Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/MS.Tkn Siti Ramlah binti Ismail Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Ramlah binti Ismail
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Siti Ramlah binti Ismail) sebagai Wali dari Cucu Pemohon yang bernama Putri Bengi Niate, tempat tanggal lahir Aceh Tengah, 18/01/2018 (umur ± 7 tahun);   
  3. Membebankan biaya Perkara menurut Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 

 

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak