INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pdt.P/2025/MS.Tkn | 1.Rasihan Arbi bin Burhanuddin MK 2.Ifrah Damayanti binti Burhanuddin MK 3.Ghaliza Navira binti Burhanuddin MK |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.P/2025/MS.Tkn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Bahwa Pewaris Nila Konami binti Firman Banta Cut telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020, di Rumah Sakit Iskandar Muda Banda Aceh, Provinsi Aceh, karena sakit, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1104-KM-02042020-0001, di keluarkan Kabupaten Aceh Tengah;
3. Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Pewaris Nila Konami binti Firman Banta Cut adalah:
1) Rasihan Arbi bin Burhanuddin MK ; Anak Kandung Laki-Laki;
2) Ifrah Damayanti binti Burhanuddin MK ; Anak Kandung Perempuan;
3) Ghaliza Navira binti Burhanuddin MK ; Anak Kandung Perempuan;
4. Menetapkan biaya Perkara Sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |