Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2025/MS.Tkn DRA SITI HIJRAH ELFIANA binti DARUL AMAN 1.KEPALA KANTOR KECAMATAN BEBESEN
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH TENGAH
3.SAIPUL ALAM
4.Luken Bunge King
5.Linda
6.Yanti
7.Neve Saraswati
8.JoniSlla
9.Renal Perbian Munti
10.Khairudin
11.Ihwansyah
12.Purkan
13.Sediadi
14.Midarman
15.AMIR BAHTIAR ALIAS AMAN FIRDAUS
16.KEPALA KANTOR DESA / KELURAHAN KEMILI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRA SITI HIJRAH ELFIANA binti DARUL AMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sayuti, Amd., SH., CTA.DRA SITI HIJRAH ELFIANA binti DARUL AMAN
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR KECAMATAN BEBESEN
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH TENGAH
3SAIPUL ALAM
4Luken Bunge King
5Linda
6Yanti
7Neve Saraswati
8JoniSlla
9Renal Perbian Munti
10Khairudin
11Ihwansyah
12Purkan
13Sediadi
14Midarman
15AMIR BAHTIAR ALIAS AMAN FIRDAUS
16KEPALA KANTOR DESA / KELURAHAN KEMILI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum


DALAM PROVISI :
1.  Mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menghukum TERGUGAT dan /atau Para Turut Tergugat serta Pihak lainnya yang menempati, menguasai dan mengambil manfaat atas objek sengketa, untuk mengosongkan objek sengketa secara sukarela, atau bila perlu dengan bantuan TNI dan Kepolisian Negera Kesatuan RI apabila TERGUGAT dan /atau Para Turut Tergugat serta Pihak lainnya yang menempati, menguasai dan mengambil manfaat atas objek sengketa menolak untuk mengosongkan objek sengketa;

DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa H. Darul Aman Alias Aman M. Achir telah meninggal dunia, di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1986, berdasarkan akta kematian yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil PROVINSI DKI Jakarta Nomor 3175-KM-28022023-0105 tertanggal 28 Februari 2023;
3. Menyatakan bahwa Patimah alias Inen M.Achir telah meninggal dunia,  di Aceh pada tanggal 10 September 2004 berdasarkan akta kematian yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil PROVINSI DKI Jakarta Nomor 3175-KM-28022023-0105 tertanggal 28 Februari 2023;
4. Menyatakan Ahli waris yang sah dari Pewaris H. Darul Aman Alias Aman M. Achir dan Patimah alias Inen M.Achir berdasarkan hukum Kompilasi Hukum Islam yang mendapatkan warisan di tanah Jalan Lintang adalah :
1. Win Bawar Gayo
2. Win Akbar Gayo
Beralamat di JI. Cipinang Kebembem No. 28 RT. 007/013 Kel.
Pisangan Timur Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur.
Adalah Ahli waris dari Almarhum AR DARUL AMAN Ahli waris Pengganti (Mawali);
3. Deni Sandra
4. Ali Hasan Saudi
5. Abdullah
6. Iwan Perala
7. Nursunah Putri Antara
8. Yuliani Aisyah
Beralamat di JL. Musa alun No.157 Blangkolak I belakang tribun lama Kec. Bebesen Aceh Tengah.
Adalah Ahli waris dari Almarhum M ACHIR DARUL AMAN Ahli waris Pengganti (Mawali);
9. Saleh Iskandar Pasila
10. Retno Karmila
11. Rahma Risdawati
12. Saharudin Pasila
13. Ani Ratnawati
14. Elias Nawawi Pasila
15. Akbar Suana Pasila
16. Nani Kirana
Beralamat di Mutiara Gading Timur Blok Q 8 NO.5 JI. Camar RT. 004/028 Mustika Jaya Bekasi.
Adalah Ahli waris dari Almarhumah KARNASIH Ahli waris Pengganti (Mawali);
17. REDUK NILAWARNI
Beralamat di Komp Eramas 2000 Blok E4 No.10 Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur.
18. Dian IIham Syah Putra
19. Maisyarah
20. Win Rahmat Syah Putra
21. Muhammad Sapda Ridwansyah Putra
22. Raihan Syah Putra
Beralamat di Danau Panjai No. 17 Rt. 01/06 Perumnas Tanggerang.
Adalah Ahli waris dari Almarhum MAHA PUTRA Ahli waris Pengganti (Mawali);
23. SITI HIJRAH ELFIANA sebagai Penerima Waris (Asabah)
Beralamat di JI. Tileng NO.8 RT. 01/04 Kel. Setu Kec. Cipayung Jakarta Timur 13880
5. Menyatakan surat  hasil musyawarah kekeluargaan pada tanggal 7 Agustus 1960 mengikat sah menurut hukum;
6. Menyatakan Surat Keterangan Pengembalian Harta Pusaka /Para’id,  bertanggal 10 September 1964 adalah surat wasiat yang sah dan berharga;
7. Menyatakan Surat keterangan Kepala Desa KEMILI tanggal 25 Nopember 1982 adalah sah menurut hukum ;
8. Menyatakan  surat wasiat pembagian pusaka yang dibuat dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh H. Darul Aman Alias Aman M. Achir dan Patimah alias Inen M.Achir bertanggal  18  Juli  1986 dan surat pernyataan pembagian pusaka  bertanggal 24 Juli 1986 adalah surat yang sah menurut hukum dan berharga, berlaku secara hukum;
9. Menyatakan  TERGUGAT  dalam hal  tindakannya  menguasai  dan mendirikan  bangunan baik sebagian maupun seluruhnya serta mengambil manfaat di  atas  objek  terpekara di Jalan  Sengeda  Kampung  Kemili  Kecamatan  Bebesen  Kabupaten  Aceh Tengah yaitu  tanah  Lebar 10,5 m x Panjang 50 m atau seluas ±525 m2 (lima ratus dua puluh lima meter persegi) bertentangan dengan Syariat Hukum Islam;
10. Menyatakan Sita Jaminan secara sah dan berharga terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang ada di atasnya, yang berada di :
Jalan  Sengeda  Kampung  Kemili  Kecamatan  Bebesen  Kabupaten  Aceh Tengah.
Dengan batas-batas yaitu :
Batas Saat ini :
• sebelah barat dengan tanah Yayasan Budi Darma
• sebelah timur dengan Jalan Sengenda
• sebelah utara dengan toko pemilik atas nama amir bahtiar; dan
• sebelah selatan dengan Bangunan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan Pemilik Haji Samsul Taninas Cs.
Luas :
• Lebar 10,5 m x Panjang 50 m2 atau seluas ±525 meter (lima ratus dua puluh lima meter)
11. Menyatakan Sertipikat hak milik Nomor 01374, tanggal 14 Oktober 2015 dengan surat ukur Nomor 179/2015 luas: 759 M2 (tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi) tidak berkekuatan hukum mengikat;
12. Menghukum TERGUGAT dan /atau Para Turut Tergugat serta Pihak lainnya yang menempati, menguasai dan mengambil manfaat atas objek sengketa, untuk mengosongkan objek sengketa;
13. Menghukum TURUT TERGUGAT 13 untuk menangguhkan Sertipikat hak milik Nomor 01374, tanggal 14 Oktober 2015 dengan surat ukur Nomor 179/2015 luas: 759 M2 (tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi);
14. Menghukum TURUT TERGUGAT 13 untuk melakukan pengukuran, pemetaan (ploting bidang tanah) ulang terhadap Sertipikat hak milik Nomor 01374, tanggal 14 Oktober 2015 dengan surat ukur Nomor 179/2015 luas: 759 M2 (tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi) terletak di Jalan  Sengeda  Kampung  Kemili  Kecamatan  Bebesen  Kabupaten  Aceh Tengah;
15. Menghukum TERGUGAT dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada Putusan ini ;
16. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi ;
17. Menghukum TERGUGAT jika lalai melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan Hukum tetap dengan dwangsom/uang Paksa untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
18. Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;

Atau,
”Apabila yang mulia MAJELIS HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH TAKENGON yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (azas ex aequo et bono) ;
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak