Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2025/MS.Tkn Evan Munandar, S.H., M.H. BINTANG SIHALOHO BIN ABDULBINUS SIHALOHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 4/JN/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-254/L.1.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Evan Munandar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1BINTANG SIHALOHO BIN ABDULBINUS SIHALOHO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------- Bahwa terdakwa BINTANG SIHALOHO BIN ABDULBINUS SIHALOHO pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Komplek Pasar Paya Ilang Desa Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa bertemu dengan sdra PEBRIANDO GINTING di Komplek Pasar Paya ilang Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah, setelah terdakwa bertemu dengan sdra PEBRIANDO GINTING pada saat itu sdra PEBRIANDO GINTING mengatakan kepada terdakwa " BANG SAYA BARU NARIK “ setelah mendengar perkataan sdra PEBRIANDO GINTING tersebut terdakwa pun langsung mengatakan kepada sdra PEBRIANDO GINTING “COBA ISI DULU AKU MAU MAIN" selajutnya oleh sdra PEBRIANDO pada saat itu langsung menyuruh terdakwa untuk melakukan TOP UP ke akun GOPAY miliknya atas nama PEBRIANDO GINTING, yang pertama terdakwa melakukan TOP UP ke akun GOPAY milik PEBRIANDO sekira pukul 15.07 Wib sejumlah Rp.400.000,-(Empat Ratus Ribu Rupiah), kemudian yang kedua terdakwa melakukan TOP UP lagi sekria Pukul 16.08 Wib sejumlah Rp.400.000,-(Empat Ratus Ribu Rupiah) setelah selesai terdakwa melakukan TOP UP pada saat itu oleh sdra PEBRIANDO GINTING langsung memasukan uang berupa saldo yang sudah terdakwa TOP UP sebelumnya ke akun GOPAY milikinya tersebut ke dalam situs akun judi miliknya. Setelah saldo terdapat di dalam akun selanjutnya terdakwa langsung memilih jenis permainan PG SOFT jenis MAHJONG setelah permainan terbuka terdakwa menekan tombol mulai saat itu terdapat 3 kolom pilhan yaitu kolom jumlah saldo,kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan, saat itu yang terdakwa ketahui jumlah nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,80K (800 Rupiah), Rp 1,60K Rp (1.600 Rupiah) sampai dengan maximum pada angka Rp 1.000,00K (Satu Juta rupiah) yang mana saat itu terdakwa menaruh taruhan uang senilai 0,80K (800 Rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang terdakwa spin sebanyak 10 kali spin/putaran, setelah terdakwa memilih selanjutnya terdakwa menekan tombol spin setelah itu secara otomatis gambar angka akan turun secara otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, namun apabila terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendiri nya, yang mana saat itu terdakwa secara terus menerus mengalami kekalahan sehingga saldo pada kolom saldo yang pada awal dengan total sebesar Rp 800,000,-(Empat Ratus Ribu Rupiah) menjadi Rp 34.688,(Tiga Puluh Empat Ribu enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Aceh Tengah pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib di Komplek Pasar Paya Ilang Desa Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah
  • Bahwa bedasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan 1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada point Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Oline adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin Kedua Fatwa Majelis  Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Oline hukumnya haram.
  • Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.300.566 (satu juta tiga ratus lima enam enam rupiah).

 

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya