Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
551/Pdt.G/2024/MS.Tkn Lismawati binti Ali Aswadi Yusup alias Aswadi YS bin Yusuf Saat alias Ibrahim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 551/Pdt.G/2024/MS.Tkn
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Lismawati binti Ali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tamarsah, S.H., M.H.Lismawati binti Ali
Tergugat
NoNama
1Aswadi Yusup alias Aswadi YS bin Yusuf Saat alias Ibrahim
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan harta bawaan Penggugat yaitu;
2.1   Emas sebesar 5 (lima) gram emas;
2.2   Uang pembangunan rumah sebesar Rp.7.000.000-, (tujuh juta rupiah) di dalam objek perkara yang merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat dalam posita poin 5.1;
2.3   Sebidang kebun / tanah kosong seluas ± 3.5 Hektar, yang terletak di Kampung Paya Kolak, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan Alur;
- Sebelah Timur berbatas dengan Alur; 
- Sebelah Utara berbatas dengan Alur; 
- Sebelah Selatan berbatas dengan Alur;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta bawaan Penggugat berupa;
3.1   Emas sebesar 5 (lima) gram emas;
3.2   uang pembangunan rumah sebesar Rp.7.000.000-, (tujuh juta rupiah) di dalam objek perkara yang merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat dalam posita poin 5.1;
3.3   Sebidang kebun / tanah kosong seluas ± 3.5 Hektar, yang terletak di Kampung Paya Kolak, Kecamatan  Celala,  Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan Alur;
- Sebelah Timur berbatas dengan Alur; 
- Sebelah Utara berbatas dengan Alur; 
- Sebelah Selatan berbatas dengan Alur
4. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yaitu: 
4.1   Sebidang tanah tapak rumah dengan ukuran ± 8 x 25 M sama dengan luas 200 M2 dan di atasnya telah berdiri bangunan 1 (satu) unit rumah beton berbentuk ruko 2 (dua) pintu, beratap seng, berdinding beton dan semen, berlantai keramik dan semen ukuran luas keseluruhan ± 8 x 18 M2 sama dengan luas ± 144 M2, yang terletak di Kampung  Jerata,  Kecamatan  Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dengan batas batas sebagai berikut;
- Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Mulyadi/Aman Julpan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya; 
- Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Jamaluddin;  
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Irhas;
4.2   Sebidang kebun kopi seluas seluas ± 18 Rante sama dengan luas ± 11.250 M2, yang terletak di Buntul Musara Ine, Dusun I, Kampung Jerata, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dengan batas batas:
- Sebelah Barat berbatas dengan Kebun Juna M. Saleh;
- Sebelah Timur berbatas dengan Kebun Onot/Pematang; 
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Juna M. Saleh;  
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun T. Hasan Saleh;
4.3 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Avanza, tahun pengeluaran tahun 2008, berwarna Hitam Metalik, dengan Nomor Polisi BL 1297 MC; 
4.4 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk honda Beat, tahun pengeluaran tahun 2023, berwarna Hitam, dengan nomor Polisi BL 6552 GAD; 
4.5 Isi rumah tangga berupa:
1) 1 buah Tempat tidur/Spring Bed Merk England;
2) 1 (satu) buah Kulkas Merk Polytron;
3) 1 (satu) buah mesin cuci Merk Polytron;
4) 1 (buah) buah pom air;
5) 1 (satu) buah lemari hias;
6) 2 (dua) buah lemari pakaian;
7) 1 (satu) buah lemari TV;
8) 1 (satu) buah lemari rak piring;
9) 1 (satu) buah lemari kompor gas;
10) 2 (dua) buah ambal besar;
11) 2 (dua) buah tikar;
12) 6 (enam) buah selimut tebal Merk Cardinal;
14) Alat rumah tangga / pecah belah berupa piring, gelas, dan alat-alat pecah belah lainnya;
4.6 Hasil kebun dalam primer poin 4.2 sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
5. Membagikan harta tersebut dalam poin 4.1 sampai dengan 4.6 dalam primer tersebut di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan Ketentuan Hukum Islam dan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Menetapkan 50 % (lima puluh persen) atau ½ (setengah) dari harta bersama tersebut adalah bagian Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat;
8. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing. Apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;
9. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung dari putusan telah berkekuatan tetap sampai dijalankannya putusan ini;
12. Menghukum Tergugat untuk mentaati seluruh isi putusan ini;
13. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER : 
Bila mana Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak