Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan harta bawaan Penggugat yaitu;
2.1 Emas sebesar 5 (lima) gram emas;
2.2 Uang pembangunan rumah sebesar Rp.7.000.000-, (tujuh juta rupiah) di dalam objek perkara yang merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat dalam posita poin 5.1;
2.3 Sebidang kebun / tanah kosong seluas ± 3.5 Hektar, yang terletak di Kampung Paya Kolak, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan Alur;
- Sebelah Timur berbatas dengan Alur;
- Sebelah Utara berbatas dengan Alur;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Alur;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta bawaan Penggugat berupa;
3.1 Emas sebesar 5 (lima) gram emas;
3.2 uang pembangunan rumah sebesar Rp.7.000.000-, (tujuh juta rupiah) di dalam objek perkara yang merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat dalam posita poin 5.1;
3.3 Sebidang kebun / tanah kosong seluas ± 3.5 Hektar, yang terletak di Kampung Paya Kolak, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan Alur;
- Sebelah Timur berbatas dengan Alur;
- Sebelah Utara berbatas dengan Alur;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Alur
4. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yaitu:
4.1 Sebidang tanah tapak rumah dengan ukuran ± 8 x 25 M sama dengan luas 200 M2 dan di atasnya telah berdiri bangunan 1 (satu) unit rumah beton berbentuk ruko 2 (dua) pintu, beratap seng, berdinding beton dan semen, berlantai keramik dan semen ukuran luas keseluruhan ± 8 x 18 M2 sama dengan luas ± 144 M2, yang terletak di Kampung Jerata, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dengan batas batas sebagai berikut;
- Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Mulyadi/Aman Julpan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya;
- Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Jamaluddin;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Irhas;
4.2 Sebidang kebun kopi seluas seluas ± 18 Rante sama dengan luas ± 11.250 M2, yang terletak di Buntul Musara Ine, Dusun I, Kampung Jerata, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dengan batas batas:
- Sebelah Barat berbatas dengan Kebun Juna M. Saleh;
- Sebelah Timur berbatas dengan Kebun Onot/Pematang;
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Juna M. Saleh;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun T. Hasan Saleh;
4.3 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Avanza, tahun pengeluaran tahun 2008, berwarna Hitam Metalik, dengan Nomor Polisi BL 1297 MC;
4.4 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk honda Beat, tahun pengeluaran tahun 2023, berwarna Hitam, dengan nomor Polisi BL 6552 GAD;
4.5 Isi rumah tangga berupa:
1) 1 buah Tempat tidur/Spring Bed Merk England;
2) 1 (satu) buah Kulkas Merk Polytron;
3) 1 (satu) buah mesin cuci Merk Polytron;
4) 1 (buah) buah pom air;
5) 1 (satu) buah lemari hias;
6) 2 (dua) buah lemari pakaian;
7) 1 (satu) buah lemari TV;
8) 1 (satu) buah lemari rak piring;
9) 1 (satu) buah lemari kompor gas;
10) 2 (dua) buah ambal besar;
11) 2 (dua) buah tikar;
12) 6 (enam) buah selimut tebal Merk Cardinal;
14) Alat rumah tangga / pecah belah berupa piring, gelas, dan alat-alat pecah belah lainnya;
4.6 Hasil kebun dalam primer poin 4.2 sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
5. Membagikan harta tersebut dalam poin 4.1 sampai dengan 4.6 dalam primer tersebut di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan Ketentuan Hukum Islam dan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Menetapkan 50 % (lima puluh persen) atau ½ (setengah) dari harta bersama tersebut adalah bagian Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat;
8. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing. Apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;
9. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung dari putusan telah berkekuatan tetap sampai dijalankannya putusan ini;
12. Menghukum Tergugat untuk mentaati seluruh isi putusan ini;
13. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER :
Bila mana Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya;
|