Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan dan Menetapakan harta bersama Pengugat dan Tergugat :
a. Sepetak Tanah Kebun seluas + 10.300 m2 yang terletak di kampung Surajadi, kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah adapaun batas – batas tanah kebun tersebut
- Sebelah Barat berbatas dengan Alur;
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun saudara Aris;
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun saudara Tukiman;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun saudara Aman Ismail;
b. Tanah sawah yang terlatak di kampung Mesjid Lam Ujung Kec. Indra Jaya, Kabupaten Pidie dengan luas ± 1869 M2 (12 Bambu Bibit) adapaun batas – batas tanah sawah tersebut :
- Sebelah Barat berbatas dengan Aneuk Lhung;
- Sebelah Timur berbatas dengan Aneuk Lhung
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah sawah saudara/ i Pranti;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah sawah saudara Tgk Aya/ Nyak Dar
c. Sepetak tanah Tapak Rumah yang terlatak di kampung Mesjid Lam Ujung Kec. Indra Jaya , kabupaten Pidie dengan luas ± 21 x 7 M2 (147 M2 ) adapaun batas – batas tanah tersebut :
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Saudara M. Yusuf;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Saudara/i Ani;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan setapak ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Almarhumah Ibunda Fatimah;
d. Mobil Eskudo No Pol BL 1684 LP;
e. Sepeda Motor Vario No Pol BL 4480 P;
3. Membagikan harta bersama pada point 2 Petitum kepada Penggugat dan Tergugat berupa :
a. Sepetak Tanah Kebun seluas + 10.300 m2 yang terletak di kampung Surajadi, kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah adapaun batas – batas tanah kebun tersebut
- Sebelah Barat berbatas dengan Alur;
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun saudara Aris;
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun saudara Tukiman;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun saudara Aman Ismail;
b. Tanah sawah yang terlatak di kampung Mesjid Lam Ujung Kec. Indra Jaya, Kabupaten Pidie dengan luas ± 1869 M2 (12 Bambu Bibit) adapaun batas – batas tanah sawah tersebut :
- Sebelah Barat berbatas dengan Aneuk Lhung;
- Sebelah Timur berbatas dengan Aneuk Lhung
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah sawah saudara/ i Pranti;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah sawah saudara Tgk Aya/ Nyak Dar
c. Sepetak tanah Tapak Rumah yang terlatak di kampung Mesjid Lam Ujung Kec. Indra Jaya , kabupaten Pidie dengan luas ± 21 x 7 M2 (147 M2 ) adapaun batas – batas tanah tersebut :
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Saudara M. Yusuf;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Saudara/i Ani;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan setapak ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Almarhumah Ibunda Fatimah;
d. Mobil Eskudo No Pol BL 1684 LP;
e. Sepeda Motor Vario No Pol BL 4480 P;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Pengugat tanpa ada ikatan apa pun dengan pihak lainnya;
5. Meletakan sita jaminan atas objek perkara;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang duangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari sejak putusan ini dibacakan. |