Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa REFLIANSYAH PUTRA BIN ABDUSALAM pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Café Sinaku Cofee yang beralamat di kampung Simpang Kelaping, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara dalam hal perbuatan, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa pertama berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Café Sinaku Cofee yang beralamat di kampung Simpang Kelaping, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah Terdakwa membuka link judi online Pedetogel1.com pada aplikasi google yang terdapat di dalam Handphone Merk Redmi Note 10 Pro Warna Biru milik Terdakwa. Setelah link terbuka terlihat tampilan layar depan dengan tulisan masuk dan daftar, saat itu Terdakwa menekan tulisan masuk setelah menekan tulisan masuk kemudian muncul kolom username dan password saat itu Terdakwa mengisi username akun milik Terdakwa REFLIANSYAH dengan sandi Pukimak931 selanjutnya Terdakwa menekan tulisan masuk. Setelah masuk ke dalam Aplikasi tersebut Terdakwa kembali menekan tulisan deposit, yang mana di dalam deposit tersebut Terdakwa memilih tulisan DANA dan memasukan jumlah angka uang sebesar Rp 67,000 sebagai modal judi (topup) setelah itu Terdakwa menekan tulisan lanjutkan pembayaran Dana sehingga secara otomatis uang sebesar Rp 67,000 masuk ke dalam akun judi Slote milik Terdakwa tersebut;
- Bahwa setelah saldo terdapat di dalam akun selanjutnya Terdakwa memilih jenis permainan PG SOFT jenis MAHJONG setelah permainan terbuka Terdakwa menekan tombol mulai. Saat itu terdapat 3 (tiga) kolom pilhan yaitu kolom jumlah saldo, kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan, saat itu yang Terdakwa ketahui jumlah nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,80K (800 Rupiah), Rp 1,60K Rp (1.600 Rupiah) sampai dengan maximum pada angka Rp 1.000,00K (Satu JUta rupiah) yang mana saat itu Terdakwa menaruh taruhan uang senilai 0,80K (800 Rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang Terdakwa pilih sebanyak 10 kali spin/putaran, setelah Terdakwa memilih selanjutnya Terdakwa menekan tombol spin setelah itu secara otomatis gambar angka akan turun secara otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, namun apabila terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 (tiga) gambar secara berurutan maka akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 (tiga) gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendiri nya, yang mana saat itu Terdakwa secara terus menerus mengalami kekalahan sehingga saldo pada kolom saldo yang pada awal nya sebesar Rp 67,000,-(Enam Puluh Tujuh ribu Rupiah) menjadi Rp 318 (Tiga Ratus Delapan Belas Rupiah) ;
- Disini Terdakwa jelaskan uang taruhan judi yang terdapat di dalam akun judi milik Terdakwa dengan jumlah saldo pada kolom saldo 318 (Tiga Ratus Delapan Belas Rupiah) tersebut terdapat di dalam akun judi online milik Terdakwa REFLIANSYAH dengan sandi Pukimak931 bukan di dalam rekening/Dana yang mana uang tersebut dapat dipergunakan namun terlebih dahulu harus di lakukan withdraw atau pemindahan ke no rekening/Dana bank yang telah terdaftar pada saat pembuatan situs judi online tersebut di karenakan pada saat itu Jumlah saldo yang terdapat pada akun milik Terdakwa tersebut di bawah Rp. 50.000 sehingga pada saat itu Terdakwa tidak bisa melakukan withdraw atau pemindahan;
- Bahwa terdakwa sejak melakukan permainan judi online tersebut dan sebelum Terdakwa diamankan oleh Pihak Kpolisian Resort Aceh Tengah, kemenangan terbesar yang Terdakwa dapatkan ialah sebesar Rp. 1000.000,- .(Satu Juta Rupiah);
- Bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan )1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada point Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin KEDUA Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomot 01 tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Online hukumnya haram;
- Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (Dua puluh empat) Karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.202.045,- (Satu juta dua ratus dua ribu empat puluh lima rupiah).
----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat------------------------------------------------------------------------------------------- |