Dakwaan |
. Dakwaan :
------------- Bahwa terdakwa I. GUNAWAN BIN ISMADI dan terdakwa II. RASIDIN ALIAS AMAN FATHUR BIN USMAN pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kp Arul Kumer Selatan Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, “ turut serta malakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 April 2023, sekira pukul 18.00 wib, di Kp. Arul Kumer Selatan Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah telah terjadi perjudian sabung Ayam serta yang telah mengamankan terdakwa I dan Terdakwa II perbuatan maisir tersebut ialah saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama sdra DESMONDA SEBASTIAN HUTAPEA dari Sat Reskrim Polres Aceh Tengah.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 26 april 2024 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa I. Gunawan Bin Ismadi berangkat dari rumah terdakwa I menuju rumah sdr IBRAHIM (dpo) dengan tujuan untuk melaga ayam milik terdakwa I dengan ayam milik sdr IBRAHIM (dpo) untuk melihat kemampuan bertarung ayam milik terdakwa I, namun saat itu laga ayam tidak terjadi, kemudian sekira pukul 15,45 Wib terdakwa I melihat Terdakwa II Rasidin Alias Aman Fathur datang dengan membawa 1 ekor ayam jantan yang berwarna kondang (kuning kemerah merahan) saat itu sdr IBRAHIM (dpo) mengatakan kepada terdakwa I mainkan (laga) saja ayam milik kamu dengan ayam aman patur . saat itu terdakwa I menjawab tidak ada uang oleh sdr IBRAHIM (dpo) mengatakan kepada terdakwa I pinjam aja dulu uang nya sama bang wagiman juga ada, saat itu juga terdakwa I bersama dengan terdakwa II, sdra wagiman dan sdr IBRAHIM (dpo) langsung pergi ke tempat judi sabung ayam milik sdr WAGIMAN yang berjarak + 200 Meter dari rumah sdr IBRAHIM (dpo), setelah tiba di tempat judi sabung ayam tepat nya di dalam sebuah gubuk oleh sdra IBRAHIM (dpo) menggelar ambal berwarna hijau dan di atas ambal hijau tersebut di letakan ring sabung ayam berbentuk melingkar yang terbuat dari materas warna hitam biru, setelah peralatan ring sabung ayam selesai sdra IBRAHIM (dpo) mengatakan main kan aja taruhan nya tiga ratus tiga ratus terdakwa I menjawab terdakwa tidak ada uang oleh ibrahim menjawab pinjam aja sama burhan dan wagiman oleh sdr burhan saat itu memberikan terdakwa I pinjaman uang senilai Rp 200,000 dan oleh sdr wagiman saat itu memberikan terdakwa I pinjaman sebesar Rp 100,000 sehingga uang terdakwa I saat itu berjumlah Rp 300,000 saat itu juga terdakwa II memberikan uang milik nya kepada sdr WAGIMAN dengan nilai Rp 300,000 dan terdakwa I juga memberikan uang Rp 300,000 milik terdakwa I kepada sdr wagiman yang bertindak sebagai wasit sehingga total uang taruhan yang dipergang oleh sdr WAGIMAN berjumlah Rp 600,000 , saat itu sdr IBRAHIM (dpo) mengatakan peraturan permainan nya yaitu sebanyak 4 air atau 4 ronde selama 1 jam lama nya dengan rincian masing masing air atau ronde selama 15 menit) namun yang bertindak sebagai wasit saat itu yaitu sdr WAGIMAN, saat itu juga terdakwa I dan terdakwa II menyetujui peraturan permainan, setelah itu masing masing ayam terlebih dahulu dimandikan dengan tujuan agar segar, setelah selesai dimandikan terdakwa I melepaskan ayam jantan milik terdakwa I kedalam ring begitu juga terdakwa II melepaskan ayam nya kedalam ring dan terjadilah laga ayam, oleh sdr WAGIMAN mengaktipkan stopwatch di Hp milik nya untuk memantau waktu permainan, selanjut nya setelah 15 menit laga ayam terjadi sdr WAGIMAN memberhentikan permainan dan masing masing ayam kembali dimandikan, setelah dimandikan ayam kembali di lepaskan ke dalam ring untuk air kedua (ronde kedua), dan permainan judi ayam tersebut berkahir pada air ke 4 (ronde ke empat) yang mana setelah air atau ronde ke empat sabung ayam tersebut tidak ada pemenang nya melainkan seri sehingga uang taruhan yang awal nya masing masing Rp 300,000 dikembalikan kepada terdakwa I dan kepada terdakwa II namun telah dipotong masing masing sebesar Rp 50,000 oleh sdr WAGIMAN sebagai uang wasit, sehingga uang yang terdakwa I terima Rp 250,000 dan terdakwa II juga menerima pengembalian uang taruhan sebesar Rp 250,000. Setelah itu permainan selesai namun pada saat sedang duduk duduk datang anggota kepolisian Polres Aceh Tengah dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
- Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II melakukan permainan judi sabung Ayam tidak dibenarkan menurut aturan dan Qanun yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya di Provinsi Aceh. .
- Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) Karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.170.553,- (satu juta seratus tujuh puluh lima pupuh lima tiga rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat |