Petitum |
Primair :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Almh. Siti Minarni binti Sukemi telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juli 2024, karena sakit di Rumah Sakit Daerah Datu Beru Aceh Tengah
3. Menetapkan Para Pemohon adalah ahli waris dari Almh. Siti Minarni binti Sukemi yaitu sebagai berikut:
3.1 Sudianto binti Lamidi (Anak Laki-laki Kandung/Pemohon I)
3.2 Sudiati binti Lamidi (Anak Perempuan Kandung/ Pemohon II)
3.3 Darwiani binti Lamidi (Anak Perempuan Kandung/ Pemohon III)
3.4 Suwarsih binti Lamidi (Anak Perempuan Kandung/ Pemohon IV)
3.5 Endang Susianti binti Lamidi (Anak Perempuan Kandung Pemohon V)
4. Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris Almh. Siti Minarni binti Sukemi sebagaimana yang tersebut pada poin 3 di atas untuk dapat bertindak secara hukum mengurus penarikan dana Tabungan dan Penutupan pada rekening Nomor : 050024116608593 di PT.Bank Aceh Kantor Cabang Takengon atas nama SITI MINARNI;
5. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang sesuai dengan hukumnya.
|