Petitum |
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan para penggugat dan para tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII. dan VIII, adalah merupakan ahli waris dari Almarhum M. Yunan dan Almarhumah Fatimah.
3. Menyatakan objek perkara sebagimana tersebut pada poin 5.1 s/d 5.7, posita gugatan yakni:
3.1. Sebidang Tanah Tapak Rumah seluas kurang lebih 30 x 80 m2 yang terletak di Kampung Kuyun Dusun III, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan alur/tali air.
- Sebelah Barat berbatas dengan Alur/Tali Air dan Menasah,
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Aman Karya/Irman,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan.
3.2. Sebidang Sebidang Tanah Tapak Rumah seluas kurang lebih 30 x 80 m2 yang terletak di Kampung Kuyun Dusun III, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Inen Ismail,
- Sebelah Barat berbatas dengan Alur/Tali Air,
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan / Irigasi.
3.3. Sebidang Tanah Sawah (Ume Roda) seluas kurang lebih 2, ½ Kaleng Bibit Padi, yang terletak di Kampung Kuyun Dusun III, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Aman Seradi,
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Aman Armina,
- Sebelah Utara berbatas dengan Alur / Tali Air,
- Sebelah Selatan berbatas tanah Surya.
3.4. Sebidang Tanah Sawah seluas kurang lebih 4 Kaleng Bibit Padi, yang terletak di Kampung Kuyun Dusun III, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Jemaris,
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Hasanah,
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Aman Ati Surya,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kebun M. Yunan.
3.5. Sebidang Tanah Kebun Kopi seluas kurang lebih 1 hektar, yang terletak di Kampung Kuyun Dusun III, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Abu Mukmin Aman Gembira.
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Win Kul Aman Bengi,
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Sawah M. Yunan,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan / Aman Salamuddin.
3.6. Sebidang Tanah Sawah seluas kurang lebih 4 Kaleng Bibit Padi, yang terletak di Kampung Kuyun Toa, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Inen Jul,
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Inen Johar,
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Gajah Aman Subahan,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan.
3.7. Sebidang Tanah Kebun Kopi seluas kurang lebih 1 Hektar, yang terletak di Kampung Kuyun Toa, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Inen Subar,
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Aman Anto,
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Aman Subur,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Alur / Tali Air.
4. Menetapkan perolehan bagian masing-masing para ahli waris dari Almarhum M. Yunan dan Almarhumah Fatimah yakni penggugat dan Para Tergugat atas tanah objek perkara pada poin 5.1 s/d 5.7 posita gugatan.
5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan warisan bagian penggugat.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
7. Menghukum Para Tergugat untuk mentaati isi putusan ini.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|