INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
192/Pdt.P/2024/MS.Tkn | 1.Zohari binti M. Husin 2.Iwan Azkar bin Lukman Hakim 3.Yaltaqian bin Lukman Hakim 4.Pria Suhada bin Lukman Hakim 5.Zalhulaifah, A.Md.Keb binti Lukman Hakim 6.Elvi Rostina binti Lukman Hakim 7.Asmaul Husna, S.Pd binti Lukman Hakim |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 192/Pdt.P/2024/MS.Tkn | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Pewaris/Lukman Hakim bin Muhammad Ali telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024, di Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, karena sakit;
3. Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Pewaris/Lukman Hakim bin Muhammad Ali adalah:
1) Zohari binti M. Husin; Istri Pewaris;
2) Iwan Azkar bin Lukman Hakim; Anak Kandung Laki-laki Pewaris;
3) Yaltaqian bin Lukman Hakim; Anak Kandung Laki-laki Pewaris;
4) Pria Suhada bin Lukman Hakim; Anak Kandung Laki-laki Pewaris;
5) Zalhulaifah, A.Md.Keb binti Lukman Hakim; Anak Kandung Perempuan Pewaris;
6) Elvi Rostina binti Lukman Hakim; Anak Kandung Perempuan Pewaris;
7) Asmaul Husna, S.Pd binti Lukman Hakim; Anak Kandung Perempuan Pewaris;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku; |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |