Dakwaan |
PERTAMA
-------------Bahwa Ia terdakwa IQBAL MAULANA BIN HERMAN SATRIA pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di Kos- Kosan di Kp. Bale Atu Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak Rena Rahmadana Binti Suyanto.” (yang masih berusia 15 tahun) Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------
- Bahwa benar terdakwa IQBAL MAULANA BIN (Alm) HERMAN SATRIA melakukan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap saksi Korban Rena Rahmadana Binti Suyanto sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
- Pertama terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi korban berada didalam rumah kosan saksi korban yang mana didalam rumah kosan tersebut ada terdakwa, sdra RAUDI (dpo), dan IRFAN TANOGA (dpo), yang mana kami sudah berpasang-pasangan yang mana saksi korban bersama terdakwa, dan terdakwa mengatakan "DIMASUKIN BOLEH GA? GAK USAH PUN KU GOYANG” dan saksi korban mengatakan "NGAK" dan terdakwa terus meyakinkan saksi korban dengan mengatakan SUMPAH, dan terdakwa membuka celana dan sekaligus membuka celana saksi korban dan langsung memasukan kelaminnya yang sudah mengeras ke kemaluan saksi korban dengan cara mengoyang-goyangkan pantatnya selama 2 menit dan mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi korban.
- Kedua pada hari Selasa tanggal 21 Mel 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Kos-Kosan saksi korban yang beralamat di Kp Bale Atu Kec Lut Tawar Kab Aceh Tengah, pada saat Itu saksi korban dan terdakwa bersama dengan teman -teman saksi korban yang bernama IRFAN TANOGA (dpo), Sdra RAUDI, Sdri NURUL dan Sdri LULA berencana untuk berangkat main-main ke Kab Bireun, sebelum berangkat menuju ke Kab. Bireun saksi korban bersama teman - teman saksi korban Bersama terdakwa, sdra IRFAZN TANOGA, sdra RAUDI, sdri NURUL dan sdri BILA beristirahat dikos-kosan saksi korban yang beralamat di kp Bale Atu Kec Lut Tawar kab Aceh Tengah, pada saat saksi korban dan teman saksi korban beristirahat kami tidur berpasang-pasangan yang mana sdra IRFAN TANOGA tidur bersama sdri NURUL, sdra RAUDI tidur bersama sdri LILA dan saksi korban tidur bersama terdakwa, kemudian pada malam itu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan Hubungan badan selayaknya suami Istri, dan terdakwa membuka celananya hingga terbuka dan terlihat oleh saksi korban kelaminnya dan terdakwa juga membuka celana saksi korban kemudian terdakwa menutup badan kami berdua dengan selimut , dan langsung memasukan kelaminnya yang sudah mengeras kedalam kelamin saksi korban dengan mengoyang-goyangkan pantatnya selama 5 menit dan mengeluarkan cairan Sperma diatas perut saksi korban dan saksi korban langsung membersihkan badan saksi korban dan kami langsung beristirahat dan tidur bersama.
- Ketiga pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa yang sudah berada didalam kosan saksi korban yang mana terdakwa meminta kepada saksi korban untuk berhubungan intim kembali sehingga terdakwa kembali membuka celannya dan membuka celana saksi korban dengan menarik dengan keras sehingga saksi korban tidak bisa bergerak dan terdakwa kembali memasukan kelaminnya yang sudah mengeras dan mengoyang goyangkan pantatnya selama 2 menit dan mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi korban.
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dengan nomor : 4411.6/73/2024, tanggal 28 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. M. Yusuf, Sp.OG , dokter pemeriksa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Rena Rahmadana, diperoleh hasil pemeriksaan Anak perempuan berumur 16 Tahun dari hasil pemeriksaan didapatkan Luka robek pada selaput dara (Hymen) arah jam 1,7 tidak sampai dasar, luka robek pada selaput dara (Hymen) arah jam 5,9 sampai dasar, jalan lahir bisa dilalui 1 jari longgar.
- Bahwa berdasarkan Kutipan akta kelahiran nomor 1117-LT-18092014-0005 atas dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah tanggal 18 September 2014 yang ditandatangani oleh Ikhwanul Hakim, SE menerangkan bahwa anak korban Rena Rahmadana berusia (15 Tahun 8 Bulan).
- Bahwa berdasarkan Kutipan akta kelahiran nomor 1104-LT-29032012-0070 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah 07 April 2012 yang ditandatangani oleh Drs. H. Ramli. S,MM menerangkan bahwa anak terdakwa Iqbal Maulana berusia ( 17 Tahun 7 Bulan).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak -------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Ia terdakwa IQBAL MAULANA BIN HERMAN SATRIA pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di Kos- Kosan di Kp. Bale Atu Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak Rena Rahmadana Binti Suyanto.” (yang masih berusia 15 tahun) Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa benar terdakwa IQBAL MAULANA BIN (Alm) HERMAN SATRIA melakukan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap saksi Korban Rena Rahmadana Binti Suyanto sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
- Pertama terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi korban berada didalam rumah kosan saksi korban yang mana didalam rumah kosan tersebut ada terdakwa, sdra RAUDI (dpo), dan IRFAN TANOGA (dpo), yang mana kami sudah berpasang-pasangan yang mana saksi korban bersama terdakwa, dan terdakwa mengatakan "DIMASUKIN BOLEH GA? GAK USAH PUN KU GOYANG” dan saksi korban mengatakan "NGAK" dan terdakwa terus meyakinkan saksi korban dengan mengatakan SUMPAH, dan terdakwa membuka celana dan sekaligus membuka celana saksi korban dan langsung memasukan kelaminnya yang sudah mengeras ke kemaluan saksi korban dengan cara mengoyang-goyangkan pantatnya selama 2 menit dan mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi korban.
- Kedua pada hari Selasa tanggal 21 Mel 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Kos-Kosan saksi korban yang beralamat di Kp Bale Atu Kec Lut Tawar Kab Aceh Tengah, pada saat Itu saksi korban dan terdakwa bersama dengan teman -teman saksi korban yang bernama IRFAN TANOGA (dpo), Sdra RAUDI, Sdri NURUL dan Sdri LULA berencana untuk berangkat main-main ke Kab Bireun, sebelum berangkat menuju ke Kab. Bireun saksi korban bersama teman - teman saksi korban Bersama terdakwa, sdra IRFAZN TANOGA, sdra RAUDI, sdri NURUL dan sdri BILA beristirahat dikos-kosan saksi korban yang beralamat di kp Bale Atu Kec Lut Tawar kab Aceh Tengah, pada saat saksi korban dan teman saksi korban beristirahat kami tidur berpasang-pasangan yang mana sdra IRFAN TANOGA tidur bersama sdri NURUL, sdra RAUDI tidur bersama sdri LILA dan saksi korban tidur bersama terdakwa, kemudian pada malam itu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan Hubungan badan selayaknya suami Istri, dan terdakwa membuka celananya hingga terbuka dan terlihat oleh saksi korban kelaminnya dan terdakwa juga membuka celana saksi korban kemudian terdakwa menutup badan kami berdua dengan selimut , dan langsung memasukan kelaminnya yang sudah mengeras kedalam kelamin saksi korban dengan mengoyang-goyangkan pantatnya selama 5 menit dan mengeluarkan cairan Sperma diatas perut saksi korban dan saksi korban langsung membersihkan badan saksi korban dan kami langsung beristirahat dan tidur bersama.
- Ketiga pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa yang sudah berada didalam kosan saksi korban yang mana terdakwa meminta kepada saksi korban untuk berhubungan intim kembali sehingga terdakwa kembali membuka celannya dan membuka celana saksi korban dengan menarik dengan keras sehingga saksi korban tidak bisa bergerak dan terdakwa kembali memasukan kelaminnya yang sudah mengeras dan mengoyang goyangkan pantatnya selama 2 menit dan mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi korban.
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dengan nomor : 4411.6/73/2024, tanggal 28 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. M. Yusuf, Sp.OG , dokter pemeriksa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Rena Rahmadana, diperoleh hasil pemeriksaan Anak perempuan berumur 16 Tahun dari hasil pemeriksaan didapatkan Luka robek pada selaput dara (Hymen) arah jam 1,7 tidak sampai dasar, luka robek pada selaput dara (Hymen) arah jam 5,9 sampai dasar, jalan lahir bisa dilalui 1 jari longgar.
- Bahwa berdasarkan Kutipan akta kelahiran nomor 1117-LT-18092014-0005 atas dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah tanggal 18 September 2014 yang ditandatangani oleh Ikhwanul Hakim, SE menerangkan bahwa anak korban Rena Rahmadana berusia (15 Tahun 8 Bulan).
- Bahwa berdasarkan Kutipan akta kelahiran nomor 1104-LT-29032012-0070 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah 07 April 2012 yang ditandatangani oleh Drs. H. Ramli. S,MM menerangkan bahwa anak terdakwa Iqbal Maulana berusia ( 17 Tahun 7 Bulan).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak ------------------------------------- |