Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan harta bawaan Penggugat emas sebesar 40 (empat puluh) gram emas, diuangkan dengan harga sekarang sebesar ± Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta bawaan Penggugat emas sebesar 40 (empat puluh) gram emas, diuangkan dengan harga sekarang sebesar ± Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
4. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yaitu:
4.1 Sebidang tanah dengan luas 5 x 12 M sama dengan luas 60 M2, telah berdiri 1 (satu) unit rumah beton permanen, beratap Cor, berdinding beton dan semen, berlantai keramik ukuran luas keseluruhan ± 4,5 x 10,5 M2 sama dengan luas ± 47,25 M2, yang terletak di Dusun Guci/Persiapan Tetunjung, Kampung Takengon Timur, Kecamatan Laut Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dalam (Sertipikat Hak Milik Nomor : 588 tahun 2010) atas
nama NAJMIATUL FIJAR / Penggugat, dengan batas batas sebagai berikut;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah M.Arif;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan/Lorong III;
- Sebelah Utara berbatas dengan Lorong;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah M.Arif;
5. Membagikan harta tersebut dalam poin 4.1 dalam primer tersebut di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan Ketentuan Hukum Islam dan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Menetapkan 50 % (lima puluh persen) atau ½ (setengah) dari harta bersama tersebut adalah bagian Penggugat;
7. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat yaitu uang sewa toko kepada Ibu Kandung Penggugat yang bernama HILMA sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat menanggung setengah dari hutang bersama tersebut kepada Ibu Kandung Penggugat yang bernama HILMA;
9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat;
10. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing. Apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;
11. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
13. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung dari putusan telah berkekuatan tetap sampai dijalankannya putusan ini;
14. Menghukum Tergugat untuk mentaati seluruh isi putusan ini;
15. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |