Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
2/JN-Anak/2023/MS.Tkn 1.VERAYANTI ARTEGA, S.H.
2.Aldo Pradiki Sitepu, S.H
3.Evan Munandar, S.H., M.H.
MAHENDRA ARDIANSYAH Bin SUPARIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN-Anak/2023/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-920/L.1.17/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1VERAYANTI ARTEGA, S.H.
2Aldo Pradiki Sitepu, S.H
3Evan Munandar, S.H., M.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1MAHENDRA ARDIANSYAH Bin SUPARIYONO
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Anak Mahendra Ardiansyah Bin Supariyono (selanjutnya disebut anak) pertama pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB, dan kedua pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 atau pada suatu waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kampung Simpang Kelaping Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 Wib anak menghubungi anak korban Ayu Ramahdana (selanjutnya disebut anak korban) melalui pesan chat untuk mengajaknya melakukan hubungan suami istri ketika itu anak korban menolaknya namun anak tetap memaksa anak korban dengan nada tinggi anak mengatakan “Kalau ko sayang sama aku ayok kerjain”, mendengar perkataan anak tersebut anak korban merasa takut sehingga anak korban menyetujuinya, sebelumnya anak beberapa kali mengajak anak korban untuk melakukan hubungan badan namun anak korban menolaknya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib anak menghubungi anak korban dan mengatakan hendak menjemputnya, ketika itu anak korban mengatakan sedang berada di rumah neneknya yang berada di Kampung Genting Gerbang, setelah anak bertemu dengan anak korban selanjutnya anak membawa anak korban pergi ke kos anak yang bertempat di Kampung Lukup Badak Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 Wib anak dan anak korban tiba di kos tersebut dan anak menyuruh anak korban untuk masuk kedalam kamar, sementara anak tetap berada diluar, sekira pukul 23.00 Wib anak menghubungi anak korban dengan mengatakan “Suktuk ke didalam situ?” dijawab oleh anak korban “Iya” kemudian anak masuk kedalam kamar dan duduk disebelah kanan anak korban, selanjutnya anak langsung mencium anak korban namun anak korban menolaknya, melihat reaksi penolakan anak korban, anak kemudian dengan cepat kembali mencium pipi anak korban sambil meremas payudara anak korban dengan menggunakan tangan kanan anak, ketika itu anak korban tetap berusaha menolaknya dengan menepis tangan anak, namun anak kembali memasukkan tangan kanannya kedalam baju anak korban dan meremas payudara anak korban sambil mencium bibir anak korban, sementara tangan kiri anak mengelus vagina anak korban dari luar celana anak korban, saat itu anak korban menolaknya dengan mengatakan “Jangan” sambil berusaha melepaskan tangan kiri anak yang sedang mengelus vagina anak korban dari luar celana, melihat respon penolakan yang berkali-kali dilakukan anak korban, anak mengecap mulutnya untuk menunjukkan ekspresi kesal dan marah terhadap anak korban
  • Bahwa selanjutnya anak dengan nada marah meminta anak korban untuk berdiri, dengan rasa takut anak korban berdiri kemudian anak memaksa melepaskan celana dan celana dalam anak korban, ketika itu anak korban menarik kembali celana dan celana dalamnya, namun anak tetap memaksa membuka celana dan celana dalam anak korban hingga terlepas, selanjutnya anak memaksa membuka baju dan bra (BH) anak korban hingga terlepas, setelah itu anak memaksa anak korban untuk tidur, setelah anak korban dalam posisi terlentang anak membuka celana dan celana dalamnya kemudian anak langsung menindih anak korban dan memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban sembil menggoyang-goyangkannya keluar masuk selama 30 menit hingga anak korban merasa kesakitan dan memintanya untuk berhenti namun anak tidak menghiraukannya, setelah selesai anak korban hendak memakai pakaiannya namun ketika itu anak tidak memperbolehkannya, sehingga anak korban tetap tidak mengenakan pakaian sementara anak duduk didekat kaki anak korban yang masih terlentang sambil bermain handphone.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.30 Wib anak kembali mendekati anak korban yang masih terlentang dan langsung mencium pipi anak korban dan menghisap payudara anak korban, setelah itu anak menyuruh anak korban untuk duduk setelah itu anak meminta anak korban mengemut/menghisap (oral sex) penis anak, saat itu anak korban menolaknya, namun anak mengatakan dengan nada marah bahwasanya anak korban tidak sayang dengan anak, mendengar perkataan anak tersebut anak korban hanya diam saja, selanjutnya anak berdiri didepan anak korban dan memaksa kepala anak korban untuk diarahkan ke penis terdakwa dan memasukkan penis terdakwa kedalam mulut anak korban dengan tujuan anak korban mengemut/ menghisap (oral sex) penis anak, dengan keadaan terpaksa anak korban mengemut/menghisap (oral sex) penis anak hingga penis anak mengeras, setelah itu anak mendorong tubuh anak korban hingga terlentang kemudian anak langsung menindih badan anak korban dan memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban sambil menggoyang-goyangkannya keluar masuk hingga anak mengeluarkan spermanya didalam vagina anak korban.
  • Bahwa anak melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak dikarenakan ingin melepaskan rasa nafsu terhadap anak, dikarenakan sebelumnya anak sudah sering menonton video porno.
  • Bahwa pada saat anak melakukan Jarimah Pemerkosaan, tidak ada ke ridhoan ataupun kerelaan dari Anak Korban.
  • Bahwa akibat Jarimah Pemerkosaan yang dilakukan oleh anak, anak korban mengalami rasa takut dan trauma.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Revertum No. 4411.6/ 29/ 2023 tanggal 13 Februari 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Nurhafnita, Sp.OG dengan kesimpulan telah diperiksa anak perempuan berumur 14 (empat belas) tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara robek pada jam 1,3,5,6,9,11,12 samapai kedasar, luka lama dan saat ini dalam keadaan hamil 20 Minggu 1 hari.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1104021203080026 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah menerangkan bahwa anak korban Ayu Ramahdana berusia 14 (empat belas) Tahun.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1104CLT2411200919144 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah tanggal 24 November 2009 menerangkan bahwa anak Mahendra Ardiansyah berusia 15 (lima belas) Tahun.

 

 ------- Bahwa Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Anak Mahendra Ardiansyah Bin Supariyono (selanjutnya disebut anak) pertama pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB, dan kedua pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 atau pada suatu waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kampung Simpang Kelaping Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 Wib anak menghubungi anak korban Ayu Ramahdana (selanjutnya disebut anak korban) melalui pesan chat untuk mengajaknya melakukan hubungan suami istri ketika itu anak korban menolaknya namun anak tetap memaksa anak korban dengan nada tinggi anak mengatakan “Kalau ko sayang sama aku ayok kerjain”, mendengar perkataan anak tersebut anak korban merasa takut sehingga anak korban menyetujuinya, sebelumnya anak beberapa kali mengajak anak korban untuk melakukan hubungan badan namun anak korban menolaknya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib anak menghubungi anak korban dan mengatakan hendak menjemputnya, ketika itu anak korban mengatakan sedang berada di rumah neneknya yang berada di Kampung Genting Gerbang, setelah anak bertemu dengan anak korban selanjutnya anak membawa anak korban pergi ke kos anak yang bertempat di Kampung Lukup Badak Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 Wib anak dan anak korban tiba di kos tersebut dan anak menyuruh anak korban untuk masuk kedalam kamar, sementara anak tetap berada diluar, sekira pukul 23.00 Wib anak menghubungi anak korban dengan mengatakan “Suktuk ke didalam situ?” dijawab oleh anak korban “Iya” kemudian anak masuk kedalam kamar dan duduk disebelah kanan anak korban, selanjutnya anak langsung mencium anak korban namun anak korban menolaknya, melihat reaksi penolakan anak korban, anak kemudian dengan cepat kembali mencium pipi anak korban sambil meremas payudara anak korban dengan menggunakan tangan kanan anak, ketika itu anak korban tetap berusaha menolaknya dengan menepis tangan anak, namun anak kembali memasukkan tangan kanannya kedalam baju anak korban dan meremas payudara anak korban sambil mencium bibir anak korban, sementara tangan kiri anak mengelus vagina anak korban dari luar celana anak korban, saat itu anak korban menolaknya dengan mengatakan “Jangan” sambil berusaha melepaskan tangan kiri anak yang sedang mengelus vagina anak korban dari luar celana, melihat respon penolakan yang berkali-kali dilakukan anak korban, anak mengecap mulutnya untuk menunjukkan ekspresi kesal dan marah terhadap anak korban
  • Bahwa selanjutnya anak dengan nada marah meminta anak korban untuk berdiri, dengan rasa takut anak korban berdiri kemudian anak memaksa melepaskan celana dan celana dalam anak korban, ketika itu anak korban menarik kembali celana dan celana dalamnya, namun anak tetap memaksa membuka celana dan celana dalam anak korban hingga terlepas, selanjutnya anak memaksa membuka baju dan bra (BH) anak korban hingga terlepas, setelah itu anak memaksa anak korban untuk tidur, setelah anak korban dalam posisi terlentang anak membuka celana dan celana dalamnya kemudian anak langsung menindih anak korban dan memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban sembil menggoyang-goyangkannya keluar masuk selama 30 menit hingga anak korban merasa kesakitan dan memintanya untuk berhenti namun anak tidak menghiraukannya, setelah selesai anak korban hendak memakai pakaiannya namun ketika itu anak tidak memperbolehkannya, sehingga anak korban tetap tidak mengenakan pakaian sementara anak duduk didekat kaki anak korban yang masih terlentang sambil bermain handphone.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.30 Wib anak kembali mendekati anak korban yang masih terlentang dan langsung mencium pipi anak korban dan menghisap payudara anak korban, setelah itu anak menyuruh anak korban untuk duduk setelah itu anak meminta anak korban mengemut/menghisap (oral sex) penis anak, saat itu anak korban menolaknya, namun anak mengatakan dengan nada marah bahwasanya anak korban tidak sayang dengan anak, mendengar perkataan anak tersebut anak korban hanya diam saja, selanjutnya anak berdiri didepan anak korban dan memaksa kepala anak korban untuk diarahkan ke penis terdakwa dan memasukkan penis terdakwa kedalam mulut anak korban dengan tujuan anak korban mengemut/ menghisap (oral sex) penis anak, dengan keadaan terpaksa anak korban mengemut/menghisap (oral sex) penis anak hingga penis anak mengeras, setelah itu anak mendorong tubuh anak korban hingga terlentang kemudian anak langsung menindih badan anak korban dan memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban sambil menggoyang-goyangkannya keluar masuk hingga anak mengeluarkan spermanya didalam vagina anak korban.
  • Bahwa anak melakukan Jarimah Pelecehan terhadap anak dikarenakan ingin melepaskan rasa nafsu terhadap anak, dikarenakan sebelumnya anak sudah sering menonton video porno.
  • Bahwa pada saat anak melakukan Jarimah Pelecehan, tidak ada ke ridhoan ataupun kerelaan dari Anak Korban.  
  • Bahwa akibat Jarimah Pelecehan yang dilakukan oleh anak, anak korban mengalami rasa takut dan trauma.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Revertum No. 4411.6/ 29/ 2023 tanggal 13 Februari 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Nurhafnita, Sp.OG dengan kesimpulan telah diperiksa anak perempuan berumur 14 (empat belas) tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara robek pada jam 1,3,5,6,9,11,12 samapai kedasar, luka lama dan saat ini dalam keadaan hamil 20 Minggu 1 hari.
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1104021203080026 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah menerangkan bahwa anak korban Ayu Ramahdana berusia 14 (empat belas) Tahun.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1104CLT2411200919144 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah tanggal 24 November 2009 menerangkan bahwa anak Mahendra Ardiansyah berusia 15 (lima belas) Tahun.

 

 ------- Bahwa Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Pihak Dipublikasikan Ya