Petitum |
PRIMER
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Maryani Binti Mahmud yang meninggal pada tanggal 05 Januari 2025 di Kampung Empu Balik, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dan telah meninggalkan ahli waris yaitu :
2.1 Iskandar Bin Wagimin, (Pemohon l / Suami);
2.2 Mirza Hendrawan Bin Iskandar, (Pemohon ll / anak kandung);
2.3 Farhan Ramadhan Bin Iskandar, (Pemohon llI / anak kandung);
3. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari Maryani Binti Mahmud;
4. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER
Apabila Ketua / Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|