Petitum |
PRIMER
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Almh. Zohra Fawidar Binti M. Daud Rachman yang meninggal pada tanggal 10 Januari 2025 karna sakit di Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dan telah meninggalkan 3 (tiga) ahli waris yaitu:
2.1 Rizka Maulana Bin Safi’i (Pemohon l/anak kandung)
2.2 Junisa Whusta Bin Safi’i (Pemohon ll/anak kandung);
2.3 Akil Ahzami Bin Safi’i (Pemohon llI/ anak kandung)
3. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari Almh. Zohra Fawidar Binti M. Daud Rachman
4. Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER
Apabila Ketua / Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|