Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/Pdt.G/2025/MS.Tkn SAFNA BIN M.YUNAN 1.Abadi Bin M. Yunan
2.KAMARIAH BIN M. YUNAN
3.JASRI BIN M. YUNAN ALIAS BIRIN
4.RAMLI BIN M. YUNAN
5.KAWALADI BIN M. YUNAN
6.KADARIAH BINTI M.YUNAN
7.SADRI BIN M. YUNAN
8.BINA RIA BIN M.YUNAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 140/Pdt.G/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAFNA BIN M.YUNAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wajadal Muna, S.H.SAFNA BIN M.YUNAN
Tergugat
NoNama
1Abadi Bin M. Yunan
2KAMARIAH BIN M. YUNAN
3JASRI BIN M. YUNAN ALIAS BIRIN
4RAMLI BIN M. YUNAN
5KAWALADI BIN M. YUNAN
6KADARIAH BINTI M.YUNAN
7SADRI BIN M. YUNAN
8BINA RIA BIN M.YUNAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum


1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 
2. Menetapkan para penggugat dan para tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII. dan VIII, adalah merupakan ahli waris dari Almarhum M. Yunan dan Almarhumah Fatimah.
3. Menyatakan objek perkara sebagimana tersebut pada poin 5.1 s/d 5.7, posita gugatan yakni:
3.1. Sebidang  Tanah Tapak Rumah seluas kurang lebih 30 x 80 m2 yang terletak di Kampung Kuyun Dusun III, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan alur/tali air.
- Sebelah Barat berbatas dengan Alur/Tali Air dan Menasah,
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Aman Karya/Irman,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan.
3.2. Sebidang Sebidang  Tanah Tapak Rumah seluas kurang lebih 30 x 80 m2 yang terletak di Kampung Kuyun Dusun III, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Inen Ismail,
- Sebelah Barat berbatas dengan Alur/Tali Air,
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan / Irigasi.
3.3. Sebidang  Tanah Sawah (Ume Roda)  seluas kurang lebih 2, ½ Kaleng Bibit Padi, yang terletak di Kampung Kuyun Dusun III, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Aman Seradi,
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Aman Armina,
- Sebelah Utara berbatas dengan Alur / Tali Air,
- Sebelah Selatan berbatas tanah Surya.
3.4. Sebidang  Tanah Sawah seluas kurang lebih 4 Kaleng Bibit Padi, yang terletak di Kampung Kuyun Dusun III, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Jemaris,
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Hasanah,
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Aman Ati Surya,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kebun M. Yunan.
3.5. Sebidang  Tanah Kebun Kopi seluas kurang lebih 1 hektar, yang terletak di Kampung Kuyun Dusun III, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Abu Mukmin Aman Gembira.
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Win Kul Aman Bengi,
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Sawah M. Yunan,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan / Aman Salamuddin.
3.6. Sebidang  Tanah Sawah seluas kurang lebih 4 Kaleng Bibit Padi, yang terletak di Kampung Kuyun Toa, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Inen Jul,
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Inen Johar,
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Gajah Aman Subahan,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan.
3.7. Sebidang  Tanah Kebun Kopi seluas kurang lebih 1 Hektar, yang terletak di Kampung Kuyun Toa, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Inen Subar,
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Aman Anto,
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Aman Subur,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Alur / Tali Air.
4. Menetapkan perolehan bagian masing-masing para ahli waris dari Almarhum M. Yunan dan Almarhumah Fatimah yakni penggugat dan Para Tergugat atas tanah objek perkara pada poin 5.1 s/d 5.7 posita gugatan.
5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan warisan bagian penggugat.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
7. Menghukum Para Tergugat untuk mentaati isi putusan ini.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak