Dakwaan |
Dakwaan
-------------Bahwa Terdakwa M. ABDUL RAHIM BIN HASAN BASRI pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di sebuah warung kopi yang terletak di Kp. Gunung Bukit Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara dalam hal perbuatan, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di sebuah warung kopi yang terletak di Kp. Gunung Bukit Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah Terdakwa membuka link judi online glowin88.com pada aplikasi google yang terdapat di dalam Handphone Merk POCO tipe M3 milik Terdakwa, setelah link terbuka terlihat tampilan layar depan dengan tulisan masuk dan daftar, saat itu Terdakwa menekan tulisan masuk setelah menekan tulisan masuk kemudian muncul kolom username dan password lalu Terdakwa pun mengisi username akun milik Terdakwa yaitu Abenk1256 dengan sandi abdulrahim123 selanjutnya Terdakwa menekan tulisan masuk, setelah masuk ke dalam Aplikasi tersebut Terdakwa kembali menekan tulisan deposit, yang mana di dalam deposit tersebut Terdakwa memilih tulisan DANA dan memasukan jumlah angka uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai modal judi (topup) setelah itu Terdakwa menekan tulisan lanjutkan pembayaran Dana sehingga secara otomatis uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) masuk ke dalam akun judi Slote milik Terdakwa tersebut, setelah terdakwa berhasil melakukan pengiriman uang tersebut, terdakwa membuka aplikasi judi online glowin88.com yang terdapat di dalam Handphone Merk POCO tipe M3 milik terdakwa, setelah aplikasi terbuka, terlihat tampilan layar depan dengan beberapa pillhan permainan judi online, kemudian terdakwa membuka permainan PG SOFT jenis Mahyong Ways setelah permainan terbuka terdakwa menekan tombol mulai, saat itu terdapat 3 kolom piilhan yaitu kolom jumlah saldo, kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan, kemudianjumlah nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,80K (delapan ratus rupiah) sampai dengan nilai taruhan maksimal sebesar Rp. 200K (dua ratus ribu rupiah), yang mana saat itu terdakwa menaruh taruhan uang senilai 0,80K (delapan ratus rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang terdakwa pilih sebanyak 1 kali spin/putaran, setelah terdakwa memilih jumlah taruhan selanjutnya terdakwa menekan tombol spin setelah itu secara otomatis gambar yang terdapat di layar permainan judi akan turun secara otomatis bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, namun apabila terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka terdakwa akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom jumlah saldo untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendirinya, yang mana saat itu terdakwa mendapatkan kemenangan sehingga nilai saldo pada kolom jumlah saldo yang sebelumnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) menjadi Rp. 329.649,- (tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah).-----------------
- Bahwa uang taruhan judi yang terdapat di dalam akun judi milik terdakwa dengan jumlah saldo pada kolom saldo sebesar Rp. 329.649,- (tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah), tersebut terdapat di dalam akun judi online mili terdakwa dengan nama akun Abenk1256 dengan sandi abdulrahim123.-----
- Bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan )1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada point Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin KEDUA Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomot 01 tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Online hukumnya haram.
Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (Dua puluh empat) Karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.225.248,- (Satu juta dua ratus dua puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah).
----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat- |