Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2024/MS.Tkn 1.M. Toha bin Marlami
2.Ahmad Muafik bin M. Toha
3.Nurokhmah binti M. Toha
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2024/MS.Tkn
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. Toha bin Marlami
2Ahmad Muafik bin M. Toha
3Nurokhmah binti M. Toha
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Tamarsah, S.H., M.H.M. Toha bin Marlami
2Tamarsah, S.H., M.H.Ahmad Muafik bin M. Toha
3Tamarsah, S.H., M.H.Nurokhmah binti M. Toha
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Bahwa Pewaris Badariah binti Sarwi telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 24 November 2024, di rumah kediaman di Kampung Berawang Dewal, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, karena sakit, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1104-KM-02122024-0004, di keluarkan Kabupaten Aceh Tengah;
3. Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Pewaris Badariah binti Sarwi adalah: 
1) M. Toha  bin  Marlami; Suami Pewaris
2) Ahmad Muafik bin M. Toha; Anak Kandung Laki-laki
3) Nurokhmah binti M. Toha; Anak Kandung Perempuan
4. Menetapkan biaya Perkara Sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku;          
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak