Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa ISLAMUDDIN BIN ILYAS M pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Café Sinaku Cofee yang beralamat di kampung Simpang Kelaping, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara dalam hal perbuatan, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Café Sinaku Cofee yang beralamat di kampung Simpang Kelaping, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah Terdakwa membuka link judi online an777.bet pada aplikasi google yang terdapat di dalam Handphone Merk Redmi Note 5 Warna Gold milik Terdakwa. Setelah link terbuka terlihat tampilan layar depan dengan tulisan masuk dan daftar, saat itu Terdakwa menekan tulisan masuk setelah menekan tulisan masuk kemudian muncul kolom username dan password lalu Terdakwa pun mengisi username akun milik Terdakwa yaitu user_1234 dengan sandi Izma1234 selanjutnya Terdakwa menekan tulisan masuk, setelah masuk ke dalam Aplikasi tersebut Terdakwa kembali menekan tulisan deposit, yang mana di dalam deposit tersebut Terdakwa memilih tulisan DANA dan memasukan jumlah angka uang sebesar Rp 30,000 (tiga puluh ribu rupiah) sebagai modal judi (topup) setelah itu Terdakwa menekan tulisan lanjutkan pembayaran Dana sehingga secara otomatis uang sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) masuk ke dalam akun judi Slote milik Terdakwa tersebut, setelah terdakwa berhasil melakukan pengiriman uang tersebut, terdakwa membuka aplikasi judi online an777.bet yang terdapat di dalam handphone REDMI tipe NOTE 5 warna GOLD milik terdakwa, setelah aplikasi terbuka, terlihat tampilan layar depan dengan beberapa pillhan permainan judi online, kemudian terdakwa membuka jenis permainan mahjong ways dan dalam permainan tersebut ada beberapa pilihan tombol yaitu tombol spin, tombol taruhan, dan tombol untuk membeli free spin, yang terdakwa ketahui jumlah nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka nominal 40 (40 Rupiah), 80 (80 rupiah), 160 (160 rupiah), hingga seterusnya sampai dengan maksimal pada angka nominal 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan pilihan spin mulai dari 10 kali, 30 kali, 50 kali, 100 kali dan 1000 kali, yang mana saat itu terdakwa memilih taruhan uang senilai 80 (80 rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang terdakwa pilih sebanyak 50 kali spin/putaran, setelah terdakwa memilih selanjutnya terdakwa menekan tombol spin dan setelah itu secara otomatis gambar yang ada di dalam layar permainan akan berputar secara otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang berputar secara acak, namun apabila terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom saldo untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom saldo akan berkurang dengan sendirinya, yang mana saat itu terdakwa terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 86.054,- sehingga total uang yang ada pada kolom saldo yang awalnya berjumlah sebesar Rp. 30.000,- menjadi Rp. 116.054.-------------------
- Bahwa uang taruhan judi yang terdapat di dalam akun judi milik terdakwa dengan jumlah saldo pada kolom saldo sebesar Rp. 116.054, tersebut terdapat di dalam akun judi online mili terdakwa dengan nama akun user_1234 dengan sandi Izma1234 dan bukan di dalam rekening yang mana uang tersebut belum dapat dipergunakan jika belum mencukupi batas minimal penarikan yaitu Rp. 50.000,-. Dan jika batas minimal penarikan telah mencukupi maka terdakwa dapat menarik uang yang ada di dalam saldo tersebut sebesar Rp. 150.000,- dan dikirimkan ke nomor akun dana milik terdakwa yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya pada saat pembuatan akun judi online tersebut, Bahwa sejak terdakwa melakukan permainan judi online tersebut dan sebelum Terdakwa diamankan oleh Pihak Kpolisian Resort Aceh Tengah, kemenangan terbesar yang Terdakwa dapatkan ialah sebesar Rp. 60.000,- .(enam puluh ribu rupiah).------------
- Bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan )1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada point Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin KEDUA Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomot 01 tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Online hukumnya haram.
Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (Dua puluh empat) Karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.202.045,- (Satu juta dua ratus dua ribu empat puluh lima rupiah).
----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat------------------- |