Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
7/JN-Anak/2024/MS.Tkn 3.M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
4.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
JUMALAN EFRIn Bin RASYIDDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 7/JN-Anak/2024/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2263 /L.1.17/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
2AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1JUMALAN EFRIn Bin RASYIDDDIN
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Pelaku Anak Jumalan Efri Bin Rasyiddin pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di dalam ruang keluarga didalam rumah di,  Paya Ilang, Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen, Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara dalam hal perbuatan, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban Naila Afuana Binti (Alm) Joharsyah  (yang masih berusia 16 Tahun), perbuatan tersebut dilakukan pelaku anak dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pelaku Anak melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak korban tersebut yaitu :Yang Pertama yaitu pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 14.30 Wib didalam ruang keluarga dirumah kakak pelaku anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah. Yang Kedua yaitu pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib didalam ruang keluarga dirumah kakak pelaku anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah. Yang Ketiga yaitu pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib didalam sebuah kamar dirumah kakak pelaku anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah. Yang Keempat yaitu pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 16.30 Wib didalam sebuah kamar dirumah kakak pelaku anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.
  • Bahwa Pelaku anak awalnya pada Hari Jum’at tanggal 01 November 2024 pada saat pulang dari sekolah anak korban menanyakan kepada Pelaku Anak “KEMANA PULANG?” dan Pelaku Anak menjawab “KERUMAH KAKAK” dan anak korban mengatakan ”NGASI MAKAN AYAM?” dan anak korban mengatakan “KAKAK KEMANA?” dan Pelaku Anak menjawab “KAKAK KE BANDA SAMA ABANG TU”, kemudian pada Hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekira pukul 14.30 Wib Pelaku Anak di chat via DM Instagram oleh anak korban dengan mengatakan “LAGI DIMANA?” kemudian Pelaku Anak menjawab “LAGI DI RUMAH KAKAK NI BERSIH-BERSIH” dan anak korban mengatakan “O IYA” kemudian kejadian Yang Pertama pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib Pelaku Anak menghubungi anak korban melalui chat WA dengan mengatakan “NANTI PULANG SEKOLAH DATANG KERUMAH KAKAKKU YA, KAKAK BELUM PULANG DARI BANDA” kemudian anak korban mengatakan “MAU NGAPAIN?” kemudian Pelaku Anak mengatakan “GAK ADA NGAPAIN-NGAPAIN PUN” kemudian anak korban mengatakan “OYAUDAH” kemudian sekira pukul 14.20 Wib anak korban datang kerumah kakak Pelaku Anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. esimpulan. Aceh Tengah yang mana dirumah kakak Pelaku Anak tersebut Pelaku Anak sudah menunggu didalam rumah tersebut, kemudian Pelaku Anak menyuruh anak korban masuk kedalam rumah tersebut dan anak korban pun langsung masuk kedalam rumah tersebut kemudian duduk diruang keluarga tersebut sambil bermain handphone kemudian sekira pukul 14.30 Wib Pelaku Anak menyuruh anak korban untuk duduk dipangkuan Pelaku Anak dan kemudiananak korban duduk berpangku dengan Pelaku Anak sehingga anak korban dan Pelaku Anak berhadap-hadapan sambil berpangkuan kemudian Pelaku Anak memeluk tubuh anak korban menggunakan kedua tangan Pelaku Anak sambil Pelaku Anak mencium pipi sebelah kiri anak korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian saat duduk pangku tersebut kemaluan Pelaku Anak sudah mengeras dan kemudian Pelaku Anak yang saat itu sedang memakai celana pendek bola memasukkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras tersebut ke vagina anak korban tanpa melepaskan celana yang Pelaku Anak pakai sambil menggoyang-goyangkan pantat anak korban selama + 15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Pelaku Anak yang membuat celana yang Pelaku Anak pakai basah kemudian pelaku anak dan anak korban esimpu duduk bersebelah-sebelahan dan kemudian Pelaku Anak tidur-tiduran karena merasa lemas dan Pelaku Anak ikut berbaring disamping anak korban kemudian Pelaku Anak mengelus-elus payudara sebelah kiri anak korban menggunakan tangan kanan Pelaku Anak selama + 5 (lima) menit dari dalam baju yang anak korban pakai yaitu diatas Bra yang sdri anak korban pakai saat itu, kemudian esimpu bermain handphone kemudian Yang Kedua yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang pertama pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib Pelaku Anak duduk diruang keluarga tersebut sambil mengatakan “UDAH MAU PULANG SINI PANGKU LAGI” kemudian Anak Korban langsung duduk pangku dengan Pelaku Anak, sehingga saling berhadap-hadapan kemudian Pelaku Anak langsung mengarahkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras kearah vagina Anak Korban namun Anak Korban pada saat itu masih memakai celana dan Pelaku Anak juga masih memakai celana pendek dan kemudian Pelaku Anak esimpu menggerak-gerakkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras kelubang vagina Anak Korban dari luar celana selama +10 (sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Pelaku Anak sehingga membasahi celana yang dipakai Anak Korban kemudian Anak Korban pamit untuk pulang dengan mengatakan “UDAH JAM 4, MAU PULANG LAGI” kemudian Anak Korban pun pulang menggunakan sepeda motor. Yang Ketiga yaitu pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 12.30 Wib Pelaku Anak menghubungi Pelaku Anak melalui chat WA dengan mengatakan “KAKAK BELUM PULANG LAH, MAU KE KERUMAH KAKAKKU?” kemudian Anak Korban mengatakan “MAU NGAPAIN DISITU?” kemudian Pelaku Anak mengatakan “GAK ADA, BELIIN TERUS 2 ES TADI NANTI AKU YANG BELI KUENYA, NANTI KESITU TERUS YA, NANTI AKU UDAH DISITU LIAT-LIAT ORANG” kemudian sekira pukul 14.30 Wib Anak Korban sampai kerumah kakak Pelaku Anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. esimpulan. Aceh Tengah kemudian Pelaku Anak menyuruh Anak Korban untuk masuk kedalam rumah tersebut kemudian Anak Korban pun masuk kedalam rumah dan kami makan es diruang keluarga rumah tersebut kemudian Pelaku Anak bermain Handphone kemudian Pelaku Anak menyuruh Anak Korban untuk masuk kedalam kamar rumah tersebut dengan mengatakan “AYUK KEKAMAR” kemudian Anak Korban dan Pelaku Anak masuk kedalam kamar tersebut kemudian kami duduk-duduk diatas tempat tidur tersebut kemudian kami tidur-tiduran kemudian Pelaku Anak duduk diatas tempat tidur dan menyuruh Anak Korban untuk duduk diatas pangkuan Pelaku Anak sehingga Pelaku Anak dan Anak Korban berhadap hadapan yang mana saat itu Pelaku Anak sudah membuka celana yang Pelaku Anak pakai dan kemudian memeluk tubuh Anak Korban sambil Pelaku Anak memasukkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras kearah lubang vagina Anak Korban namun Anak Korban masih memakai celana dan celana dalamnya (dari luar celana) sambil menggerak-gerakkan pantatnya selama + 10 (sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Pelaku Anak sehingga membasahi celana Anak Korban kemudian Pelaku Anak memakai esimpu celana Pelaku Anak dan kami tidur-tiduran diatas tempat tidur tersebut sambil bermain handphone dan Pelaku Anak mengelus-elus kepala Anak Korban kemudian Pelaku Anak memegang kemaluan Anak Korban dari luar celana kemudian baru bermain handphone sampai sore kemudian Yang Keempat yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang ketiga yaitu pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 16.30 Wib Pelaku Anak menyuruh Anak Korban untuk esimpu pangku dengan Pelaku Anak dan kemudian Anak Korban pun duduk dipangkuan Pelaku Anak sehingga kami berhadap-hadapan kemudian Pelaku Anak langsung memasukkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras ke lubang vagina Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama +15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Pelaku Anak pada saat itu Pelaku Anak tidak ada membuka celana Pelaku Anak dan Anak Korban juga tidak ada membuka celananya, Pelaku Anak hanya merasa gesekan terhadap kemaluan Pelaku Anak pada saat Pelaku Anak memangku Anak Korban yang berada di atas Pelaku Anak.
  • Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 4411.6/171/2024 tanggal 03 Desember 2024 yang diperiksa dan ditandatangani dr. Nurhafnita, Sp.OG. dengan esimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan Selaput Dara telah robek pada jam 4,7 sampai ke dasar. Jam 12, 1 tidak sampai dasar, luka lama dan tidak ditemukan sel sperma pada sediaan swab vagina.

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------------Bahwa Pelaku Anak Jumalan Efri Bin Rasyiddin pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di dalam ruang keluarga didalam rumah di,  Paya Ilang, Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen, Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara dalam hal perbuatan, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban Naila Afuana Binti (Alm) Joharsyah  (yang masih berusia 16 Tahun), perbuatan tersebut dilakukan pelaku anak dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pelaku anak menerangkan, Pelaku Anak melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak korban tersebut yaitu :Yang Pertama yaitu pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 14.30 Wib didalam ruang keluarga dirumah kakak pelaku anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah. Yang Kedua yaitu pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib didalam ruang keluarga dirumah kakak pelaku anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah. Yang Ketiga yaitu pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib didalam sebuah kamar dirumah kakak pelaku anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah. Yang Keempat yaitu pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 16.30 Wib didalam sebuah kamar dirumah kakak pelaku anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.
  • Bahwa Pelaku anak awalnya pada Hari Jum’at tanggal 01 November 2024 pada saat pulang dari sekolah anak korban menanyakan kepada Pelaku Anak “KEMANA PULANG?” dan Pelaku Anak menjawab “KERUMAH KAKAK” dan anak korban mengatakan ”NGASI MAKAN AYAM?” dan anak korban mengatakan “KAKAK KEMANA?” dan Pelaku Anak menjawab “KAKAK KE BANDA SAMA ABANG TU”, kemudian pada Hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekira pukul 14.30 Wib Pelaku Anak di chat via DM Instagram oleh anak korban dengan mengatakan “LAGI DIMANA?” kemudian Pelaku Anak menjawab “LAGI DI RUMAH KAKAK NI BERSIH-BERSIH” dan anak korban mengatakan “O IYA” kemudian kejadian Yang Pertama pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib Pelaku Anak menghubungi anak korban melalui chat WA dengan mengatakan “NANTI PULANG SEKOLAH DATANG KERUMAH KAKAKKU YA, KAKAK BELUM PULANG DARI BANDA” kemudian anak korban mengatakan “MAU NGAPAIN?” kemudian Pelaku Anak mengatakan “GAK ADA NGAPAIN-NGAPAIN PUN” kemudian anak korban mengatakan “OYAUDAH” kemudian sekira pukul 14.20 Wib anak korban datang kerumah kakak Pelaku Anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah yang mana dirumah kakak Pelaku Anak tersebut Pelaku Anak sudah menunggu didalam rumah tersebut, kemudian Pelaku Anak menyuruh anak korban masuk kedalam rumah tersebut dan anak korban pun langsung masuk kedalam rumah tersebut kemudian duduk diruang keluarga tersebut sambil bermain handphone kemudian sekira pukul 14.30 Wib Pelaku Anak menyuruh anak korban untuk duduk dipangkuan Pelaku Anak dan kemudiananak korban duduk berpangku dengan Pelaku Anak sehingga anak korban dan Pelaku Anak berhadap-hadapan sambil berpangkuan kemudian Pelaku Anak memeluk tubuh anak korban menggunakan kedua tangan Pelaku Anak sambil Pelaku Anak mencium pipi sebelah kiri anak korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian saat duduk pangku tersebut kemaluan Pelaku Anak sudah mengeras dan kemudian Pelaku Anak yang saat itu sedang memakai celana pendek bola memasukkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras tersebut ke vagina anak korban tanpa melepaskan celana yang Pelaku Anak pakai sambil menggoyang-goyangkan pantat anak korban selama + 15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Pelaku Anak yang membuat celana yang Pelaku Anak pakai basah kemudian pelaku anak dan anak korban kembali duduk bersebelah-sebelahan dan kemudian Pelaku Anak tidur-tiduran karena merasa lemas dan Pelaku Anak ikut berbaring disamping anak korban kemudian Pelaku Anak mengelus-elus payudara sebelah kiri anak korban menggunakan tangan kanan Pelaku Anak selama + 5 (lima) menit dari dalam baju yang anak korban pakai yaitu diatas Bra yang sdri anak korban pakai saat itu, kemudian kembali bermain handphone kemudian Yang Kedua yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang pertama pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib Pelaku Anak duduk diruang keluarga tersebut sambil mengatakan “UDAH MAU PULANG SINI PANGKU LAGI” kemudian Anak Korban langsung duduk pangku dengan Pelaku Anak, sehingga saling berhadap-hadapan kemudian Pelaku Anak langsung mengarahkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras kearah vagina Anak Korban namun Anak Korban pada saat itu masih memakai celana dan Pelaku Anak juga masih memakai celana pendek dan kemudian Pelaku Anak kembali menggerak-gerakkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras kelubang vagina Anak Korban dari luar celana selama +10 (sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Pelaku Anak sehingga membasahi celana yang dipakai Anak Korban kemudian Anak Korban pamit untuk pulang dengan mengatakan “UDAH JAM 4, MAU PULANG LAGI” kemudian Anak Korban pun pulang menggunakan sepeda motor. Yang Ketiga yaitu pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 12.30 Wib Pelaku Anak menghubungi Pelaku Anak melalui chat WA dengan mengatakan “KAKAK BELUM PULANG LAH, MAU KE KERUMAH KAKAKKU?” kemudian Anak Korban mengatakan “MAU NGAPAIN DISITU?” kemudian Pelaku Anak mengatakan “GAK ADA, BELIIN TERUS 2 ES TADI NANTI AKU YANG BELI KUENYA, NANTI KESITU TERUS YA, NANTI AKU UDAH DISITU LIAT-LIAT ORANG” kemudian sekira pukul 14.30 Wib Anak Korban sampai kerumah kakak Pelaku Anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah kemudian Pelaku Anak menyuruh Anak Korban untuk masuk kedalam rumah tersebut kemudian Anak Korban pun masuk kedalam rumah dan kami makan es diruang keluarga rumah tersebut kemudian Pelaku Anak bermain Handphone kemudian Pelaku Anak menyuruh Anak Korban untuk masuk kedalam kamar rumah tersebut dengan mengatakan “AYUK KEKAMAR” kemudian Anak Korban dan Pelaku Anak masuk kedalam kamar tersebut kemudian kami duduk-duduk diatas tempat tidur tersebut kemudian kami tidur-tiduran kemudian Pelaku Anak duduk diatas tempat tidur dan menyuruh Anak Korban untuk duduk diatas pangkuan Pelaku Anak sehingga Pelaku Anak dan Anak Korban berhadap hadapan yang mana saat itu Pelaku Anak sudah membuka celana yang Pelaku Anak pakai dan kemudian memeluk tubuh Anak Korban sambil Pelaku Anak memasukkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras kearah lubang vagina Anak Korban namun Anak Korban masih memakai celana dan celana dalamnya (dari luar celana) sambil menggerak-gerakkan pantatnya selama + 10 (sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Pelaku Anak sehingga membasahi celana Anak Korban kemudian Pelaku Anak memakai kembali celana Pelaku Anak dan kami tidur-tiduran diatas tempat tidur tersebut sambil bermain handphone dan Pelaku Anak mengelus-elus kepala Anak Korban kemudian Pelaku Anak memegang kemaluan Anak Korban dari luar celana kemudian baru bermain handphone sampai sore kemudian Yang Keempat yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang ketiga yaitu pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 16.30 Wib Pelaku Anak menyuruh Anak Korban untuk kembali pangku dengan Pelaku Anak dan kemudian Anak Korban pun duduk dipangkuan Pelaku Anak sehingga kami berhadap-hadapan kemudian Pelaku Anak langsung memasukkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras ke lubang vagina Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama +15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Pelaku Anak pada saat itu Pelaku Anak tidak ada membuka celana Pelaku Anak dan Anak Korban juga tidak ada membuka celananya, Pelaku Anak hanya merasa gesekan terhadap kemaluan Pelaku Anak pada saat Pelaku Anak memangku Anak Korban yang berada di atas Pelaku Anak.
  • Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 4411.6/171/2024 tanggal 03 Desember 2024 yang diperiksa dan ditandatangani dr. Nurhafnita, Sp.OG. dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan Selaput Dara telah robek pada jam 4,7 sampai ke dasar. Jam 12, 1 tidak sampai dasar, luka lama dan tidak ditemukan sel sperma pada sediaan swab vagina.

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Bahwa Pelaku Anak Jumalan Efri Bin Rasyiddin pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di dalam ruang keluarga didalam rumah di,  Paya Ilang, Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen, Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara dalam hal perbuatan, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban Naila Afuana Binti (Alm) Joharsyah  (yang masih berusia 16 Tahun), perbuatan tersebut dilakukan pelaku anak dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pelaku Anak melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak korban tersebut yaitu :Yang Pertama yaitu pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 14.30 Wib didalam ruang keluarga dirumah kakak pelaku anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah. Yang Kedua yaitu pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib didalam ruang keluarga dirumah kakak pelaku anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah. Yang Ketiga yaitu pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib didalam sebuah kamar dirumah kakak pelaku anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah. Yang Keempat yaitu pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 16.30 Wib didalam sebuah kamar dirumah kakak pelaku anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.
  • Bahwa Pelaku anak awalnya pada Hari Jum’at tanggal 01 November 2024 pada saat pulang dari sekolah anak korban menanyakan kepada Pelaku Anak “KEMANA PULANG?” dan Pelaku Anak menjawab “KERUMAH KAKAK” dan anak korban mengatakan ”NGASI MAKAN AYAM?” dan anak korban mengatakan “KAKAK KEMANA?” dan Pelaku Anak menjawab “KAKAK KE BANDA SAMA ABANG TU”, kemudian pada Hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekira pukul 14.30 Wib Pelaku Anak di chat via DM Instagram oleh anak korban dengan mengatakan “LAGI DIMANA?” kemudian Pelaku Anak menjawab “LAGI DI RUMAH KAKAK NI BERSIH-BERSIH” dan anak korban mengatakan “O IYA” kemudian kejadian Yang Pertama pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib Pelaku Anak menghubungi anak korban melalui chat WA dengan mengatakan “NANTI PULANG SEKOLAH DATANG KERUMAH KAKAKKU YA, KAKAK BELUM PULANG DARI BANDA” kemudian anak korban mengatakan “MAU NGAPAIN?” kemudian Pelaku Anak mengatakan “GAK ADA NGAPAIN-NGAPAIN PUN” kemudian anak korban mengatakan “OYAUDAH” kemudian sekira pukul 14.20 Wib anak korban datang kerumah kakak Pelaku Anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. esimpulan. Aceh Tengah yang mana dirumah kakak Pelaku Anak tersebut Pelaku Anak sudah menunggu didalam rumah tersebut, kemudian Pelaku Anak menyuruh anak korban masuk kedalam rumah tersebut dan anak korban pun langsung masuk kedalam rumah tersebut kemudian duduk diruang keluarga tersebut sambil bermain handphone kemudian sekira pukul 14.30 Wib Pelaku Anak menyuruh anak korban untuk duduk dipangkuan Pelaku Anak dan kemudiananak korban duduk berpangku dengan Pelaku Anak sehingga anak korban dan Pelaku Anak berhadap-hadapan sambil berpangkuan kemudian Pelaku Anak memeluk tubuh anak korban menggunakan kedua tangan Pelaku Anak sambil Pelaku Anak mencium pipi sebelah kiri anak korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian saat duduk pangku tersebut kemaluan Pelaku Anak sudah mengeras dan kemudian Pelaku Anak yang saat itu sedang memakai celana pendek bola memasukkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras tersebut ke vagina anak korban tanpa melepaskan celana yang Pelaku Anak pakai sambil menggoyang-goyangkan pantat anak korban selama + 15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Pelaku Anak yang membuat celana yang Pelaku Anak pakai basah kemudian pelaku anak dan anak korban esimpu duduk bersebelah-sebelahan dan kemudian Pelaku Anak tidur-tiduran karena merasa lemas dan Pelaku Anak ikut berbaring disamping anak korban kemudian Pelaku Anak mengelus-elus payudara sebelah kiri anak korban menggunakan tangan kanan Pelaku Anak selama + 5 (lima) menit dari dalam baju yang anak korban pakai yaitu diatas Bra yang sdri anak korban pakai saat itu, kemudian esimpu bermain handphone kemudian Yang Kedua yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang pertama pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib Pelaku Anak duduk diruang keluarga tersebut sambil mengatakan “UDAH MAU PULANG SINI PANGKU LAGI” kemudian Anak Korban langsung duduk pangku dengan Pelaku Anak, sehingga saling berhadap-hadapan kemudian Pelaku Anak langsung mengarahkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras kearah vagina Anak Korban namun Anak Korban pada saat itu masih memakai celana dan Pelaku Anak juga masih memakai celana pendek dan kemudian Pelaku Anak esimpu menggerak-gerakkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras kelubang vagina Anak Korban dari luar celana selama +10 (sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Pelaku Anak sehingga membasahi celana yang dipakai Anak Korban kemudian Anak Korban pamit untuk pulang dengan mengatakan “UDAH JAM 4, MAU PULANG LAGI” kemudian Anak Korban pun pulang menggunakan sepeda motor. Yang Ketiga yaitu pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 12.30 Wib Pelaku Anak menghubungi Pelaku Anak melalui chat WA dengan mengatakan “KAKAK BELUM PULANG LAH, MAU KE KERUMAH KAKAKKU?” kemudian Anak Korban mengatakan “MAU NGAPAIN DISITU?” kemudian Pelaku Anak mengatakan “GAK ADA, BELIIN TERUS 2 ES TADI NANTI AKU YANG BELI KUENYA, NANTI KESITU TERUS YA, NANTI AKU UDAH DISITU LIAT-LIAT ORANG” kemudian sekira pukul 14.30 Wib Anak Korban sampai kerumah kakak Pelaku Anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. esimpulan. Aceh Tengah kemudian Pelaku Anak menyuruh Anak Korban untuk masuk kedalam rumah tersebut kemudian Anak Korban pun masuk kedalam rumah dan kami makan es diruang keluarga rumah tersebut kemudian Pelaku Anak bermain Handphone kemudian Pelaku Anak menyuruh Anak Korban untuk masuk kedalam kamar rumah tersebut dengan mengatakan “AYUK KEKAMAR” kemudian Anak Korban dan Pelaku Anak masuk kedalam kamar tersebut kemudian kami duduk-duduk diatas tempat tidur tersebut kemudian kami tidur-tiduran kemudian Pelaku Anak duduk diatas tempat tidur dan menyuruh Anak Korban untuk duduk diatas pangkuan Pelaku Anak sehingga Pelaku Anak dan Anak Korban berhadap hadapan yang mana saat itu Pelaku Anak sudah membuka celana yang Pelaku Anak pakai dan kemudian memeluk tubuh Anak Korban sambil Pelaku Anak memasukkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras kearah lubang vagina Anak Korban namun Anak Korban masih memakai celana dan celana dalamnya (dari luar celana) sambil menggerak-gerakkan pantatnya selama + 10 (sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Pelaku Anak sehingga membasahi celana Anak Korban kemudian Pelaku Anak memakai esimpu celana Pelaku Anak dan kami tidur-tiduran diatas tempat tidur tersebut sambil bermain handphone dan Pelaku Anak mengelus-elus kepala Anak Korban kemudian Pelaku Anak memegang kemaluan Anak Korban dari luar celana kemudian baru bermain handphone sampai sore kemudian Yang Keempat yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang ketiga yaitu pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 16.30 Wib Pelaku Anak menyuruh Anak Korban untuk esimpu pangku dengan Pelaku Anak dan kemudian Anak Korban pun duduk dipangkuan Pelaku Anak sehingga kami berhadap-hadapan kemudian Pelaku Anak langsung memasukkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras ke lubang vagina Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama +15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Pelaku Anak pada saat itu Pelaku Anak tidak ada membuka celana Pelaku Anak dan Anak Korban juga tidak ada membuka celananya, Pelaku Anak hanya merasa gesekan terhadap kemaluan Pelaku Anak pada saat Pelaku Anak memangku Anak Korban yang berada di atas Pelaku Anak.
  • Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 4411.6/171/2024 tanggal 03 Desember 2024 yang diperiksa dan ditandatangani dr. Nurhafnita, Sp.OG. dengan esimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan Selaput Dara telah robek pada jam 4,7 sampai ke dasar. Jam 12, 1 tidak sampai dasar, luka lama dan tidak ditemukan sel sperma pada sediaan swab vagina.

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------------Bahwa Pelaku Anak Jumalan Efri Bin Rasyiddin pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di dalam ruang keluarga didalam rumah di,  Paya Ilang, Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen, Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara dalam hal perbuatan, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban Naila Afuana Binti (Alm) Joharsyah  (yang masih berusia 16 Tahun), perbuatan tersebut dilakukan pelaku anak dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pelaku anak menerangkan, Pelaku Anak melakukan Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak korban tersebut yaitu :Yang Pertama yaitu pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 14.30 Wib didalam ruang keluarga dirumah kakak pelaku anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah. Yang Kedua yaitu pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib didalam ruang keluarga dirumah kakak pelaku anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah. Yang Ketiga yaitu pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib didalam sebuah kamar dirumah kakak pelaku anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah. Yang Keempat yaitu pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 16.30 Wib didalam sebuah kamar dirumah kakak pelaku anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.
  • Bahwa Pelaku anak awalnya pada Hari Jum’at tanggal 01 November 2024 pada saat pulang dari sekolah anak korban menanyakan kepada Pelaku Anak “KEMANA PULANG?” dan Pelaku Anak menjawab “KERUMAH KAKAK” dan anak korban mengatakan ”NGASI MAKAN AYAM?” dan anak korban mengatakan “KAKAK KEMANA?” dan Pelaku Anak menjawab “KAKAK KE BANDA SAMA ABANG TU”, kemudian pada Hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekira pukul 14.30 Wib Pelaku Anak di chat via DM Instagram oleh anak korban dengan mengatakan “LAGI DIMANA?” kemudian Pelaku Anak menjawab “LAGI DI RUMAH KAKAK NI BERSIH-BERSIH” dan anak korban mengatakan “O IYA” kemudian kejadian Yang Pertama pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib Pelaku Anak menghubungi anak korban melalui chat WA dengan mengatakan “NANTI PULANG SEKOLAH DATANG KERUMAH KAKAKKU YA, KAKAK BELUM PULANG DARI BANDA” kemudian anak korban mengatakan “MAU NGAPAIN?” kemudian Pelaku Anak mengatakan “GAK ADA NGAPAIN-NGAPAIN PUN” kemudian anak korban mengatakan “OYAUDAH” kemudian sekira pukul 14.20 Wib anak korban datang kerumah kakak Pelaku Anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah yang mana dirumah kakak Pelaku Anak tersebut Pelaku Anak sudah menunggu didalam rumah tersebut, kemudian Pelaku Anak menyuruh anak korban masuk kedalam rumah tersebut dan anak korban pun langsung masuk kedalam rumah tersebut kemudian duduk diruang keluarga tersebut sambil bermain handphone kemudian sekira pukul 14.30 Wib Pelaku Anak menyuruh anak korban untuk duduk dipangkuan Pelaku Anak dan kemudiananak korban duduk berpangku dengan Pelaku Anak sehingga anak korban dan Pelaku Anak berhadap-hadapan sambil berpangkuan kemudian Pelaku Anak memeluk tubuh anak korban menggunakan kedua tangan Pelaku Anak sambil Pelaku Anak mencium pipi sebelah kiri anak korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian saat duduk pangku tersebut kemaluan Pelaku Anak sudah mengeras dan kemudian Pelaku Anak yang saat itu sedang memakai celana pendek bola memasukkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras tersebut ke vagina anak korban tanpa melepaskan celana yang Pelaku Anak pakai sambil menggoyang-goyangkan pantat anak korban selama + 15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Pelaku Anak yang membuat celana yang Pelaku Anak pakai basah kemudian pelaku anak dan anak korban kembali duduk bersebelah-sebelahan dan kemudian Pelaku Anak tidur-tiduran karena merasa lemas dan Pelaku Anak ikut berbaring disamping anak korban kemudian Pelaku Anak mengelus-elus payudara sebelah kiri anak korban menggunakan tangan kanan Pelaku Anak selama + 5 (lima) menit dari dalam baju yang anak korban pakai yaitu diatas Bra yang sdri anak korban pakai saat itu, kemudian kembali bermain handphone kemudian Yang Kedua yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang pertama pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib Pelaku Anak duduk diruang keluarga tersebut sambil mengatakan “UDAH MAU PULANG SINI PANGKU LAGI” kemudian Anak Korban langsung duduk pangku dengan Pelaku Anak, sehingga saling berhadap-hadapan kemudian Pelaku Anak langsung mengarahkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras kearah vagina Anak Korban namun Anak Korban pada saat itu masih memakai celana dan Pelaku Anak juga masih memakai celana pendek dan kemudian Pelaku Anak kembali menggerak-gerakkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras kelubang vagina Anak Korban dari luar celana selama +10 (sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Pelaku Anak sehingga membasahi celana yang dipakai Anak Korban kemudian Anak Korban pamit untuk pulang dengan mengatakan “UDAH JAM 4, MAU PULANG LAGI” kemudian Anak Korban pun pulang menggunakan sepeda motor. Yang Ketiga yaitu pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 12.30 Wib Pelaku Anak menghubungi Pelaku Anak melalui chat WA dengan mengatakan “KAKAK BELUM PULANG LAH, MAU KE KERUMAH KAKAKKU?” kemudian Anak Korban mengatakan “MAU NGAPAIN DISITU?” kemudian Pelaku Anak mengatakan “GAK ADA, BELIIN TERUS 2 ES TADI NANTI AKU YANG BELI KUENYA, NANTI KESITU TERUS YA, NANTI AKU UDAH DISITU LIAT-LIAT ORANG” kemudian sekira pukul 14.30 Wib Anak Korban sampai kerumah kakak Pelaku Anak yang beralamat di Paya Ilang Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah kemudian Pelaku Anak menyuruh Anak Korban untuk masuk kedalam rumah tersebut kemudian Anak Korban pun masuk kedalam rumah dan kami makan es diruang keluarga rumah tersebut kemudian Pelaku Anak bermain Handphone kemudian Pelaku Anak menyuruh Anak Korban untuk masuk kedalam kamar rumah tersebut dengan mengatakan “AYUK KEKAMAR” kemudian Anak Korban dan Pelaku Anak masuk kedalam kamar tersebut kemudian kami duduk-duduk diatas tempat tidur tersebut kemudian kami tidur-tiduran kemudian Pelaku Anak duduk diatas tempat tidur dan menyuruh Anak Korban untuk duduk diatas pangkuan Pelaku Anak sehingga Pelaku Anak dan Anak Korban berhadap hadapan yang mana saat itu Pelaku Anak sudah membuka celana yang Pelaku Anak pakai dan kemudian memeluk tubuh Anak Korban sambil Pelaku Anak memasukkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras kearah lubang vagina Anak Korban namun Anak Korban masih memakai celana dan celana dalamnya (dari luar celana) sambil menggerak-gerakkan pantatnya selama + 10 (sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Pelaku Anak sehingga membasahi celana Anak Korban kemudian Pelaku Anak memakai kembali celana Pelaku Anak dan kami tidur-tiduran diatas tempat tidur tersebut sambil bermain handphone dan Pelaku Anak mengelus-elus kepala Anak Korban kemudian Pelaku Anak memegang kemaluan Anak Korban dari luar celana kemudian baru bermain handphone sampai sore kemudian Yang Keempat yaitu pada hari yang sama dengan kejadian yang ketiga yaitu pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 16.30 Wib Pelaku Anak menyuruh Anak Korban untuk kembali pangku dengan Pelaku Anak dan kemudian Anak Korban pun duduk dipangkuan Pelaku Anak sehingga kami berhadap-hadapan kemudian Pelaku Anak langsung memasukkan kemaluan Pelaku Anak yang sudah mengeras ke lubang vagina Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama +15 (lima belas) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Pelaku Anak pada saat itu Pelaku Anak tidak ada membuka celana Pelaku Anak dan Anak Korban juga tidak ada membuka celananya, Pelaku Anak hanya merasa gesekan terhadap kemaluan Pelaku Anak pada saat Pelaku Anak memangku Anak Korban yang berada di atas Pelaku Anak.
  • Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 4411.6/171/2024 tanggal 03 Desember 2024 yang diperiksa dan ditandatangani dr. Nurhafnita, Sp.OG. dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan Selaput Dara telah robek pada jam 4,7 sampai ke dasar. Jam 12, 1 tidak sampai dasar, luka lama dan tidak ditemukan sel sperma pada sediaan swab vagina.

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya