Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2025/MS.Tkn Evan Munandar, S.H., M.H. FEBRIANDO GINTING ANAK DARI JUNI GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 5/JN/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-259/L.1.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Evan Munandar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1FEBRIANDO GINTING ANAK DARI JUNI GINTING
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama   :

------------- Bahwa terdakwa PEBRIANDO GINTING ANAK DARI JUNI GINTING pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Komplek Pasar Paya Ilang Desa Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 wib di Komplek Pasar Paya Ilang di Desa Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah terdakwa diamankan oleh Anggota kepolisian Polres Aceh Tengah karena pada saat itu terdakwa ada menyediakan fasilitas maisir (perjudian) kepada orang lain.
  •  Bahwa benar fasilitas yang terdakwa sediakan yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Vivo bewarna biru dan merah yang didalamnya terdapat website judi online dengan nama Linetogel.com dengan jenis permainan mahjong dan saat itu sdra Bintang Sihaloho memainkan permainan judi PG Soft jenis Mahjong.
  • Bahwa uang taruhan yang dipergunakan oleh sdra Bintang Sihaloho bukan merupakan uang yang ada di dalam akun judi milik terdakwa melainkan saat itu sdra Bintang Sihaloho mempergunakan uang miliknya sendiri yang dikirimkan melalui akun Gopay milik terdakwa dengan nomor 082241730963 yang berjumlah Rp. 400.000 yang dikirimkan sebanyak 2 kali sehingga total jumlah uang milik sdra Bintang Sihaloho yang dipergunakan sebagai modal taruhan judi online yaitu sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa baru pertama kali memberikan fasilitas kepada sdra Bintang Sihaloho untuk melakukan permainan judi online tersebut
  • Bahwa menurut terdakwa perbuatan terdakwa lakukan dengan cara memberikan fasilitas kepada orang lain untuk melakukan permainan judi online PG Soft jenis Mahjong yang ada di dalam website Linetogel.com tersebut tidak dapat dibenarkan menurut peraturan dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya Syariat Islam yang berlaku di Propinsi Aceh pada saat ini.
  • Bahwa bedasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan 1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada point Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Oline adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin Kedua Fatwa Majelis  Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Oline hukumnya haram.
  • Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.300.566 (satu juta tiga ratus lima enam enam rupiah).

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat ---------------------

                                                                      

                                                                    ATAU

 

 

Kedua   :

------------- Bahwa terdakwa PEBRIANDO GINTING ANAK DARI JUNI GINTING pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Komplek Pasar Paya Ilang Desa Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 wib di Komplek Pasar Paya Ilang di Desa Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah terdakwa diamankan oleh Anggota kepolisian Polres Aceh Tengah karena pada saat itu terdakwa ada menyediakan fasilitas maisir (perjudian) kepada orang lain.
  •  Bahwa benar fasilitas yang terdakwa sediakan yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Vivo bewarna biru dan merah yang didalamnya terdapat website judi online dengan nama Linetogel.com dengan jenis permainan mahjong dan saat itu sdra Bintang Sihaloho memainkan permainan judi PG Soft jenis Mahjong.
  • Bahwa uang taruhan yang dipergunakan oleh sdra Bintang Sihaloho bukan merupakan uang yang ada di dalam akun judi milik terdakwa melainkan saat itu sdra Bintang Sihaloho mempergunakan uang miliknya sendiri yang dikirimkan melalui akun Gopay milik terdakwa dengan nomor 082241730963 yang berjumlah Rp. 400.000 yang dikirimkan sebanyak 2 kali sehingga total jumlah uang milik sdra Bintang Sihaloho yang dipergunakan sebagai modal taruhan judi online yaitu sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa baru pertama kali memberikan fasilitas kepada sdra Bintang Sihaloho untuk melakukan permainan judi online tersebut
  • Bahwa menurut terdakwa perbuatan terdakwa lakukan dengan cara memberikan fasilitas kepada orang lain untuk melakukan permainan judi online PG Soft jenis Mahjong yang ada di dalam website Linetogel.com tersebut tidak dapat dibenarkan menurut peraturan dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya Syariat Islam yang berlaku di Propinsi Aceh pada saat ini.
  • Bahwa bedasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan 1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada point Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Oline adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin Kedua Fatwa Majelis  Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Oline hukumnya haram.
  • Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.300.566 (satu juta tiga ratus lima enam enam rupiah).

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya