Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Bahwa Pewaris Darmaini bin Ali Uddin yakni telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, di Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, karena sakit;
3. Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Pewaris Darmaini bin Ali Uddin adalah:
1) Abd. Rahman bin Abd. Gani; Suami Pewaris;
2) Adly Pratama bin Abd. Rahman; Anak Kandung Laki-laki Pewaris;
3) Muhammad Aditya bin Abd. Rahman; Anak Kandung Laki-laki Pewaris;
4) Nuryana binti Muhammad Ali; Ibu Kandung Pewaris;
4. Menetapkan biaya Perkara Sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya; |