Dakwaan |
KESATU
Bahwa Anak Jumadi Syah Putra Bin Aswadi YS (selanjutnya disebut anak) pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau pada suatu waktu tahun 2023, bertempat di Kampung Mandale Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 08.30 Wib anak menghubungi anak korban Salbiah Fitri (selanjutnya disebut anak korban) dan mengajaknya untuk jalan-jalan saat itu anak korban mengatakan ianya terlebih dahulu meminta izin kepada Sdri. Milayanti, ketika itu anak korban diperbolehkan untuk keluar akan tetapi bersama-sama dengan Sdri. Milayanti dan Sdri. Saripati, selanjutnya anak korban menghubungi anak dan mengatakan bahwa dirinya diperbolehkan keluar bersama anak namun bersama Sdri. Milyanti dan Sdri. Saripati dengan tujuan membeli pakaian.
- Bahwa selanjutnya anak korban mengatakan kepada anak agar menunggu di daerah Kayu Kul, sekira pukul 19.30 Wib anak korban bersama Sdri. Milayanti dan Sdri. Saripati bertemu dengan anak di Kayu Kul, kemudian anak korban pindah ke sepeda motor anak, sedangkan Sdri. Milayanti dan Sdri. Saripati berboncengan, selajutnya anak korban bersama anak dan Sdri. Milayanti dan Sdri. Saripati pergi ke Blok M dengan tujuan membeli pakaian, namun ketika itu anak tidak ikut dengan Sdri. Milayanti dan Sdri. Saripati, ketika itu anak korban mulai curiga dan mengatakan “kenapa ga berhenti” anak menjawab “kita ga usah pergi sama kakak tu”, kemudian anak justru membawa anak korban ke Kampung Mandale Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, diperjalanan anak memberhentikan sepeda motor dan turun, ketika itu anak menanyakan “kenapa berhenti?” saat itu anak langsung mengatakan “Yuk kita berhubungan badan, sontok anak korban menolaknya dengan mengatakan “Gamau aku”, mendengar jawaban tersebut anak mengancam dengan mengatakan “kalau gamau ku tinggilan ko disini”, selanjutnya anak langsung menarik tangan anak korban yang masih diatas sepeda motor dan membawa anak ke semak-semak di pinggir jalan, selanjutnya anak mendorong badan anak korban hingga terbaring, kemudian anak langsung menindih badan anak korban dan berusaha memaksa membuka celana anak korban namun anak korban menarik celanaya sembari mengatakan “teriak aku nanti”, mendengar hal tersebut anak menutup mulut anak korban dan tetap memaksa membuka celana dan celana dalam anak korban hingga saling tarik menarik dan anak berhasil membuka celana dan celana dalam anak korban, setelah itu anak juga membuka celana dan celana dalamnya, setelah itu anak langsung memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban dan menggoyang-goyangkannya selama 5 (lima) menit hingga anak mengeluarkan spermanya didalam vagina anak korban.
- Bahwa anak melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak korbandikarenakan ingin melepaskan rasa nafsu terhadap anak korban, dikarenakan sebelumnya anak sudah sering menonton video porno.
- Bahwa pada saat anak melakukan Jarimah Pemerkosaan, tidak ada ke ridhoan ataupun kerelaan dari Anak Korban.
- Bahwa akibat Jarimah Pemerkosaan yang dilakukan oleh anak, anak korban mengalami rasa takut dan trauma.
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Revertum No. 4411.6/ 74/ 2023 tanggal 12 Mei 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. M. Yusuf, Sp.OG dengan kesimpulan telah diperiksa anak perempuan berumur 12 (dua belas) tahun. Dari hasil pemeriksaan pada alat kelamin tampak luka robek pada selaput dara (Hymen) arah jam 3,5 tidak sampai dasar, tampak luka robek pada selaput dara (Hymen) arah jam 7 sampai dasar, jalan lahir bisa dilalui 1 jari longer. Dengan kesimpulan telah diperiksa anak perempuan berumur 13 tahun, dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara (hymen) utuh lagi.
- Bahwa berdasarkan Kartu Akte Kelahiran No. 1104-LT-17122011-0020 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah menerangkan bahwa anak korban Salbiah Fitri berusia 12 (empat belas) Tahun.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1104-LT-05012012-0038 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah menerangkan bahwa anak Jumadi Syah Puta berusia 14 (lima belas) Tahun.
------- Bahwa Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Anak Jumadi Syah Putra Bin Aswadi YS (selanjutnya disebut anak) pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau pada suatu waktu tahun 2023, bertempat di Kampung Mandale Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 08.30 Wib anak menghubungi anak korban Salbiah Fitri (selanjutnya disebut anak korban) dan mengajaknya untuk jalan-jalan saat itu anak korban mengatakan ianya terlebih dahulu meminta izin kepada Sdri. Milayanti, ketika itu anak korban diperbolehkan untuk keluar akan tetapi bersama-sama dengan Sdri. Milayanti dan Sdri. Saripati, selanjutnya anak korban menghubungi anak dan mengatakan bahwa dirinya diperbolehkan keluar bersama anak namun bersama Sdri. Milyanti dan Sdri. Saripati dengan tujuan membeli pakaian.
- Bahwa selanjutnya anak korban mengatakan kepada anak agar menunggu di daerah Kayu Kul, sekira pukul 19.30 Wib anak korban bersama Sdri. Milayanti dan Sdri. Saripati bertemu dengan anak di Kayu Kul, kemudian anak korban pindah ke sepeda motor anak, sedangkan Sdri. Milayanti dan Sdri. Saripati berboncengan, selajutnya anak korban bersama anak dan Sdri. Milayanti dan Sdri. Saripati pergi ke Blok M dengan tujuan membeli pakaian, namun ketika itu anak tidak ikut dengan Sdri. Milayanti dan Sdri. Saripati, ketika itu anak korban mulai curiga dan mengatakan “kenapa ga berhenti” anak menjawab “kita ga usah pergi sama kakak tu”, kemudian anak justru membawa anak korban ke Kampung Mandale Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, diperjalanan anak memberhentikan sepeda motor dan turun, ketika itu anak menanyakan “kenapa berhenti?” saat itu anak langsung mengatakan “Yuk kita berhubungan badan, sontok anak korban menolaknya dengan mengatakan “Gamau aku”, mendengar jawaban tersebut anak mengancam dengan mengatakan “kalau gamau ku tinggilan ko disini”, selanjutnya anak langsung menarik tangan anak korban yang masih diatas sepeda motor dan membawa anak ke semak-semak di pinggir jalan, selanjutnya anak mendorong badan anak korban hingga terbaring, kemudian anak langsung menindih badan anak korban dan berusaha memaksa membuka celana anak korban namun anak korban menarik celanaya sembari mengatakan “teriak aku nanti”, mendengar hal tersebut anak menutup mulut anak korban dan tetap memaksa membuka celana dan celana dalam anak korban hingga saling tarik menarik dan anak berhasil membuka celana dan celana dalam anak korban, setelah itu anak juga membuka celana dan celana dalamnya, setelah itu anak langsung memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban dan menggoyang-goyangkannya selama 5 (lima) menit hingga anak mengeluarkan spermanya didalam vagina anak korban.
- Bahwa anak melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak korbandikarenakan ingin melepaskan rasa nafsu terhadap anak korban, dikarenakan sebelumnya anak sudah sering menonton video porno.
- Bahwa pada saat anak melakukan Jarimah Pemerkosaan, tidak ada ke ridhoan ataupun kerelaan dari Anak Korban.
- Bahwa akibat Jarimah Pemerkosaan yang dilakukan oleh anak, anak korban mengalami rasa takut dan trauma.
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Revertum No. 4411.6/ 74/ 2023 tanggal 12 Mei 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. M. Yusuf, Sp.OG dengan kesimpulan telah diperiksa anak perempuan berumur 12 (dua belas) tahun. Dari hasil pemeriksaan pada alat kelamin tampak luka robek pada selaput dara (Hymen) arah jam 3,5 tidak sampai dasar, tampak luka robek pada selaput dara (Hymen) arah jam 7 sampai dasar, jalan lahir bisa dilalui 1 jari longer. Dengan kesimpulan telah diperiksa anak perempuan berumur 13 tahun, dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara (hymen) utuh lagi.
- Bahwa berdasarkan Kartu Akte Kelahiran No. 1104-LT-17122011-0020 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah menerangkan bahwa anak korban Salbiah Fitri berusia 12 (empat belas) Tahun.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1104-LT-05012012-0038 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah menerangkan bahwa anak Jumadi Syah Puta berusia 14 (lima belas) Tahun.
------- Bahwa Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak |