Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2023/MS.Tkn Geri Dwiputra,S.H. 1.TIARA SARI
2.Fahrur Rafiqa bin Abrar Murki
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 4/JN/2023/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-363/L.1.17/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Geri Dwiputra,S.H.
Terdakwa
NoNama
1TIARA SARI
2Fahrur Rafiqa bin Abrar Murki
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Eko Priyatno, SH dan Heri Anggriawan, S.H.Tiara Sari binti Harudin
2Eko Priyatno, SH dan Heri Anggriawan, S.H.Fahrur Rafiqa bin Abrar Murki
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa I Tiara Sari binti Harudin dan terdakwa II Fahrur Rafiqa bin Abrar Murki  , tanpa ikatan pernikahan yang sah, Pada hari Kamis, 01 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib  atau setidak-tidaknya suatu waktu lain di bulan Desember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2022, bertempat di Kampung Lot Kala Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Zina” perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin, 21 November 2022 sekira pukul 19.00 Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui Applikasi Whatsapp dan langsung berkenalan dan melakukan Chating melalui Applikasi Whatsapp;
  • Selanjutnya pada hari Kamis, 01 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan mengajak Terdakwa I untuk datang ke rumah Terdakwa II yang beralamat di Kampung Lot Kala Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, selanjutnya Terdakwa II datang menjemput Terdakwa I di Kosan milik Terdakwa I dan membawa Terdakwa I ke rumah Terdakwa II. Sesampainya di rumah Terdakwa II;
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa II mencium pipi Terdakwa I sambal membuka baju, bra, dan celana Terdakwa I, kemudian Terdakwa II membuka baju, celana dan celana dalam Terdakwa II dan langsung memasukan Memaluan Terdakwa II ke dalam Kemaluan Terdakwa I sambal mencium bibir dan meremas payudara Terdakwa I, kemudian Terdakwa II menghisap kedua Payudara Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II menggoyangkan kemaluannya didalam Kemaluan Terdakwa I selama kurang lebih 15 menit dan mengeluarkan sperma nya di dalam kemaluan Terdakwa I;
  • Selanjutnya pada hari Jumat, 02 Desember 2022 sekira pukul 00: 30 WIB, Terdakwa II memasukan kembali kemaluannya kedalam kemaluan Terdakwa Idan menggoyangkan kemaluan Terdakwa II selama kurang lebih 30 menit sambal memeluk Terdakwa I dan mengeluarkan sperma nya di atas kain berwarna hitam yang berada dibawah badan Terdakwa I. selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengenakan pakaian nya masing-masing dan tidak lama kemudian datang masyarakat dan apparat desa Lot Kala Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah dan para terdakwa diamankan di kantor desa Lotkala dan kemudian dibawa ke Kantor Polres Aceh Tengah untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa I Tiara Sari binti Harudin dan terdakwa II Fahrur Rafiqa bin Abrar Murki  , tanpa ikatan pernikahan yang sah, Pada hari Kamis, 01 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib  atau setidak-tidaknya suatu waktu lain di bulan Desember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2022, bertempat di Kampung Lot Kala Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilat” perbuatan tersebut dilakukan anak dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin, 21 November 2022 sekira pukul 19.00 Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui Applikasi Whatsapp dan langsung berkenalan dan melakukan Chating melalui Applikasi Whatsapp;
  • Selanjutnya pada hari Kamis, 01 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan mengajak Terdakwa I untuk datang ke rumah Terdakwa II yang beralamat di Kampung Lot Kala Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, selanjutnya Terdakwa II datang menjemput Terdakwa I di Kosan milik Terdakwa I dan membawa Terdakwa I ke rumah Terdakwa II. Sesampainya di rumah Terdakwa II;
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa II mencium pipi Terdakwa I sambal membuka baju, bra, dan celana Terdakwa I, kemudian Terdakwa II membuka baju, celana dan celana dalam Terdakwa II dan langsung memasukan Memaluan Terdakwa II ke dalam Kemaluan Terdakwa I sambal mencium bibir dan meremas payudara Terdakwa I, kemudian Terdakwa II menghisap kedua Payudara Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II menggoyangkan kemaluannya didalam Kemaluan Terdakwa I selama kurang lebih 15 menit dan mengeluarkan sperma nya di dalam kemaluan Terdakwa I;
  • Selanjutnya pada hari Jumat, 02 Desember 2022 sekira pukul 00: 30 WIB, Terdakwa II memasukan kembali kemaluannya kedalam kemaluan Terdakwa Idan menggoyangkan kemaluan Terdakwa II selama kurang lebih 30 menit sambal memeluk Terdakwa I dan mengeluarkan sperma nya di atas kain berwarna hitam yang berada dibawah badan Terdakwa I. selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengenakan pakaian nya masing-masing dan tidak lama kemudian datang masyarakat dan apparat desa Lot Kala Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah dan para terdakwa diamankan di kantor desa Lotkala dan kemudian dibawa ke Kantor Polres Aceh Tengah untuk proses lebih lanjut.

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

ATAU

Ketiga

Bahwa terdakwa I Tiara Sari binti Harudin dan terdakwa II Fahrur Rafiqa bin Abrar Murki  , tanpa ikatan pernikahan yang sah, Pada hari Kamis, 01 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib  atau setidak-tidaknya suatu waktu lain di bulan Desember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2022, bertempat di Kampung Lot Kala Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin, 21 November 2022 sekira pukul 19.00 Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui Applikasi Whatsapp dan langsung berkenalan dan melakukan Chating melalui Applikasi Whatsapp;
  • Selanjutnya pada hari Kamis, 01 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan mengajak Terdakwa I untuk datang ke rumah Terdakwa II yang beralamat di Kampung Lot Kala Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, selanjutnya Terdakwa II datang menjemput Terdakwa I di Kosan milik Terdakwa I dan membawa Terdakwa I ke rumah Terdakwa II. Sesampainya di rumah Terdakwa II;
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa II mencium pipi Terdakwa I sambal membuka baju, bra, dan celana Terdakwa I, kemudian Terdakwa II membuka baju, celana dan celana dalam Terdakwa II dan langsung memasukan Memaluan Terdakwa II ke dalam Kemaluan Terdakwa I sambal mencium bibir dan meremas payudara Terdakwa I, kemudian Terdakwa II menghisap kedua Payudara Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II menggoyangkan kemaluannya didalam Kemaluan Terdakwa I selama kurang lebih 15 menit dan mengeluarkan sperma nya di dalam kemaluan Terdakwa I;
  • Selanjutnya pada hari Jumat, 02 Desember 2022 sekira pukul 00: 30 WIB, Terdakwa II memasukan kembali kemaluannya kedalam kemaluan Terdakwa Idan menggoyangkan kemaluan Terdakwa II selama kurang lebih 30 menit sambal memeluk Terdakwa I dan mengeluarkan sperma nya di atas kain berwarna hitam yang berada dibawah badan Terdakwa I. selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengenakan pakaian nya masing-masing dan tidak lama kemudian datang masyarakat dan apparat desa Lot Kala Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah dan para terdakwa diamankan di kantor desa Lotkala dan kemudian dibawa ke Kantor Polres Aceh Tengah untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya