Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/MS.Tkn Najmiatul Fijar binti Murzen Beni Fernando bin Sudirman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Najmiatul Fijar binti Murzen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tamarsah, S.H., M.H.Najmiatul Fijar binti Murzen
Tergugat
NoNama
1Beni Fernando bin Sudirman
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan harta bawaan Penggugat emas sebesar 40 (empat puluh) gram emas, diuangkan dengan harga sekarang sebesar ± Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta bawaan Penggugat emas sebesar 40 (empat puluh) gram emas, diuangkan dengan harga sekarang sebesar ± Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
4. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yaitu: 
4.1 Sebidang tanah dengan luas 5 x 12 M sama dengan luas 60 M2, telah berdiri 1 (satu) unit rumah beton permanen, beratap Cor, berdinding beton dan semen, berlantai keramik ukuran luas keseluruhan ±  4,5 x 10,5 M2 sama dengan luas ± 47,25 M2, yang terletak di Dusun Guci/Persiapan Tetunjung, Kampung Takengon Timur, Kecamatan  Laut  Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh,  dalam  (Sertipikat  Hak  Milik  Nomor : 588 tahun 2010) atas 

nama NAJMIATUL FIJAR / Penggugat, dengan batas batas  sebagai berikut;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah M.Arif;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan/Lorong III; 
- Sebelah Utara berbatas dengan Lorong; 
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah M.Arif;
5. Membagikan harta tersebut dalam poin 4.1 dalam primer tersebut di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan Ketentuan Hukum Islam dan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Menetapkan 50 % (lima puluh persen) atau ½ (setengah) dari harta bersama tersebut adalah bagian Penggugat;
7. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat yaitu uang sewa toko kepada Ibu Kandung Penggugat yang bernama HILMA sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat menanggung setengah dari hutang bersama tersebut kepada Ibu Kandung Penggugat yang bernama HILMA;
9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat;
10. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing. Apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;
11. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
13. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung dari putusan telah berkekuatan tetap sampai dijalankannya putusan ini;
14. Menghukum Tergugat untuk mentaati seluruh isi putusan ini;
15. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak