Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Bahwa Pewaris Badariah binti Sarwi telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 24 November 2024, di rumah kediaman di Kampung Berawang Dewal, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, karena sakit, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1104-KM-02122024-0004, di keluarkan Kabupaten Aceh Tengah;
3. Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Pewaris Badariah binti Sarwi adalah:
1) M. Toha bin Marlami; Suami Pewaris
2) Ahmad Muafik bin M. Toha; Anak Kandung Laki-laki
3) Nurokhmah binti M. Toha; Anak Kandung Perempuan
4. Menetapkan biaya Perkara Sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya;
|