Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/JN/2024/MS.Tkn | M. RIKO ARI PRATAMA, S.H. | 1.SUPANDI BIN SOMAD 2.TRI WIJIARNI SURATMI BINYTI YASTORI MISKUN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Zina | ||||||
Nomor Perkara | 20/JN/2024/MS.Tkn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1870/L.1.17/Eku.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa terdakwa I Supandi Bin Somad dan terdakwa II Tri Wjiarni Suratmi Binti Yastori Miskun, tanpa ikatan pernikahan yang sah, Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 202 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024, bertempat di Dusun Mekar Sari Kp. Pantan Musara Kec. Pegasing Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Zina” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------ -----------Bahwa awalnya pada hari jumat, tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 21,30 Wib Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II yang terletak di Dusun Mekar Sari Kp Pantan Musara Kec Pegasing Kab Aceh Tengah dengan tujuan untuk membahas pernikahan mereka, kemudian sesampainya terdakwa I di rumah Terdakwa II, lalu Terdakwa I bersama dengan terdakwa II awalnnya duduk di ruang tamu sambil berbincang bincang, dan disaat sedang berbincang bincang Terdakwa I memegang tangan Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I juga mencium pipi kening dan bibir Terdakwa II, dikarenakan sudah tidak dapat menahan hawa nafsunya lagi terdakwa II kemudian mengajak Terdakwa I untuk masuk ke dalam kamarnya, mendengar ajakan tersebut terdakwa I kemudian mengikuti terdakwa II masuk kedalam kamarnya, sesampainya mereka didalam kamar Terdakwa II merebahkan badannya di atas kasur, diikuti oleh terdakwa I yang juga ikut berbaring disebelah terdakwa II, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pun kembali bercumbu hingga saling membuka pakaian mereka masing masing, dan dalam keadaan tidak berpakaian kemudian terdakwa I naik keatas badan terdakwa II kemudian terdakwa I memasukan alat kelaminnya kedalam kelamin terdakwa terdakwa II secara berulang-ulang hingga akhirnya terdakwa I pun mengeluarkan spermanya, dan kemudian terdakwa I yang karena kecapaian sehabis berhubungan badan dengan terdakwa II lalu kembali berbaring disebelah terdakwa II, namun tidak lama kemudian terdakwa I dan terdakwa II yang saat itu sedang berbaring setelah berhubungan badan mendengar suara pintu rumah yang di dorong paksa oleh beberapa masarakat dan langsung masuk ke dalam kamar serta menangkap terdakwa terdakwa I dan terdakwa II, lalu terdakwa I dan terdakwa II pun dibawa oleh Masyarakat kerumah kepala Dusun untuk di amankan dan selanjutnya diserahkan ke Kantor Satpol PP-WH untuk di proses Hukum selanjutnya.------------------ ------------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.----------------------------
ATAU KEDUA ----------- Bahwa terdakwa I Supandi Bin Somad dan terdakwa II Tri Wjiarni Suratmi Binti Yastori Miskun, tanpa ikatan pernikahan yang sah, Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 202 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024, bertempat di Dusun Mekar Sari Kp. Pantan Musara Kec. Pegasing Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------ ----------- Bahwa awalnya pada hari jumat, tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 21,30 Wib Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II yang terletak di Dusun Mekar Sari Kp Pantan Musara Kec Pegasing Kab Aceh Tengah dengan tujuan untuk membahas pernikahan mereka, kemudian sesampainya terdakwa I di rumah Terdakwa II, lalu Terdakwa I bersama dengan terdakwa II awalnnya duduk di ruang tamu sambil berbincang bincang, dan disaat sedang berbincang bincang Terdakwa I memegang tangan Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I juga mencium pipi kening dan bibir Terdakwa II, dikarenakan sudah tidak dapat menahan hawa nafsunya lagi terdakwa II kemudian mengajak Terdakwa I untuk masuk ke dalam kamarnya, mendengar ajakan tersebut terdakwa I kemudian mengikuti terdakwa II masuk kedalam kamarnya, sesampainya mereka didalam kamar Terdakwa II merebahkan badannya di atas kasur, diikuti oleh terdakwa I yang juga ikut berbaring disebelah terdakwa II, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pun kembali bercumbu hingga saling membuka pakaian mereka masing masing, dan dalam keadaan tidak berpakaian kemudian terdakwa I naik keatas badan terdakwa II kemudian terdakwa I memasukan alat kelaminnya kedalam kelamin terdakwa terdakwa II secara berulang-ulang hingga akhirnya terdakwa I pun mengeluarkan spermanya, dan kemudian terdakwa I yang karena kecapaian sehabis berhubungan badan dengan terdakwa II lalu kembali berbaring disebelah terdakwa II, namun tidak lama kemudian terdakwa I dan terdakwa II yang saat itu sedang berbaring setelah berhubungan badan mendengar suara pintu rumah yang di dorong paksa oleh beberapa masarakat dan langsung masuk ke dalam kamar serta menangkap terdakwa terdakwa I dan terdakwa II, lalu terdakwa I dan terdakwa II pun dibawa oleh Masyarakat kerumah kepala Dusun untuk di amankan dan selanjutnya diserahkan ke Kantor Satpol PP-WH untuk di proses Hukum selanjutnya.------------------ -----------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-------------------------
ATAU KETIGA ----------- Bahwa terdakwa I Supandi Bin Somad dan terdakwa II Tri Wjiarni Suratmi Binti Yastori Miskun, tanpa ikatan pernikahan yang sah, Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 202 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024, bertempat di Dusun Mekar Sari Kp. Pantan Musara Kec. Pegasing Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------ ----------- Bahwa awalnya pada hari jumat, tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 21,30 Wib Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II yang terletak di Dusun Mekar Sari Kp Pantan Musara Kec Pegasing Kab Aceh Tengah dengan tujuan untuk membahas pernikahan mereka, kemudian sesampainya terdakwa I di rumah Terdakwa II, lalu Terdakwa I bersama dengan terdakwa II awalnnya duduk di ruang tamu sambil berbincang bincang, dan disaat sedang berbincang bincang Terdakwa I memegang tangan Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I juga mencium pipi kening dan bibir Terdakwa II, dikarenakan sudah tidak dapat menahan hawa nafsunya lagi terdakwa II kemudian mengajak Terdakwa I untuk masuk ke dalam kamarnya, mendengar ajakan tersebut terdakwa I kemudian mengikuti terdakwa II masuk kedalam kamarnya, sesampainya mereka didalam kamar Terdakwa II merebahkan badannya di atas kasur, diikuti oleh terdakwa I yang juga ikut berbaring disebelah terdakwa II, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pun kembali bercumbu hingga saling membuka pakaian mereka masing masing, dan dalam keadaan tidak berpakaian kemudian terdakwa I naik keatas badan terdakwa II kemudian terdakwa I memasukan alat kelaminnya kedalam kelamin terdakwa terdakwa II secara berulang-ulang hingga akhirnya terdakwa I pun mengeluarkan spermanya, dan kemudian terdakwa I yang karena kecapaian sehabis berhubungan badan dengan terdakwa II lalu kembali berbaring disebelah terdakwa II, namun tidak lama kemudian terdakwa I dan terdakwa II yang saat itu sedang berbaring setelah berhubungan badan mendengar suara pintu rumah yang di dorong paksa oleh beberapa masarakat dan langsung masuk ke dalam kamar serta menangkap terdakwa terdakwa I dan terdakwa II, lalu terdakwa I dan terdakwa II pun dibawa oleh Masyarakat kerumah kepala Dusun untuk di amankan dan selanjutnya diserahkan ke Kantor Satpol PP-WH untuk di proses Hukum selanjutnya.------------------ -----------------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |