Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/JN/2024/MS.Tkn | 1.Geri Dwiputra,S.H. 2.Evan Munandar, S.H., M.H. 3.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H. 4.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH. |
1.ARMADA BIN M. DIN 2.MUHAMMAD NUR BIN ABDUL WAHAB 3.MARWANDI BIN HASAN BASRI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||||||
Nomor Perkara | 14/JN/2024/MS.Tkn | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1199 /L.1.17/Eku.2/08/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | . Dakwaan :
------------- Bahwa terdakwa I. ARMADA BIN M. DIN dan terdakwa II. MUHAMMAD NUR BIN ABDUL WAHAB dan terdakwa III. MAWARDI BIN ALM HASAN BASRI pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kp Arul Kumer Selatan Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, “ turut serta malakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |