Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa SUPERIADI BIN RAMLANDI pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di sebuah kamar dirumah kebun di Kp. Asir-Asir Atas Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak Refa Aulia Binti Sugianto.” (yang masih berusia 15 tahun 4 bulan) Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
- Bahwa kejadian Pertama terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menjemput saksi korban menggunakan sepeda motor milik terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kp. Kekuyang Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah untuk pergi menonton pacuan kuda yang ada di Bener Meriah kemudian kami menonton pacuan kuda sampai pukul 11.00 Wib kemudian terdakwa mengajak Saksi korban untuk pergi ke Takengon dengan mengatakan "YUK KITA KE TAKENGON, YUK KITA MAIN (BERSETUBUH) DISANA" kemudian saksi korban tidak ada menjawab apapun kemudian kamipun pergi ke Takengon kemudian sesampainya di Takengon sekira pukul 12.00 Wib kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk membeli makan siang kemudian kami membeli nasi bungkus untuk makan siang dan kemudian terdakwa membawa saksi korban ke sebuah rumah kebun yang saksi korban tidak ketahui siapa pemiliknya yang beralamat di Kp. Asir-asir Atas Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah kemudian sesampainya dirumah tersebut tidak ada orang lain didalam rumah kebun tersebut hanya saksi korban dan terdakwa saja kemudian sekira pukul 12.30 Wib terdakwa tiba-tiba memeluk tubuh saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 3 (tiga) menit kemudian terdakwa membuka baju yang saksi korban pakai sehingga saksi korban terlajang bulat dan terdakwa juga membuka pakaiannya sampai terlanjang bulat kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangannya selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa merebahkan badan saksi korban diatas lantai kamar dirumah kebun tersebut kemudian terdakwa menindih badan saksi korban kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam lubang vagina saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 15 (lima belas) menit tetapi tidak sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya karena saat itu vagina saksi korban masih rapat sehingga terdakwa masih susah memasukkan kemaluannya secara penuh karena saksi korban merasakan dan mengatakan "SAKIT" sehingga terdakwa melepaskan kemaluannya di vagina saksi korban tersebut kemudian terdakwa memakaikan kembali pakaian yang sebelumnya dilepas dan kemudian terdakwa juga memakai kembali celana dan celana dalam nya kemudian setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa mengajak saksi korban untuk makan siang bersama didalam rumah kebun tersebut kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa mengajak saksi korban untuk pulang dengan mengatakan "YUK KITA PULANG” kemudian saksi korban mengatakan “AYUK" kemudian terdakwa mengantar saksi korban kerumah yang beralamat di Kp. Kekuyang Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah.
- Kedua yaitu pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa menjemput saksi korban di depan Asrama saksi korban yang beralamat di Kp. Simpang Kelaping Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah kemudian terdakwa dan saksi korban pergi jalan-jalan dan makan-makan sampai pukul 19.00 Wib kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa membawa saksi korban kerumah temannya yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah yang mana saat sampai dirumah teman nya tersebut ada sdra SAHRUL didalam rumah tersebut kemudian sdra SUPERIADI menyuruh saksi korban untuk masuk kedalam rumah teman nya yang bernama sdra SAHRUL tersebut dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk langsung masuk kedalam kamar yang ada dirumah tersebut dengan mengatakan “MASUK TERUS KE KAMAR TU" kemudian terdakwa dan saksi korban masuk berdua didalam kamar tersebut yang mana saat itu sdra SAHRUL mengetahui bahwa terdakwa membawa saksi korban kedalam kamar dirumahnya tersebut kemudian sesampainya didalam kamar tersebut terdakwa merebahkan badan saksi korban diatas kasur didalam kamar tersebut kemudian terdakwa memeluk tubuh saksi korban dan kemudian terdakwa mencium bibirnya selama ± 2 (dua) menit kemudian terdakwa membuka pakaian yang saksi korban pakai sampai telanjang bulat kemudian terdakwa membuka pakaiannya sampai terlanjang bulat kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban dengan menggunakan kedua tangan selama ± 3 (tiga) menit kemudian saat itu kemaluan terdakwa sudah mengeras dan saat itu terdakwa mengatakan "KEKMANA CARA PAKE KONDOM NI AKU GAK PANDE" yang mana sebelumnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk membawa kondom dari rumah saksi korban sebanyak 2 (dua) buah kemudian saksi korban memakaikan kondom tersebut kedalam kemaluan terdakwa tersebut kemudian terdakwa memasukkan kemaluan nya yang sudah mengeras menggunakan kondom tersebut kedalam lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (sepuluh menit) sampai cairan sperma nya keluar didalam kondom tersebut kemudian terdakwa membuang kondom yang berisi cairan sperma tersebut kedalam asbak rokok dikamar tersebut kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban dengan mengatakan "KALO KAMU HAMIL AKU TANGGUNG JAWAB" kemudian saksi korban mengatakan "AKU GAK MAU HAMIL" kemudian terdakwa mengatakan "TAPI AKU SAYANG KALI SAMA KAMU" kemudian saksi korban juga mengatakan "AKUPUN SAYANG KALI SAMAMU".
- Ketiga yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kedua pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa menit dari kejadian yang kedua) saksi korban kembali memakaikan kondom 1 (satu) buah lagi kedalam kemaluan terdakwa yang kembali mengeras kemudian terdakwa kembali memasukkan kemaluannya yang memakai kondom tersebut kedalam lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantat nya selama ± 10 (sepuluh) menit sampai cairan sperma nya keluar didalam kondom tersebut dan terdakwa kembali membuang kondom yang berisi cairan sperma tersebut kedalam asbak rokok dikamar tersebut kemudian terdakwa golek-golek disamping saksi korban.
- Keempat yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kedua dan ketiga pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa menit dari kejadian yang ketiga) terdakwa kembali memasukkan kemaluan nya kelubang vagina saksi korban sambil menggoyang goyangkan pantat nya selama ± 15 (lima belas) menit namun saat itu tidak keluar cairan sperma dari kemaluan nya dan saat itu kemaluan terdakwa terasa sakit kemudian terdakwa memakaikan kembali pakaian saksi korban yang sebelumnya dilepas oleh terdakwa dan terdakwa pun memakai kembali pakaiannya kemudian saksi korban dan terdakwa keluar dari kamar tersebut untuk kekamar mandi kemudian setelah selesai dari kamar mandi kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk makan malam namun saksi korban tidak mau makan hanya terdakwa saja yang makan kemudian terdakwa kembali mengajak saksi korban kekamar.
- Kelima yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kedua, ketiga dan keempat pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa menit dari kejadian yang keempat) terdakwa kembali membuka pakaian yang saksi korban pakai sampai terlanjang bulat dan terdakwa juga kembali membuka pakaian nya sampai terlanjang bulat kemudian terdakwa kembali menindih badan saksi korban dan memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke lubang kemaluan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantat nya selama ± 15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya keatas perut saksi korban yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangannya kemudian saksi korban dan terdakwa golek-golek bersama.
- Keenam yaitu selang beberapa jam dari kejadian yang kelima sudah masuk pada hari Jum'at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa jam dari kejadian yang kelima) saat saksi korban sedang golek-golek berdua dengan terdakwa kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban selama ± 3 (tiga) menit kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan memasukkan kemaluan nya yang sudah mengeras ke lubang kemaluan saksi korban sambil menggoyang Goyangkan pantatnya selama ± 15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan nya keatas perut saksi korban yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian kamipun tidur bersama.
- ketujuh yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kenam pada hari Jum'at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa jam dari kejadian yang keenam) saat kami sudah terbangun dari tidur kemudian terdakwa kembali mencium bibir saya selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah mengeras ke lubang kemaluan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan nya keatas perut saksi korban kemudian terdakwa memakaikan kembali pakaian saksi korban dan terdakwa juga memakai kembali pakaian nya kemudian sekira pukul 05.00 Wib kami keluar dari rumah tersebut untuk pergi jalan-jalan bersama sampai sore harinya kemudian sekira pukul 09.00 Wib saat jalan-jalan terdakwa membeli saya 1 (satu) botol minuman Sprite dengan mengatakan "MINUMIN INI BIAR GAK HAMIL” kemudian saksi korban mengatakan "IYA".
- Kedelapan yaitu pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menjemput saksi korban di Asrama saksi korban yang beralamat di Kp. Simpang Kelaping Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah kemudian kami jalan-jalan keliling-keliling kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa membawa saksi korban kerumah teman nya yang bernama sdra FAHMI yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah yang mana saat itu didalam rumah tersebut sudah ada teman nya yang bernama sdra FAHMI dan sdra JEKAN kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk masuk kedalam kamar rumah tersebut kemudian saksi korban pun masuk kedalam kamar tersebut bersama terdakwa kemudian sesampainya didalam kamar tersebut terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa merebahkan badan saksi korban keatas kasur ditempat tidur tersebut kemudian terdakwa menindih badan saksi korban sambil memasukkan kemaluan nya yang sudah mengeras ke lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya dan terdakwa buang keatas perut saksi korban kemudian terdakwa lap menggunakan tisu yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangannya kemudian terdakwa golek-golek disamping saksi korban.
- Kesembilan yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kedelapan yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 20.45 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman nya yang bernama sdra FAHMI yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (berselang beberapa menit dari kejadian yang kedelapan) terdakwa kembali memeluk saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menindih badan saksi korban sambil memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (Sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan nya dan terdakwa buang keatas perut saksi korban kemudian terdakwa lap menggunakan tisu yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangannya kemudian terdakwa golek-golek disamping saksi korban kemudian terdakwa minum kopi dikamar tersebut.
- Kesepuluh yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kesembilan yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra FAHMI yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (berselang beberapa jam dari kejadian yang kesembilan) saat kami sedang bercerita-cerita terdakwa sempat mengatakan "SAYANG KALI SAMA KAMU, JANGAN TINGGALIN AKU" kemudian saksi korban juga mengatakan "AKUPUN SAYANG KALI” kemudian terdakwa kembali memeluk saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menindih badan saksi korban sambil memasukkan kemaluan nya yang sudah mengeras ke lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (Sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya dan terdakwa buang keatas perut saksi korban kemudian terdakwa lap menggunakan tisu yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian terdakwa golek-golek disamping saksi korban.
- Kesebelas yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kesepuluh yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 23.30 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra FAHMI yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (berselang beberapa menit dari kejadian yang kesepuluh) saat saksi korban sedang golek-golek terdakwa kembali memeluk saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menindih badan saksi korban sambil memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (Sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan nya dan di buang keatas perut saksi korban kemudian terdakwa lap menggunakan tisu yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangan nya kemudian terdakwa kembali memakaikan saksi korban pakaian yang sebelumnya dilepasnya dan terdakwa juga memakai kembali pakaian nya kemudian kami tidur dikamar tersebut sampai jam 05.00 Wib pagi kemudian kami keluar dari rumah tersebut dan terdakwa mengantarnya saksi korban kedepan Asrama nya yang beralamat di Kp. Simpang Kelaping Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah.
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dengan nomor : 4411.6/07/2025, tanggal 21 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh dr. M. Yusuf, Sp.OG , dokter pemeriksa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Refa Aulia Binti Sugianto, diperoleh hasil pemeriksaan Anak perempuan berumur 15 Tahun dari hasil pemeriksaan didapatkan Tampak luka robek pada selaput dara (Hymen) arah jam 1,11 tidak sampai dasar, Tampak luka robek pada selaput dara (Hymen) arah jam 7 sampai dasar, Jalan lahir bisa dilalui 1 jari longgar.
- Bahwa berdasarkan Kutipan akta kelahiran nomor 1104-LT-25102016-0001 atas dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah tanggal 25 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Drs. H. Irsyad menerangkan bahwa anak korban Refa Aulia berusia (14 Tahun 4 Bulan).
- Bahwa berdasarkan Kutipan akta kelahiran nomor 1104CLT1404200911904 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah 14 April 2009 yang ditandatangani oleh Harun Mandola, SE, MM menerangkan bahwa anak terdakwa Superiandi berusia ( 16 Tahun 4 Bulan).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak -------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Ia terdakwa SUPERIADI BIN RAMLANDI pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di sebuah kamar dirumah kebun di Kp. Asir-Asir Atas Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak Refa Aulia Binti Sugianto.” (yang masih berusia 15 tahun 4 bulan) Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------
- Bahwa kejadian Pertama terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menjemput saksi korban menggunakan sepeda motor milik terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kp. Kekuyang Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah untuk pergi menonton pacuan kuda yang ada di Bener Meriah kemudian kami menonton pacuan kuda sampai pukul 11.00 Wib kemudian terdakwa mengajak Saksi korban untuk pergi ke Takengon dengan mengatakan "YUK KITA KE TAKENGON, YUK KITA MAIN (BERSETUBUH) DISANA" kemudian saksi korban tidak ada menjawab apapun kemudian kamipun pergi ke Takengon kemudian sesampainya di Takengon sekira pukul 12.00 Wib kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk membeli makan siang kemudian kami membeli nasi bungkus untuk makan siang dan kemudian terdakwa membawa saksi korban ke sebuah rumah kebun yang saksi korban tidak ketahui siapa pemiliknya yang beralamat di Kp. Asir-asir Atas Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah kemudian sesampainya dirumah tersebut tidak ada orang lain didalam rumah kebun tersebut hanya saksi korban dan terdakwa saja kemudian sekira pukul 12.30 Wib terdakwa tiba-tiba memeluk tubuh saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 3 (tiga) menit kemudian terdakwa membuka baju yang saksi korban pakai sehingga saksi korban terlajang bulat dan terdakwa juga membuka pakaiannya sampai terlanjang bulat kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangannya selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa merebahkan badan saksi korban diatas lantai kamar dirumah kebun tersebut kemudian terdakwa menindih badan saksi korban kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam lubang vagina saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 15 (lima belas) menit tetapi tidak sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya karena saat itu vagina saksi korban masih rapat sehingga terdakwa masih susah memasukkan kemaluannya secara penuh karena saksi korban merasakan dan mengatakan "SAKIT" sehingga terdakwa melepaskan kemaluannya di vagina saksi korban tersebut kemudian terdakwa memakaikan kembali pakaian yang sebelumnya dilepas dan kemudian terdakwa juga memakai kembali celana dan celana dalam nya kemudian setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa mengajak saksi korban untuk makan siang bersama didalam rumah kebun tersebut kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa mengajak saksi korban untuk pulang dengan mengatakan "YUK KITA PULANG” kemudian saksi korban mengatakan “AYUK" kemudian terdakwa mengantar saksi korban kerumah yang beralamat di Kp. Kekuyang Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah.
- Kedua yaitu pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa menjemput saksi korban di depan Asrama saksi korban yang beralamat di Kp. Simpang Kelaping Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah kemudian terdakwa dan saksi korban pergi jalan-jalan dan makan-makan sampai pukul 19.00 Wib kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa membawa saksi korban kerumah temannya yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah yang mana saat sampai dirumah teman nya tersebut ada sdra SAHRUL didalam rumah tersebut kemudian sdra SUPERIADI menyuruh saksi korban untuk masuk kedalam rumah teman nya yang bernama sdra SAHRUL tersebut dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk langsung masuk kedalam kamar yang ada dirumah tersebut dengan mengatakan “MASUK TERUS KE KAMAR TU" kemudian terdakwa dan saksi korban masuk berdua didalam kamar tersebut yang mana saat itu sdra SAHRUL mengetahui bahwa terdakwa membawa saksi korban kedalam kamar dirumahnya tersebut kemudian sesampainya didalam kamar tersebut terdakwa merebahkan badan saksi korban diatas kasur didalam kamar tersebut kemudian terdakwa memeluk tubuh saksi korban dan kemudian terdakwa mencium bibirnya selama ± 2 (dua) menit kemudian terdakwa membuka pakaian yang saksi korban pakai sampai telanjang bulat kemudian terdakwa membuka pakaiannya sampai terlanjang bulat kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban dengan menggunakan kedua tangan selama ± 3 (tiga) menit kemudian saat itu kemaluan terdakwa sudah mengeras dan saat itu terdakwa mengatakan "KEKMANA CARA PAKE KONDOM NI AKU GAK PANDE" yang mana sebelumnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk membawa kondom dari rumah saksi korban sebanyak 2 (dua) buah kemudian saksi korban memakaikan kondom tersebut kedalam kemaluan terdakwa tersebut kemudian terdakwa memasukkan kemaluan nya yang sudah mengeras menggunakan kondom tersebut kedalam lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (sepuluh menit) sampai cairan sperma nya keluar didalam kondom tersebut kemudian terdakwa membuang kondom yang berisi cairan sperma tersebut kedalam asbak rokok dikamar tersebut kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban dengan mengatakan "KALO KAMU HAMIL AKU TANGGUNG JAWAB" kemudian saksi korban mengatakan "AKU GAK MAU HAMIL" kemudian terdakwa mengatakan "TAPI AKU SAYANG KALI SAMA KAMU" kemudian saksi korban juga mengatakan "AKUPUN SAYANG KALI SAMAMU".
- Ketiga yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kedua pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa menit dari kejadian yang kedua) saksi korban kembali memakaikan kondom 1 (satu) buah lagi kedalam kemaluan terdakwa yang kembali mengeras kemudian terdakwa kembali memasukkan kemaluannya yang memakai kondom tersebut kedalam lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantat nya selama ± 10 (sepuluh) menit sampai cairan sperma nya keluar didalam kondom tersebut dan terdakwa kembali membuang kondom yang berisi cairan sperma tersebut kedalam asbak rokok dikamar tersebut kemudian terdakwa golek-golek disamping saksi korban.
- Keempat yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kedua dan ketiga pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa menit dari kejadian yang ketiga) terdakwa kembali memasukkan kemaluan nya kelubang vagina saksi korban sambil menggoyang goyangkan pantat nya selama ± 15 (lima belas) menit namun saat itu tidak keluar cairan sperma dari kemaluan nya dan saat itu kemaluan terdakwa terasa sakit kemudian terdakwa memakaikan kembali pakaian saksi korban yang sebelumnya dilepas oleh terdakwa dan terdakwa pun memakai kembali pakaiannya kemudian saksi korban dan terdakwa keluar dari kamar tersebut untuk kekamar mandi kemudian setelah selesai dari kamar mandi kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk makan malam namun saksi korban tidak mau makan hanya terdakwa saja yang makan kemudian terdakwa kembali mengajak saksi korban kekamar.
- Kelima yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kedua, ketiga dan keempat pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa menit dari kejadian yang keempat) terdakwa kembali membuka pakaian yang saksi korban pakai sampai terlanjang bulat dan terdakwa juga kembali membuka pakaian nya sampai terlanjang bulat kemudian terdakwa kembali menindih badan saksi korban dan memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke lubang kemaluan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantat nya selama ± 15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya keatas perut saksi korban yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangannya kemudian saksi korban dan terdakwa golek-golek bersama.
- Keenam yaitu selang beberapa jam dari kejadian yang kelima sudah masuk pada hari Jum'at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa jam dari kejadian yang kelima) saat saksi korban sedang golek-golek berdua dengan terdakwa kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban selama ± 3 (tiga) menit kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan memasukkan kemaluan nya yang sudah mengeras ke lubang kemaluan saksi korban sambil menggoyang Goyangkan pantatnya selama ± 15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan nya keatas perut saksi korban yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian kamipun tidur bersama.
- ketujuh yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kenam pada hari Jum'at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa jam dari kejadian yang keenam) saat kami sudah terbangun dari tidur kemudian terdakwa kembali mencium bibir saya selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah mengeras ke lubang kemaluan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan nya keatas perut saksi korban kemudian terdakwa memakaikan kembali pakaian saksi korban dan terdakwa juga memakai kembali pakaian nya kemudian sekira pukul 05.00 Wib kami keluar dari rumah tersebut untuk pergi jalan-jalan bersama sampai sore harinya kemudian sekira pukul 09.00 Wib saat jalan-jalan terdakwa membeli saya 1 (satu) botol minuman Sprite dengan mengatakan "MINUMIN INI BIAR GAK HAMIL” kemudian saksi korban mengatakan "IYA".
- Kedelapan yaitu pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menjemput saksi korban di Asrama saksi korban yang beralamat di Kp. Simpang Kelaping Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah kemudian kami jalan-jalan keliling-keliling kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa membawa saksi korban kerumah teman nya yang bernama sdra FAHMI yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah yang mana saat itu didalam rumah tersebut sudah ada teman nya yang bernama sdra FAHMI dan sdra JEKAN kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk masuk kedalam kamar rumah tersebut kemudian saksi korban pun masuk kedalam kamar tersebut bersama terdakwa kemudian sesampainya didalam kamar tersebut terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa merebahkan badan saksi korban keatas kasur ditempat tidur tersebut kemudian terdakwa menindih badan saksi korban sambil memasukkan kemaluan nya yang sudah mengeras ke lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya dan terdakwa buang keatas perut saksi korban kemudian terdakwa lap menggunakan tisu yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangannya kemudian terdakwa golek-golek disamping saksi korban.
- Kesembilan yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kedelapan yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 20.45 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman nya yang bernama sdra FAHMI yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (berselang beberapa menit dari kejadian yang kedelapan) terdakwa kembali memeluk saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menindih badan saksi korban sambil memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (Sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan nya dan terdakwa buang keatas perut saksi korban kemudian terdakwa lap menggunakan tisu yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangannya kemudian terdakwa golek-golek disamping saksi korban kemudian terdakwa minum kopi dikamar tersebut.
- Kesepuluh yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kesembilan yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra FAHMI yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (berselang beberapa jam dari kejadian yang kesembilan) saat kami sedang bercerita-cerita terdakwa sempat mengatakan "SAYANG KALI SAMA KAMU, JANGAN TINGGALIN AKU" kemudian saksi korban juga mengatakan "AKUPUN SAYANG KALI” kemudian terdakwa kembali memeluk saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menindih badan saksi korban sambil memasukkan kemaluan nya yang sudah mengeras ke lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (Sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya dan terdakwa buang keatas perut saksi korban kemudian terdakwa lap menggunakan tisu yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian terdakwa golek-golek disamping saksi korban.
- Kesebelas yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kesepuluh yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 23.30 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra FAHMI yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (berselang beberapa menit dari kejadian yang kesepuluh) saat saksi korban sedang golek-golek terdakwa kembali memeluk saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menindih badan saksi korban sambil memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (Sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan nya dan di buang keatas perut saksi korban kemudian terdakwa lap menggunakan tisu yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangan nya kemudian terdakwa kembali memakaikan saksi korban pakaian yang sebelumnya dilepasnya dan terdakwa juga memakai kembali pakaian nya kemudian kami tidur dikamar tersebut sampai jam 05.00 Wib pagi kemudian kami keluar dari rumah tersebut dan terdakwa mengantarnya saksi korban kedepan Asrama nya yang beralamat di Kp. Simpang Kelaping Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah.
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dengan nomor : 4411.6/07/2025, tanggal 21 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh dr. M. Yusuf, Sp.OG , dokter pemeriksa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Refa Aulia Binti Sugianto, diperoleh hasil pemeriksaan Anak perempuan berumur 15 Tahun dari hasil pemeriksaan didapatkan Tampak luka robek pada selaput dara (Hymen) arah jam 1,11 tidak sampai dasar, Tampak luka robek pada selaput dara (Hymen) arah jam 7 sampai dasar, Jalan lahir bisa dilalui 1 jari longgar.
- Bahwa berdasarkan Kutipan akta kelahiran nomor 1104-LT-25102016-0001 atas dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah tanggal 25 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Drs. H. Irsyad menerangkan bahwa anak korban Refa Aulia berusia (14 Tahun 4 Bulan).
- Bahwa berdasarkan Kutipan akta kelahiran nomor 1104CLT1404200911904 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah 14 April 2009 yang ditandatangani oleh Harun Mandola, SE, MM menerangkan bahwa anak terdakwa Superiandi berusia ( 16 Tahun 4 Bulan).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Bahwa Ia terdakwa SUPERIADI BIN RAMLANDI pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di sebuah kamar dirumah kebun di Kp. Asir-Asir Atas Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak Refa Aulia Binti Sugianto.” (yang masih berusia 15 tahun 4 bulan) Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
- Bahwa kejadian Pertama terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menjemput saksi korban menggunakan sepeda motor milik terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kp. Kekuyang Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah untuk pergi menonton pacuan kuda yang ada di Bener Meriah kemudian kami menonton pacuan kuda sampai pukul 11.00 Wib kemudian terdakwa mengajak Saksi korban untuk pergi ke Takengon dengan mengatakan "YUK KITA KE TAKENGON, YUK KITA MAIN (BERSETUBUH) DISANA" kemudian saksi korban tidak ada menjawab apapun kemudian kamipun pergi ke Takengon kemudian sesampainya di Takengon sekira pukul 12.00 Wib kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk membeli makan siang kemudian kami membeli nasi bungkus untuk makan siang dan kemudian terdakwa membawa saksi korban ke sebuah rumah kebun yang saksi korban tidak ketahui siapa pemiliknya yang beralamat di Kp. Asir-asir Atas Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah kemudian sesampainya dirumah tersebut tidak ada orang lain didalam rumah kebun tersebut hanya saksi korban dan terdakwa saja kemudian sekira pukul 12.30 Wib terdakwa tiba-tiba memeluk tubuh saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 3 (tiga) menit kemudian terdakwa membuka baju yang saksi korban pakai sehingga saksi korban terlajang bulat dan terdakwa juga membuka pakaiannya sampai terlanjang bulat kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangannya selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa merebahkan badan saksi korban diatas lantai kamar dirumah kebun tersebut kemudian terdakwa menindih badan saksi korban kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam lubang vagina saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 15 (lima belas) menit tetapi tidak sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya karena saat itu vagina saksi korban masih rapat sehingga terdakwa masih susah memasukkan kemaluannya secara penuh karena saksi korban merasakan dan mengatakan "SAKIT" sehingga terdakwa melepaskan kemaluannya di vagina saksi korban tersebut kemudian terdakwa memakaikan kembali pakaian yang sebelumnya dilepas dan kemudian terdakwa juga memakai kembali celana dan celana dalam nya kemudian setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa mengajak saksi korban untuk makan siang bersama didalam rumah kebun tersebut kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa mengajak saksi korban untuk pulang dengan mengatakan "YUK KITA PULANG” kemudian saksi korban mengatakan “AYUK" kemudian terdakwa mengantar saksi korban kerumah yang beralamat di Kp. Kekuyang Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah.
- Kedua yaitu pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa menjemput saksi korban di depan Asrama saksi korban yang beralamat di Kp. Simpang Kelaping Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah kemudian terdakwa dan saksi korban pergi jalan-jalan dan makan-makan sampai pukul 19.00 Wib kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa membawa saksi korban kerumah temannya yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah yang mana saat sampai dirumah teman nya tersebut ada sdra SAHRUL didalam rumah tersebut kemudian sdra SUPERIADI menyuruh saksi korban untuk masuk kedalam rumah teman nya yang bernama sdra SAHRUL tersebut dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk langsung masuk kedalam kamar yang ada dirumah tersebut dengan mengatakan “MASUK TERUS KE KAMAR TU" kemudian terdakwa dan saksi korban masuk berdua didalam kamar tersebut yang mana saat itu sdra SAHRUL mengetahui bahwa terdakwa membawa saksi korban kedalam kamar dirumahnya tersebut kemudian sesampainya didalam kamar tersebut terdakwa merebahkan badan saksi korban diatas kasur didalam kamar tersebut kemudian terdakwa memeluk tubuh saksi korban dan kemudian terdakwa mencium bibirnya selama ± 2 (dua) menit kemudian terdakwa membuka pakaian yang saksi korban pakai sampai telanjang bulat kemudian terdakwa membuka pakaiannya sampai terlanjang bulat kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban dengan menggunakan kedua tangan selama ± 3 (tiga) menit kemudian saat itu kemaluan terdakwa sudah mengeras dan saat itu terdakwa mengatakan "KEKMANA CARA PAKE KONDOM NI AKU GAK PANDE" yang mana sebelumnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk membawa kondom dari rumah saksi korban sebanyak 2 (dua) buah kemudian saksi korban memakaikan kondom tersebut kedalam kemaluan terdakwa tersebut kemudian terdakwa memasukkan kemaluan nya yang sudah mengeras menggunakan kondom tersebut kedalam lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (sepuluh menit) sampai cairan sperma nya keluar didalam kondom tersebut kemudian terdakwa membuang kondom yang berisi cairan sperma tersebut kedalam asbak rokok dikamar tersebut kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban dengan mengatakan "KALO KAMU HAMIL AKU TANGGUNG JAWAB" kemudian saksi korban mengatakan "AKU GAK MAU HAMIL" kemudian terdakwa mengatakan "TAPI AKU SAYANG KALI SAMA KAMU" kemudian saksi korban juga mengatakan "AKUPUN SAYANG KALI SAMAMU".
- Ketiga yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kedua pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa menit dari kejadian yang kedua) saksi korban kembali memakaikan kondom 1 (satu) buah lagi kedalam kemaluan terdakwa yang kembali mengeras kemudian terdakwa kembali memasukkan kemaluannya yang memakai kondom tersebut kedalam lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantat nya selama ± 10 (sepuluh) menit sampai cairan sperma nya keluar didalam kondom tersebut dan terdakwa kembali membuang kondom yang berisi cairan sperma tersebut kedalam asbak rokok dikamar tersebut kemudian terdakwa golek-golek disamping saksi korban.
- Keempat yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kedua dan ketiga pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa menit dari kejadian yang ketiga) terdakwa kembali memasukkan kemaluan nya kelubang vagina saksi korban sambil menggoyang goyangkan pantat nya selama ± 15 (lima belas) menit namun saat itu tidak keluar cairan sperma dari kemaluan nya dan saat itu kemaluan terdakwa terasa sakit kemudian terdakwa memakaikan kembali pakaian saksi korban yang sebelumnya dilepas oleh terdakwa dan terdakwa pun memakai kembali pakaiannya kemudian saksi korban dan terdakwa keluar dari kamar tersebut untuk kekamar mandi kemudian setelah selesai dari kamar mandi kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk makan malam namun saksi korban tidak mau makan hanya terdakwa saja yang makan kemudian terdakwa kembali mengajak saksi korban kekamar.
- Kelima yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kedua, ketiga dan keempat pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa menit dari kejadian yang keempat) terdakwa kembali membuka pakaian yang saksi korban pakai sampai terlanjang bulat dan terdakwa juga kembali membuka pakaian nya sampai terlanjang bulat kemudian terdakwa kembali menindih badan saksi korban dan memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke lubang kemaluan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantat nya selama ± 15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya keatas perut saksi korban yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangannya kemudian saksi korban dan terdakwa golek-golek bersama.
- Keenam yaitu selang beberapa jam dari kejadian yang kelima sudah masuk pada hari Jum'at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa jam dari kejadian yang kelima) saat saksi korban sedang golek-golek berdua dengan terdakwa kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban selama ± 3 (tiga) menit kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan memasukkan kemaluan nya yang sudah mengeras ke lubang kemaluan saksi korban sambil menggoyang Goyangkan pantatnya selama ± 15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan nya keatas perut saksi korban yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian kamipun tidur bersama.
- ketujuh yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kenam pada hari Jum'at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa jam dari kejadian yang keenam) saat kami sudah terbangun dari tidur kemudian terdakwa kembali mencium bibir saya selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah mengeras ke lubang kemaluan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan nya keatas perut saksi korban kemudian terdakwa memakaikan kembali pakaian saksi korban dan terdakwa juga memakai kembali pakaian nya kemudian sekira pukul 05.00 Wib kami keluar dari rumah tersebut untuk pergi jalan-jalan bersama sampai sore harinya kemudian sekira pukul 09.00 Wib saat jalan-jalan terdakwa membeli saya 1 (satu) botol minuman Sprite dengan mengatakan "MINUMIN INI BIAR GAK HAMIL” kemudian saksi korban mengatakan "IYA".
- Kedelapan yaitu pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menjemput saksi korban di Asrama saksi korban yang beralamat di Kp. Simpang Kelaping Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah kemudian kami jalan-jalan keliling-keliling kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa membawa saksi korban kerumah teman nya yang bernama sdra FAHMI yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah yang mana saat itu didalam rumah tersebut sudah ada teman nya yang bernama sdra FAHMI dan sdra JEKAN kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk masuk kedalam kamar rumah tersebut kemudian saksi korban pun masuk kedalam kamar tersebut bersama terdakwa kemudian sesampainya didalam kamar tersebut terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa merebahkan badan saksi korban keatas kasur ditempat tidur tersebut kemudian terdakwa menindih badan saksi korban sambil memasukkan kemaluan nya yang sudah mengeras ke lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya dan terdakwa buang keatas perut saksi korban kemudian terdakwa lap menggunakan tisu yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangannya kemudian terdakwa golek-golek disamping saksi korban.
- Kesembilan yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kedelapan yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 20.45 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman nya yang bernama sdra FAHMI yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (berselang beberapa menit dari kejadian yang kedelapan) terdakwa kembali memeluk saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menindih badan saksi korban sambil memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (Sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan nya dan terdakwa buang keatas perut saksi korban kemudian terdakwa lap menggunakan tisu yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangannya kemudian terdakwa golek-golek disamping saksi korban kemudian terdakwa minum kopi dikamar tersebut.
- Kesepuluh yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kesembilan yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra FAHMI yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (berselang beberapa jam dari kejadian yang kesembilan) saat kami sedang bercerita-cerita terdakwa sempat mengatakan "SAYANG KALI SAMA KAMU, JANGAN TINGGALIN AKU" kemudian saksi korban juga mengatakan "AKUPUN SAYANG KALI” kemudian terdakwa kembali memeluk saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menindih badan saksi korban sambil memasukkan kemaluan nya yang sudah mengeras ke lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (Sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya dan terdakwa buang keatas perut saksi korban kemudian terdakwa lap menggunakan tisu yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian terdakwa golek-golek disamping saksi korban.
- Kesebelas yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kesepuluh yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 23.30 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra FAHMI yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (berselang beberapa menit dari kejadian yang kesepuluh) saat saksi korban sedang golek-golek terdakwa kembali memeluk saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menindih badan saksi korban sambil memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (Sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan nya dan di buang keatas perut saksi korban kemudian terdakwa lap menggunakan tisu yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangan nya kemudian terdakwa kembali memakaikan saksi korban pakaian yang sebelumnya dilepasnya dan terdakwa juga memakai kembali pakaian nya kemudian kami tidur dikamar tersebut sampai jam 05.00 Wib pagi kemudian kami keluar dari rumah tersebut dan terdakwa mengantarnya saksi korban kedepan Asrama nya yang beralamat di Kp. Simpang Kelaping Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah.
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dengan nomor : 4411.6/07/2025, tanggal 21 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh dr. M. Yusuf, Sp.OG , dokter pemeriksa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Refa Aulia Binti Sugianto, diperoleh hasil pemeriksaan Anak perempuan berumur 15 Tahun dari hasil pemeriksaan didapatkan Tampak luka robek pada selaput dara (Hymen) arah jam 1,11 tidak sampai dasar, Tampak luka robek pada selaput dara (Hymen) arah jam 7 sampai dasar, Jalan lahir bisa dilalui 1 jari longgar.
- Bahwa berdasarkan Kutipan akta kelahiran nomor 1104-LT-25102016-0001 atas dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah tanggal 25 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Drs. H. Irsyad menerangkan bahwa anak korban Refa Aulia berusia (14 Tahun 4 Bulan).
- Bahwa berdasarkan Kutipan akta kelahiran nomor 1104CLT1404200911904 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah 14 April 2009 yang ditandatangani oleh Harun Mandola, SE, MM menerangkan bahwa anak terdakwa Superiandi berusia ( 16 Tahun 4 Bulan).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak -------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Ia terdakwa SUPERIADI BIN RAMLANDI pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di sebuah kamar dirumah kebun di Kp. Asir-Asir Atas Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak Refa Aulia Binti Sugianto.” (yang masih berusia 15 tahun 4 bulan) Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------
- Bahwa kejadian Pertama terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menjemput saksi korban menggunakan sepeda motor milik terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kp. Kekuyang Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah untuk pergi menonton pacuan kuda yang ada di Bener Meriah kemudian kami menonton pacuan kuda sampai pukul 11.00 Wib kemudian terdakwa mengajak Saksi korban untuk pergi ke Takengon dengan mengatakan "YUK KITA KE TAKENGON, YUK KITA MAIN (BERSETUBUH) DISANA" kemudian saksi korban tidak ada menjawab apapun kemudian kamipun pergi ke Takengon kemudian sesampainya di Takengon sekira pukul 12.00 Wib kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk membeli makan siang kemudian kami membeli nasi bungkus untuk makan siang dan kemudian terdakwa membawa saksi korban ke sebuah rumah kebun yang saksi korban tidak ketahui siapa pemiliknya yang beralamat di Kp. Asir-asir Atas Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah kemudian sesampainya dirumah tersebut tidak ada orang lain didalam rumah kebun tersebut hanya saksi korban dan terdakwa saja kemudian sekira pukul 12.30 Wib terdakwa tiba-tiba memeluk tubuh saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 3 (tiga) menit kemudian terdakwa membuka baju yang saksi korban pakai sehingga saksi korban terlajang bulat dan terdakwa juga membuka pakaiannya sampai terlanjang bulat kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangannya selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa merebahkan badan saksi korban diatas lantai kamar dirumah kebun tersebut kemudian terdakwa menindih badan saksi korban kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam lubang vagina saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 15 (lima belas) menit tetapi tidak sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya karena saat itu vagina saksi korban masih rapat sehingga terdakwa masih susah memasukkan kemaluannya secara penuh karena saksi korban merasakan dan mengatakan "SAKIT" sehingga terdakwa melepaskan kemaluannya di vagina saksi korban tersebut kemudian terdakwa memakaikan kembali pakaian yang sebelumnya dilepas dan kemudian terdakwa juga memakai kembali celana dan celana dalam nya kemudian setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa mengajak saksi korban untuk makan siang bersama didalam rumah kebun tersebut kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa mengajak saksi korban untuk pulang dengan mengatakan "YUK KITA PULANG” kemudian saksi korban mengatakan “AYUK" kemudian terdakwa mengantar saksi korban kerumah yang beralamat di Kp. Kekuyang Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah.
- Kedua yaitu pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa menjemput saksi korban di depan Asrama saksi korban yang beralamat di Kp. Simpang Kelaping Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah kemudian terdakwa dan saksi korban pergi jalan-jalan dan makan-makan sampai pukul 19.00 Wib kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa membawa saksi korban kerumah temannya yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah yang mana saat sampai dirumah teman nya tersebut ada sdra SAHRUL didalam rumah tersebut kemudian sdra SUPERIADI menyuruh saksi korban untuk masuk kedalam rumah teman nya yang bernama sdra SAHRUL tersebut dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk langsung masuk kedalam kamar yang ada dirumah tersebut dengan mengatakan “MASUK TERUS KE KAMAR TU" kemudian terdakwa dan saksi korban masuk berdua didalam kamar tersebut yang mana saat itu sdra SAHRUL mengetahui bahwa terdakwa membawa saksi korban kedalam kamar dirumahnya tersebut kemudian sesampainya didalam kamar tersebut terdakwa merebahkan badan saksi korban diatas kasur didalam kamar tersebut kemudian terdakwa memeluk tubuh saksi korban dan kemudian terdakwa mencium bibirnya selama ± 2 (dua) menit kemudian terdakwa membuka pakaian yang saksi korban pakai sampai telanjang bulat kemudian terdakwa membuka pakaiannya sampai terlanjang bulat kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban dengan menggunakan kedua tangan selama ± 3 (tiga) menit kemudian saat itu kemaluan terdakwa sudah mengeras dan saat itu terdakwa mengatakan "KEKMANA CARA PAKE KONDOM NI AKU GAK PANDE" yang mana sebelumnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk membawa kondom dari rumah saksi korban sebanyak 2 (dua) buah kemudian saksi korban memakaikan kondom tersebut kedalam kemaluan terdakwa tersebut kemudian terdakwa memasukkan kemaluan nya yang sudah mengeras menggunakan kondom tersebut kedalam lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (sepuluh menit) sampai cairan sperma nya keluar didalam kondom tersebut kemudian terdakwa membuang kondom yang berisi cairan sperma tersebut kedalam asbak rokok dikamar tersebut kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban dengan mengatakan "KALO KAMU HAMIL AKU TANGGUNG JAWAB" kemudian saksi korban mengatakan "AKU GAK MAU HAMIL" kemudian terdakwa mengatakan "TAPI AKU SAYANG KALI SAMA KAMU" kemudian saksi korban juga mengatakan "AKUPUN SAYANG KALI SAMAMU".
- Ketiga yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kedua pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa menit dari kejadian yang kedua) saksi korban kembali memakaikan kondom 1 (satu) buah lagi kedalam kemaluan terdakwa yang kembali mengeras kemudian terdakwa kembali memasukkan kemaluannya yang memakai kondom tersebut kedalam lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantat nya selama ± 10 (sepuluh) menit sampai cairan sperma nya keluar didalam kondom tersebut dan terdakwa kembali membuang kondom yang berisi cairan sperma tersebut kedalam asbak rokok dikamar tersebut kemudian terdakwa golek-golek disamping saksi korban.
- Keempat yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kedua dan ketiga pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa menit dari kejadian yang ketiga) terdakwa kembali memasukkan kemaluan nya kelubang vagina saksi korban sambil menggoyang goyangkan pantat nya selama ± 15 (lima belas) menit namun saat itu tidak keluar cairan sperma dari kemaluan nya dan saat itu kemaluan terdakwa terasa sakit kemudian terdakwa memakaikan kembali pakaian saksi korban yang sebelumnya dilepas oleh terdakwa dan terdakwa pun memakai kembali pakaiannya kemudian saksi korban dan terdakwa keluar dari kamar tersebut untuk kekamar mandi kemudian setelah selesai dari kamar mandi kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk makan malam namun saksi korban tidak mau makan hanya terdakwa saja yang makan kemudian terdakwa kembali mengajak saksi korban kekamar.
- Kelima yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kedua, ketiga dan keempat pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa menit dari kejadian yang keempat) terdakwa kembali membuka pakaian yang saksi korban pakai sampai terlanjang bulat dan terdakwa juga kembali membuka pakaian nya sampai terlanjang bulat kemudian terdakwa kembali menindih badan saksi korban dan memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke lubang kemaluan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantat nya selama ± 15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya keatas perut saksi korban yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangannya kemudian saksi korban dan terdakwa golek-golek bersama.
- Keenam yaitu selang beberapa jam dari kejadian yang kelima sudah masuk pada hari Jum'at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa jam dari kejadian yang kelima) saat saksi korban sedang golek-golek berdua dengan terdakwa kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban selama ± 3 (tiga) menit kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan memasukkan kemaluan nya yang sudah mengeras ke lubang kemaluan saksi korban sambil menggoyang Goyangkan pantatnya selama ± 15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan nya keatas perut saksi korban yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian kamipun tidur bersama.
- ketujuh yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kenam pada hari Jum'at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra SAHRUL yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (selang beberapa jam dari kejadian yang keenam) saat kami sudah terbangun dari tidur kemudian terdakwa kembali mencium bibir saya selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa langsung menindih badan saksi korban dan memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah mengeras ke lubang kemaluan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan nya keatas perut saksi korban kemudian terdakwa memakaikan kembali pakaian saksi korban dan terdakwa juga memakai kembali pakaian nya kemudian sekira pukul 05.00 Wib kami keluar dari rumah tersebut untuk pergi jalan-jalan bersama sampai sore harinya kemudian sekira pukul 09.00 Wib saat jalan-jalan terdakwa membeli saya 1 (satu) botol minuman Sprite dengan mengatakan "MINUMIN INI BIAR GAK HAMIL” kemudian saksi korban mengatakan "IYA".
- Kedelapan yaitu pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menjemput saksi korban di Asrama saksi korban yang beralamat di Kp. Simpang Kelaping Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah kemudian kami jalan-jalan keliling-keliling kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa membawa saksi korban kerumah teman nya yang bernama sdra FAHMI yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah yang mana saat itu didalam rumah tersebut sudah ada teman nya yang bernama sdra FAHMI dan sdra JEKAN kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk masuk kedalam kamar rumah tersebut kemudian saksi korban pun masuk kedalam kamar tersebut bersama terdakwa kemudian sesampainya didalam kamar tersebut terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa merebahkan badan saksi korban keatas kasur ditempat tidur tersebut kemudian terdakwa menindih badan saksi korban sambil memasukkan kemaluan nya yang sudah mengeras ke lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya dan terdakwa buang keatas perut saksi korban kemudian terdakwa lap menggunakan tisu yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangannya kemudian terdakwa golek-golek disamping saksi korban.
- Kesembilan yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kedelapan yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 20.45 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman nya yang bernama sdra FAHMI yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (berselang beberapa menit dari kejadian yang kedelapan) terdakwa kembali memeluk saksi korban dan mencium bibir saksi korban selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menindih badan saksi korban sambil memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke lubang vagina saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama ± 10 (Sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan nya dan terdakwa buang keatas perut saksi korban kemudian terdakwa lap menggunakan tisu yang mana saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sambil meremas-remas kedua payudara saksi korban menggunakan kedua tangannya kemudian terdakwa golek-golek disamping saksi korban kemudian terdakwa minum kopi dikamar tersebut.
- Kesepuluh yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang kesembilan yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib didalam sebuah kamar dirumah teman terdakwa yang bernama sdra FAHMI yang beralamat di Kp. Wih Bersih Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah (berselang beberapa jam dari kejadian yang kesembilan) saat kami sedang bercerita-cerita terdakwa sempat mengatakan "SAYANG
|