Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2025/MS.Tkn Iskandar Bin Wagimin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Iskandar Bin Wagimin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


PRIMER
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan Maryani Binti Mahmud yang meninggal pada tanggal  05 Januari 2025 di Kampung Empu Balik, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dan telah meninggalkan ahli waris yaitu :
2.1 Iskandar Bin Wagimin, (Pemohon l / Suami);
2.2 Mirza Hendrawan Bin Iskandar, (Pemohon ll / anak kandung);
2.3 Farhan Ramadhan Bin Iskandar, (Pemohon llI / anak kandung);
3. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari Maryani Binti Mahmud;
4. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER
Apabila Ketua / Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak