Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa I Tiara Sari binti Harudin dan terdakwa II Fahrur Rafiqa bin Abrar Murki , tanpa ikatan pernikahan yang sah, Pada hari Kamis, 01 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu lain di bulan Desember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2022, bertempat di Kampung Lot Kala Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Zina” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin, 21 November 2022 sekira pukul 19.00 Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui Applikasi Whatsapp dan langsung berkenalan dan melakukan Chating melalui Applikasi Whatsapp;
- Selanjutnya pada hari Kamis, 01 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan mengajak Terdakwa I untuk datang ke rumah Terdakwa II yang beralamat di Kampung Lot Kala Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, selanjutnya Terdakwa II datang menjemput Terdakwa I di Kosan milik Terdakwa I dan membawa Terdakwa I ke rumah Terdakwa II. Sesampainya di rumah Terdakwa II;
- Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa II mencium pipi Terdakwa I sambal membuka baju, bra, dan celana Terdakwa I, kemudian Terdakwa II membuka baju, celana dan celana dalam Terdakwa II dan langsung memasukan Memaluan Terdakwa II ke dalam Kemaluan Terdakwa I sambal mencium bibir dan meremas payudara Terdakwa I, kemudian Terdakwa II menghisap kedua Payudara Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II menggoyangkan kemaluannya didalam Kemaluan Terdakwa I selama kurang lebih 15 menit dan mengeluarkan sperma nya di dalam kemaluan Terdakwa I;
- Selanjutnya pada hari Jumat, 02 Desember 2022 sekira pukul 00: 30 WIB, Terdakwa II memasukan kembali kemaluannya kedalam kemaluan Terdakwa Idan menggoyangkan kemaluan Terdakwa II selama kurang lebih 30 menit sambal memeluk Terdakwa I dan mengeluarkan sperma nya di atas kain berwarna hitam yang berada dibawah badan Terdakwa I. selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengenakan pakaian nya masing-masing dan tidak lama kemudian datang masyarakat dan apparat desa Lot Kala Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah dan para terdakwa diamankan di kantor desa Lotkala dan kemudian dibawa ke Kantor Polres Aceh Tengah untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa I Tiara Sari binti Harudin dan terdakwa II Fahrur Rafiqa bin Abrar Murki , tanpa ikatan pernikahan yang sah, Pada hari Kamis, 01 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu lain di bulan Desember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2022, bertempat di Kampung Lot Kala Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilat” perbuatan tersebut dilakukan anak dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin, 21 November 2022 sekira pukul 19.00 Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui Applikasi Whatsapp dan langsung berkenalan dan melakukan Chating melalui Applikasi Whatsapp;
- Selanjutnya pada hari Kamis, 01 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan mengajak Terdakwa I untuk datang ke rumah Terdakwa II yang beralamat di Kampung Lot Kala Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, selanjutnya Terdakwa II datang menjemput Terdakwa I di Kosan milik Terdakwa I dan membawa Terdakwa I ke rumah Terdakwa II. Sesampainya di rumah Terdakwa II;
- Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa II mencium pipi Terdakwa I sambal membuka baju, bra, dan celana Terdakwa I, kemudian Terdakwa II membuka baju, celana dan celana dalam Terdakwa II dan langsung memasukan Memaluan Terdakwa II ke dalam Kemaluan Terdakwa I sambal mencium bibir dan meremas payudara Terdakwa I, kemudian Terdakwa II menghisap kedua Payudara Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II menggoyangkan kemaluannya didalam Kemaluan Terdakwa I selama kurang lebih 15 menit dan mengeluarkan sperma nya di dalam kemaluan Terdakwa I;
- Selanjutnya pada hari Jumat, 02 Desember 2022 sekira pukul 00: 30 WIB, Terdakwa II memasukan kembali kemaluannya kedalam kemaluan Terdakwa Idan menggoyangkan kemaluan Terdakwa II selama kurang lebih 30 menit sambal memeluk Terdakwa I dan mengeluarkan sperma nya di atas kain berwarna hitam yang berada dibawah badan Terdakwa I. selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengenakan pakaian nya masing-masing dan tidak lama kemudian datang masyarakat dan apparat desa Lot Kala Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah dan para terdakwa diamankan di kantor desa Lotkala dan kemudian dibawa ke Kantor Polres Aceh Tengah untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
ATAU
Ketiga
Bahwa terdakwa I Tiara Sari binti Harudin dan terdakwa II Fahrur Rafiqa bin Abrar Murki , tanpa ikatan pernikahan yang sah, Pada hari Kamis, 01 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu lain di bulan Desember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2022, bertempat di Kampung Lot Kala Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin, 21 November 2022 sekira pukul 19.00 Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui Applikasi Whatsapp dan langsung berkenalan dan melakukan Chating melalui Applikasi Whatsapp;
- Selanjutnya pada hari Kamis, 01 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan mengajak Terdakwa I untuk datang ke rumah Terdakwa II yang beralamat di Kampung Lot Kala Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, selanjutnya Terdakwa II datang menjemput Terdakwa I di Kosan milik Terdakwa I dan membawa Terdakwa I ke rumah Terdakwa II. Sesampainya di rumah Terdakwa II;
- Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa II mencium pipi Terdakwa I sambal membuka baju, bra, dan celana Terdakwa I, kemudian Terdakwa II membuka baju, celana dan celana dalam Terdakwa II dan langsung memasukan Memaluan Terdakwa II ke dalam Kemaluan Terdakwa I sambal mencium bibir dan meremas payudara Terdakwa I, kemudian Terdakwa II menghisap kedua Payudara Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II menggoyangkan kemaluannya didalam Kemaluan Terdakwa I selama kurang lebih 15 menit dan mengeluarkan sperma nya di dalam kemaluan Terdakwa I;
- Selanjutnya pada hari Jumat, 02 Desember 2022 sekira pukul 00: 30 WIB, Terdakwa II memasukan kembali kemaluannya kedalam kemaluan Terdakwa Idan menggoyangkan kemaluan Terdakwa II selama kurang lebih 30 menit sambal memeluk Terdakwa I dan mengeluarkan sperma nya di atas kain berwarna hitam yang berada dibawah badan Terdakwa I. selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengenakan pakaian nya masing-masing dan tidak lama kemudian datang masyarakat dan apparat desa Lot Kala Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah dan para terdakwa diamankan di kantor desa Lotkala dan kemudian dibawa ke Kantor Polres Aceh Tengah untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat |