Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/MS.Tkn 1.Sulastri binti Matsyah
2.Sinorika Waniate binti Hamdan
3.Nurul Rahmah binti Hamdan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/MS.Tkn
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sulastri binti Matsyah
2Sinorika Waniate binti Hamdan
3Nurul Rahmah binti Hamdan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Tamarsah, S.H., M.H.Sulastri binti Matsyah
2Tamarsah, S.H., M.H.Sinorika Waniate binti Hamdan
3Tamarsah, S.H., M.H.Nurul Rahmah binti Hamdan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Bahwa Pewaris Hamdan bin Jalim yakni telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023, di Kampung Merodot, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor:     1104-KM-02102023-0002, di keluarkan Kabupaten Aceh Tengah; 
  3. Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Pewaris Hamdan bin Jalim adalah:
    1. Sulastri binti Matsyah ; Istri Pewaris;
    2. Sinorika Waniate binti Hamdan ; Anak Kandung Perempuan;
    3. Nurul Rahmah binti Hamdan ; Anak Kandung Perempuan;

Menetapkan biaya Perkara Sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak