Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
247/Pdt.P/2024/MS.Tkn Neon Megahmi Bin Drh. M. Yunus Iska Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 247/Pdt.P/2024/MS.Tkn
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Neon Megahmi Bin Drh. M. Yunus Iska
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


Primer:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon (Neon Megahmi Bin Drh. M. Yunus Iska) sebagai wali pengampu dari Adik Kandung Pemohon (Yusdanova Binti Drh. M. Yunus Iska);
3. Menetapkan Pemohon untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi Yusdanova Binti Drh. M. Yunus Iska tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Subsider:
Apabila Ketua / Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak