Dakwaan |
------------- Bahwa terdakwa AGA DIANSYAH BIN ALM MAWARDI NUR pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Pinggiran Jl.Wih Kuli Kp. Timangan Gading Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, “ dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar terdakwa bermain judi online jenis gocor7Jective.work ling y41w4.com tersebut yaitu pada Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib. terdakwa membuka link judi online gacor77active.work ling y41w4.com pada aplikasi google yang terdapat di dalam Handphone samsung warna gold milik terdakwa setelah link terbuka terlihat tampilan layar depan dengan tulisan masuk dan daftar saat itu terdakwa menekan tulisan masuk setelah menekan tulisan masuk kemudian muncul kolom username dan password saat itu terdakwa mengisi username akun milik terdakwa GUMONG dengan sandi gumong87. kemudian menekan tulisan masuk setelah terdakwa kembali menekan tulisan deposit, yang mana di dalam deposit tersebut terdakwa memilih tulisan ORIS CNPAY dan memasukan jumlah angka uang sebesar Rp 150,000, sebagai modal judi (topup) setelah itu terdakwa menekan tulisan lanjutkan pembayaran ORIS sehingga munculah barcode ORIS yang mana barcode ORIS tersebut lah yang terdakwa scan ke aplikasi Dana yang terdapat di dalam hp terdakwa secara otomatis uang sebesar Rp 150.000,masuk ke dalam akun judi milik terdakwa.
- Kemudian setelah saldo terdapat di dalam akun selanjutnya terdakwa memilih jenis permainan mahjong ways setelah permainan terbuka terdakwa menekan tombol mulai saat itu terdapat 3 kolom pilhan yaitu kolom jumlah saldo, kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan, saat itu yang terdakwa ketahui jumlah nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,20K (200 Rupiah) Rp 0,40K Rp 0,60K sampai dengan maximum pada angka Rp 1.000,00K (seratus ribu rupiah) yang mana saat itu terdakwa menaruh taruhan uang senilai 0,8K (800 Rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang terdakwa pilih sebanyak 10 kali spin/putaran, setelah terdakwa memilih selanjutnya terdakwa menekan tombol spin setelah itu secara otomatis gambar huruf, gambar batu domino, akan turun secara otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, namun apabila terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendiri nya, yang mana saat itu terdakwa secara terus menerus mengalami kekalahan sehingga saldo pada kolom saldo yang pada awal nya sebesar Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp 138.09 K (Seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa uang taruhan judi yang terdapat di dalam akun judi milik terdakwa dengan jumlah saldo pada kolom saldo Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp. 138.000 (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) tersebut terdapat di dalam akun judi online milik Gumong dengan sandi gumong87 bukan di dalam rekening yang mana uang tersebut dapat dipergunakan namun terlebih dahulu harus di lakukan withdraw atau pemindahan ke no rekening bank yang telah di daftarkan pada saat pembuataan akun judi.
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Aceh Tengah pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib di pinggiran jalan Wih Kuli Kp. Timangan gading Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah
- Bahwa bedasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan 1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada point Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Oline adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin Kedua Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Oline hukumnya haram.
- Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.300.566 (satu juta tiga ratus lima enam enam rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat ---------------------
|