Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2024/MS.Tkn 1.Geri Dwiputra,S.H.
2.Evan Munandar, S.H., M.H.
3.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
4.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH.
1.ARMADA BIN M. DIN
2.MUHAMMAD NUR BIN ABDUL WAHAB
3.MARWANDI BIN HASAN BASRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 14/JN/2024/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1199 /L.1.17/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Geri Dwiputra,S.H.
2Evan Munandar, S.H., M.H.
3AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
4AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH.
Terdakwa
NoNama
1ARMADA BIN M. DIN
2MUHAMMAD NUR BIN ABDUL WAHAB
3MARWANDI BIN HASAN BASRI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

.   Dakwaan :

 

------------- Bahwa terdakwa I. ARMADA BIN M. DIN dan terdakwa II. MUHAMMAD NUR BIN ABDUL WAHAB dan terdakwa III. MAWARDI BIN ALM HASAN BASRI pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kp Arul Kumer Selatan Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, turut serta malakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa benar terdakwa I Armada Bin M. Din melakukan perbuatan maisir perjudian sabung Ayam di dalam Rumah Gubuk kebun Kopi Milik Saudara WAGIMAN, yaitu pada hari sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 16.00 wib, di Arul Kumer Selatan Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah.
  •  Terdakwa I memasang taruhan Perjudian jenis sabung ayam dengan saudara RAMAN(dpo). dengan taruhan sebesar Rp. 50.000,- (lima Puluh Ribu Rupiah) namun di putaran pertama antara ayam jantan warna Kelabu dan ayam jantan warna Kondang terdakwa I tidak mendapat keuntungan (kalah) di karenakan pertandingan imbang
  • Terdakwa I melakukan perjudian jenis sabung ayam di Desa Arul Kumer Selatan Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah sejak bulan Maret di kebun / lapak milik saudara WAGIMAN Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah, kurang lebih sudah 2 bulan lamanya.
  •  Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, sekira pukul 16.00 wib terdakwa II berangkat dari rumah menuju Rumah Gubuk kebun Kopi di desa Arul Kumer Selatan Milik Saudara WAGIMAN, dengan tujuan mau melihat sabung ayam sesampainya di Rumah Gubuk kebun Kopi di desa Arul Kumer Selatan Milik Saudara WAGIMAN terdakwa II bertemu terdakwa III. dan terdakwa III mengajak terdakwa II untuk melakukan taruhan pada putaran pertama sebesar Rp.50.000,- yang dimenangkan oleh terdakwa II dan putaran kedua sebesar Rp.100.000,- yang dimenangkan oleh terdakwa II kemudian pada putaran ketiga ayam milik terdakwa I tidak memiliki lawan bermain sehingga putaran ketiga tidak jadi dimainkan sehingga para terdakwa duduk di sepuran gubuk tidak lama kemudian datang Anggota polres Aceh Tengah melakukan penangkapan dan penggerebekan di Rumah Gubuk kebun Kopi di desa Arul Kumer Selatan Milik Saudara WAGIMAN, Selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tengah, untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III melakukan permainan judi sabung Ayam tidak dibenarkan menurut aturan dan Qanun yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya di Provinsi Aceh. .
  • Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) Karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.170.553,- (satu juta seratus tujuh puluh lima pupuh lima tiga rupiah).

 

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya