Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan SAH Pengadopsian anak (NISWATUL KHAIRA) yang dilakukan Pemohon I dan Pemohon II yang diambil dari orang tua kandungnya yang bernama ayah kandungnya Ihsan Harun dan ibu kandungnya Emy Yusdiana dan telah disetujui oleh Kepada Dinas Sosial Aceh berdasarkan Surat Keterangan Keputusan Kepala Dinas Sosial Aceh Tentang Pemberian Izin Permohonan Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia Nomor : 400.9.11/8544/2024, pada tanggal 11 November 2024;
3. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku; |