Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2024/MS.Tkn 3.DINDA CITRA GAKUSHA GINTING, S.H.
4.M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
SURYADI ADI PUTRA BIN BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN/2024/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-173/L.1.17/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINDA CITRA GAKUSHA GINTING, S.H.
2M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1SURYADI ADI PUTRA BIN BASRI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SURYADI ADI PUTRA BIN BASRI pada hari Kamis Tanggal tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 12.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Kp. Kekuyang Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

----------Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 12.20 WIB anak korban Nova Ariska Sari yang saat itu sedang berada dikebunnya bersama dengan ibunya yaitu sdri. Sunarti Binti Losidi yang terletak tidak jauh dari rumahnya di Kp. Kekuyang Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah, lalu anak korban Nova Ariska Sari pun pergi dari kebun menuju kerumahnya untuk mengambil kopi dan gula, dan disaat dalam perjalanan menuju kerumahnya anak korban Nova Ariska Sari mendengar suara orang-orang yang berada disekitaran rumahnya, lalu anak korban Nova Ariska Sari memberitahukan hal tersebut kepada sdri. Sunarti binti Losidi, sdri. Sunarti Binti Losidi pun mengatakan kepada anak korban Nova Ariska untuk melihat siapa orang yang sedang berada disekitaran rumah mereka, sehingga pada saat anak korban Nova Ariska Sari sampai dirumahnya, anak korban Nova Ariska Sari melihat terdakwa, sdr. Sahri dan sdr. Hamit yang sedang memetik jeruk disekitaran rumah anak korban Nova Ariska, melihat mereka anak korban Nova Ariska Sari pun menanyakan untuk apa tujuan mereka memetik jeruk di rumahnya, lalu terdakwa menjawab bahwa dirinya memetic jeruk untuk keperluan memasak sayur, anak korban Nova Ariska pun membolehkan terdakwa serta sdr. Sahri dan sdr. Hamit melanjutkan untuk memetic jeruk, dan anak korban Nova Ariska Sari melanjutkan perjalanannya kedalam rumah.---

----------Bahwa saat anak korban Nova Ariska Sari masuk kedalam rumah, ternyata terdakwa mengikuti anak korban Nova Ariska Sari masuk kedalam rumah dan saat terdakwa sampai di belakang anak korban Nova Ariska Sari, terdakwa langsung menolak anak korban Nova Ariska Sari sampai anak korban Nova Ariska Sari jatuh terbaring di tempat tidur, lalu terdakwa memegang kedua tangan anak korban Nova Ariska Sari dengan tangan terdakwa, anak korban Nova Ariska Sari yang merasa terkejut dengan perbuatan terdakwa kemudian menendang-nendang perut terdakwa, namun terdakwa tetap melanjutkan perbuatan dengan membuka celana dan celana dalam anak korban Nova Ariska Sari, setelah terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam anak korban Nova Ariska Sari lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalamnya sampai paha, melihat terdakwa yang sudah melepaskan celana dan celana dalamnya anak korban Nova Ariska Sari pun berteriak memanggil ibu anak korban Nova Ariska Sari yaitu sdri. Sunarti Binti Losidi namun terdakwa segera menutup mulut anak korban Nova Ariska Sari dengan tangan kanannya sambil mengatakan "diam", setelah itu terdakwa kemudian memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan anak korban Nova Ariska Sari dan menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 20 menit, anak korban Nova Ariska Sari yang merasakan sakit kemudian mengatakan berteriak mengatakan "jangan" dan memanggil ibu anak korban Nova Ariska Sari, namun terdakwa kembali tetap melanjutkan perbuatannya menurunkan sresleting depan baju anak korban Nova Ariska Sari mencium-cium dada dan payudara anak korban Nova Ariska Sari serta terdakwa juga mencium bibir anak korban Nova Ariska Sari, tidak lama kemudian terdakwa pun mengeluarkan kemaluannya dan membuang spermanya ke celana dalam nya, lalu terdakwa kembali memakai celananya sambil mengatakan kepada anak korban Nova Ariska Sari " awas kalau ko bilang sama siapa-siapa"----------

--------------Bahwa berdasarkan hasil visum nomor: 4411.6/158/2023 tanggal 28 Oktober 2023 dari hasil pemeriksaan djumpai selaput dara telah robek pada arah jam 1, 3, 4, 5, 6, 9, 11, 12 dan jalan lahir dapat dilalui 1 (satu) jari longgar. Bahwa anak korban masih berusia 14 (empat belas) tahun berdasarkan Kartu Keluarga Nomor :1104100809160001  tanggal 31 Desember 2021.------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. ------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa SURYADI ADI PUTRA BIN BASRI pada hari Kamis Tanggal tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 12.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Kp. Kekuyang Kec. Ketol Kab. Aceh Tengahatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan Sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

----------Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 12.20 WIB anak korban Nova Ariska Sari yang saat itu sedang berada dikebunnya bersama dengan ibunya yaitu sdri. Sunarti Binti Losidi yang terletak tidak jauh dari rumahnya di Kp. Kekuyang Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah, lalu anak korban Nova Ariska Sari pun pergi dari kebun menuju kerumahnya untuk mengambil kopi dan gula, dan disaat dalam perjalanan menuju kerumahnya anak korban Nova Ariska Sari mendengar suara orang-orang yang berada disekitaran rumahnya, lalu anak korban Nova Ariska Sari memberitahukan hal tersebut kepada sdri. Sunarti binti Losidi, sdri. Sunarti Binti Losidi pun mengatakan kepada anak korban Nova Ariska untuk melihat siapa orang yang sedang berada disekitaran rumah mereka, sehingga pada saat anak korban Nova Ariska Sari sampai dirumahnya, anak korban Nova Ariska Sari melihat terdakwa, sdr. Sahri dan sdr. Hamit yang sedang memetik jeruk disekitaran rumah anak korban Nova Ariska, melihat mereka anak korban Nova Ariska Sari pun menanyakan untuk apa tujuan mereka memetik jeruk di rumahnya, lalu terdakwa menjawab bahwa dirinya memetic jeruk untuk keperluan memasak sayur, anak korban Nova Ariska pun membolehkan terdakwa serta sdr. Sahri dan sdr. Hamit melanjutkan untuk memetic jeruk, dan anak korban Nova Ariska Sari melanjutkan perjalanannya kedalam rumah.---

----------Bahwa saat anak korban Nova Ariska Sari masuk kedalam rumah, ternyata terdakwa mengikuti anak korban Nova Ariska Sari masuk kedalam rumah dan saat terdakwa sampai di belakang anak korban Nova Ariska Sari, terdakwa langsung menolak anak korban Nova Ariska Sari sampai anak korban Nova Ariska Sari jatuh terbaring di tempat tidur, lalu terdakwa memegang kedua tangan anak korban Nova Ariska Sari dengan tangan terdakwa, anak korban Nova Ariska Sari yang merasa terkejut dengan perbuatan terdakwa kemudian menendang-nendang perut terdakwa, namun terdakwa tetap melanjutkan perbuatan dengan membuka celana dan celana dalam anak korban Nova Ariska Sari, setelah terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam anak korban Nova Ariska Sari lalu terdakwa menurunkan celana dan celana dalamnya sampai paha, melihat terdakwa yang sudah melepaskan celana dan celana dalamnya anak korban Nova Ariska Sari pun berteriak memanggil ibu anak korban Nova Ariska Sari yaitu sdri. Sunarti Binti Losidi namun terdakwa segera menutup mulut anak korban Nova Ariska Sari dengan tangan kanannya sambil mengatakan "diam", setelah itu terdakwa kemudian memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan anak korban Nova Ariska Sari dan menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 20 menit, anak korban Nova Ariska Sari yang merasakan sakit kemudian mengatakan berteriak mengatakan "jangan" dan memanggil ibu anak korban Nova Ariska Sari, namun terdakwa kembali tetap melanjutkan perbuatannya menurunkan sresleting depan baju anak korban Nova Ariska Sari mencium-cium dada dan payudara anak korban Nova Ariska Sari serta terdakwa juga mencium bibir anak korban Nova Ariska Sari, tidak lama kemudian terdakwa pun mengeluarkan kemaluannya dan membuang spermanya ke celana dalam nya, lalu terdakwa kembali memakai celananya sambil mengatakan kepada anak korban Nova Ariska Sari " awas kalau ko bilang sama siapa-siapa"----------

--------------Bahwa berdasarkan hasil visum nomor: 4411.6/158/2023 tanggal 28 Oktober 2023 dari hasil pemeriksaan djumpai selaput dara telah robek pada arah jam 1, 3, 4, 5, 6, 9, 11, 12 dan jalan lahir dapat dilalui 1 (satu) jari longgar. Bahwa anak korban masih berusia 14 (empat belas) tahun berdasarkan Kartu Keluarga Nomor :1104100809160001  tanggal 31 Desember 2021.------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014

Pihak Dipublikasikan Ya