Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
192/Pdt.P/2024/MS.Tkn 1.Zohari binti M. Husin
2.Iwan Azkar bin Lukman Hakim
3.Yaltaqian bin Lukman Hakim
4.Pria Suhada bin Lukman Hakim
5.Zalhulaifah, A.Md.Keb binti Lukman Hakim
6.Elvi Rostina binti Lukman Hakim
7.Asmaul Husna, S.Pd binti Lukman Hakim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 192/Pdt.P/2024/MS.Tkn
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Zohari binti M. Husin
2Iwan Azkar bin Lukman Hakim
3Yaltaqian bin Lukman Hakim
4Pria Suhada bin Lukman Hakim
5Zalhulaifah, A.Md.Keb binti Lukman Hakim
6Elvi Rostina binti Lukman Hakim
7Asmaul Husna, S.Pd binti Lukman Hakim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Pewaris/Lukman Hakim bin Muhammad Ali telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024, di Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, karena sakit;
3. Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Pewaris/Lukman Hakim bin Muhammad Ali adalah: 
1) Zohari binti M. Husin; Istri Pewaris;
2) Iwan Azkar bin Lukman Hakim; Anak Kandung Laki-laki Pewaris;
3) Yaltaqian bin Lukman Hakim; Anak Kandung Laki-laki Pewaris;
4) Pria Suhada bin Lukman Hakim; Anak Kandung Laki-laki Pewaris;
5) Zalhulaifah, A.Md.Keb binti Lukman Hakim; Anak Kandung Perempuan Pewaris;
6) Elvi Rostina binti Lukman Hakim; Anak Kandung Perempuan Pewaris;
7) Asmaul Husna, S.Pd binti Lukman Hakim; Anak Kandung Perempuan Pewaris; 
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku;          
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak