Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/JN/2023/MS.Tkn 1.M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
3.Geri Dwiputra,S.H.
4.VERAYANTI ARTEGA, S.H.
5.M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
SUPIANDI BIN ALM HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 15/JN/2023/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2583/L.1.17/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
2Geri Dwiputra,S.H.
3VERAYANTI ARTEGA, S.H.
4M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1SUPIANDI BIN ALM HASAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

---------Bahwa terdakwa Supiandi Bin Hasan (alm) pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-setidaknya pada bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Kp. Simpang Juli Kec. Ketol Kabupaten Aceh Tengah atau setidak-tidaknya didalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iah Takengon, ”Dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 19 September 2023 saksi Suroso dan saksi Desmonda yang merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Aceh Tengah mendapatkan infomasi dari Masyarakat bahwa disekitaran Kp. Simpang Juli Kec. Ketol sering terjadi tindak pidana maisir sehingga berdasarkan informasi tersebut para saksi pun melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa kemudian pada saat para saksi sedang melakukan penyelidikan di Kp. Simpang Juli para saksi lalu mengamankan seseorang yang ternyata terdakwa yang telah melakukan permainan judi (Maisir)/ game Higgs Domino secara online serta menjual-belikan chip yang terdapat pada akun higgs domino miliknya pada orang lain.
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan permainan judi (Maisir) dengan Higgs Domino Online tersebut diawali dengan terlebih dahulu mendownload akun Higgs Domino dengan menggunakan Handphone Samsung J330 G warna hitam, kemudian terdakwa membuat akun higgs domino yaitu pertama dengan nama Supiandi Supiandi sandi Matali 1976 serta akun dengan nama SM-J330G dengan sandi Yan1976 dengan ID 145227004, selanjunya terdakwa membuka permainan judi (Maisir) dengan Higgs Domino Online dengan akun yang telah terdakwa buat, kemudian muncul tampilan gambar dofucai dan setelah itu terdakwa menekan tombol menyesuaikan nilai taruhan chip dengan pilihan 80.000 K, 176.000 K, 440.000 K, 560.000 K, 800.000 K, 1.700.000 M, 4.000.000 M, dan max beat yaitu 17.000.000 M. Dan setelah salah satu dari angka tersebut dipilih selanjutnya terdakwa menekan tombol Spin, sehingga gambar akan turun secara otomatis apabila terdapat gambar yang sama dengan jumlah minimal 3 (Tiga) gambar secara berurutan, maka akan menang dan mendapat penambahan Chips untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumlah minimal 3 (Tiga) gambar secara berurutan, maka akan kalah dan secara otomatis Chips yang berada didalam akun Higgs Domino milik terdakwa akan berkurang;
  • Bahwa jika terdakwa menang maka bertambah Chips didalam Akun Higgs Domino miliknya, sehingga terdakwa akan mendapat keuntungan dengan cara menjual beberapa Chips yang terdapat dalam akun Higgs Domino miliknya kepada orang lain dengan harga Rp. 65.000,- / 1B (Enam Puluh Ribu Rupiah per 1.000.000.000 / Satu Milyar Chip);
  • Bahwa terdakwa sejak mendownload akun Hinggs Domino Online pada bulan Mei 2022 sampai terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Tengah pada hari Selasa, tanggal 19 September 2021 sekira pukul 16.30 WIB, sudah beberapa kali memenangkan permainan judi (Maisir) tersebut dan sudah beberapa kali menjual Chip Higgs Domino sehingga mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa terdakwa terakhir mendapatkan keuntungan melalui permainan Higgs Domino Online adalah sebelum diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Tengah dengan akun SM J330 G dengan sandi Yan1976 dan ID 145227004, yakni dengan cara terdakwa menjual Chip Higgs Domino miliknya sejak tanggal 16 September 2023 hingga terdakwa ditangkap pada tanggal 19 September 2023 sebanyak 22.700 B x Rp. 65.000,- serta 500 M sehingga totoal keseluruhannya yaitu 9.5 B x Rp. 65.000,- sehingga keuntungan yang didapat oleh terdakwa adalah Rp. 1.480.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), serta pada akun kedua yaitu kemudian akun kedua dengan nama Supiandisupiandi dengan sandi Matali1976 terdakwa menjual Chip Higgs Domino miliknya sejak tanggal 16 September 2023 hingga terdakwa ditangkap pada tanggal 19 September 2023 sebanyak 9 B x Rp. 65.000,- sehingga totoal keseluruhannya yaitu 9 B x Rp. 65.000,- sehingga keuntungan yang didapat oleh terdakwa adalah Rp. 585.000,- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga total keseluruhan keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah Rp. 2.065.000,- (dua juta enam puluh lima ribu rupiah) dan Chip Higgs Domino yang tersisa di 2 (dua) akun Higgs Domino milik terdakwa  adalah sebanyak 12.278.856.510 B.
  • Bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan 01 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada poin Menetapkan KESATU dijelaskan Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media Internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin KEDUA Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Online hukumnya haram.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa Jaisan Hidayat Bin Murdani pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-setidaknya pada bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Kp. Jaluk Kec. Ketol Kabupaten Aceh Tengah atau setidak-tidaknya didalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iah Takengon, ”Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada tanggal 19 September 2023 saksi Suroso dan saksi Desmonda yang merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Aceh Tengah mendapatkan infomasi dari Masyarakat bahwa disekitaran Kp. Simpang Juli Kec. Ketol sering terjadi tindak pidana maisir sehingga berdasarkan informasi tersebut para saksi pun melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa kemudian pada saat para saksi sedang melakukan penyelidikan di Kp. Simpang Juli para saksi lalu mengamankan seseorang yang ternyata terdakwa yang telah melakukan permainan judi (Maisir)/ game Higgs Domino secara online serta menjual-belikan chip yang terdapat pada akun higgs domino miliknya pada orang lain.
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan permainan judi (Maisir) dengan Higgs Domino Online tersebut diawali dengan terlebih dahulu mendownload akun Higgs Domino dengan menggunakan Handphone Samsung J330 G warna hitam, kemudian terdakwa membuat akun higgs domino yaitu pertama dengan nama Supiandi Supiandi sandi Matali 1976 serta akun dengan nama SM-J330G dengan sandi Yan1976 dengan ID 145227004, selanjunya terdakwa membuka permainan judi (Maisir) dengan Higgs Domino Online dengan akun yang telah terdakwa buat, kemudian muncul tampilan gambar dofucai dan setelah itu terdakwa menekan tombol menyesuaikan nilai taruhan chip dengan pilihan 80.000 K, 176.000 K, 440.000 K, 560.000 K, 800.000 K, 1.700.000 M, 4.000.000 M, dan max beat yaitu 17.000.000 M. Dan setelah salah satu dari angka tersebut dipilih selanjutnya terdakwa menekan tombol Spin, sehingga gambar akan turun secara otomatis apabila terdapat gambar yang sama dengan jumlah minimal 3 (Tiga) gambar secara berurutan, maka akan menang dan mendapat penambahan Chips untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumlah minimal 3 (Tiga) gambar secara berurutan, maka akan kalah dan secara otomatis Chips yang berada didalam akun Higgs Domino milik terdakwa akan berkurang;
  • Bahwa jika terdakwa menang maka bertambah Chips didalam Akun Higgs Domino miliknya, sehingga terdakwa akan mendapat keuntungan dengan cara menjual beberapa Chips yang terdapat dalam akun Higgs Domino miliknya kepada orang lain dengan harga Rp. 65.000,- / 1B (Enam Puluh Ribu Rupiah per 1.000.000.000 / Satu Milyar Chip);
  • Bahwa terdakwa sejak mendownload akun Hinggs Domino Online pada bulan Mei 2022 sampai terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Tengah pada hari Selasa, tanggal 19 September 2021 sekira pukul 16.30 WIB, sudah beberapa kali memenangkan permainan judi (Maisir) tersebut dan sudah beberapa kali menjual Chip Higgs Domino sehingga mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa terdakwa terakhir mendapatkan keuntungan melalui permainan Higgs Domino Online adalah sebelum diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Tengah dengan akun SM J330 G dengan sandi Yan1976 dan ID 145227004, yakni dengan cara terdakwa menjual Chip Higgs Domino miliknya sejak tanggal 16 September 2023 hingga terdakwa ditangkap pada tanggal 19 September 2023 sebanyak 22.700 B x Rp. 65.000,- serta 500 M sehingga totoal keseluruhannya yaitu 9.5 B x Rp. 65.000,- sehingga keuntungan yang didapat oleh terdakwa adalah Rp. 1.480.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), serta pada akun kedua yaitu kemudian akun kedua dengan nama Supiandisupiandi dengan sandi Matali1976 terdakwa menjual Chip Higgs Domino miliknya sejak tanggal 16 September 2023 hingga terdakwa ditangkap pada tanggal 19 September 2023 sebanyak 9 B x Rp. 65.000,- sehingga totoal keseluruhannya yaitu 9 B x Rp. 65.000,- sehingga keuntungan yang didapat oleh terdakwa adalah Rp. 585.000,- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga total keseluruhan keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah Rp. 2.065.000,- (dua juta enam puluh lima ribu rupiah) dan Chip Higgs Domino yang tersisa di 2 (dua) akun Higgs Domino milik terdakwa  adalah sebanyak 12.278.856.510 B.
  • Bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan 01 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada poin Menetapkan KESATU dijelaskan Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media Internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin KEDUA Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Online hukumnya haram.

---------Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya