Dakwaan |
Bahwa Terdakwa M. RASYID SAMAUN BIN SEMAUN pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 di rumah terdakwa Kp. Pantan Reduk Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah, atau setidak-tidaknya didalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iah Takengon, ”Dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak Yusrahayati Binti M. Rasyid Semaun yang masih berumur 11 tahun ”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi sudah tidak ingat lagi yang saksi ingat pada bulan Juli 2023 pada malam hari saksi tidak tahu jam berapa pada saat itu saksi sedang berbaring yang mana posisi terdakwa (Ayah korban) di tengah, saksi di sebelah kiri terdakwa dan kakak saksi sdra Idayana R di sebelah kanan terdakwa pada saat itu kakak saksi sudah tidur namun saksi belum tidur tiba-tiba terdakwa memegang payu dara saksi dengan memasukan tangan kanannya kedalam baju saksi dan meremas payu dara saksi sebanyak 3 kali kemudian terdakwa menindih badan saksi dan membuka celana saksi setelah itu terdakwa membuka kaki saksi hingga mengangkan kemudian terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam kemaluan saksi dan saksi merasa sakit namun saksi hanya diam saja karena takut dan terdakwa mengeluar masukan kemaluannya didalam kemaluan saksi sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa kembali tidur dan saksi memakai celana saksi dan juga tidur sampai keesokan harinya pada saat saksi kencing saksi merasa perih di kemaluan saksi.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi pada bulan Januari 2024 pada malam hari yang saksi tidak ketahui jam berapa terdakwa dan kakak saksi sdri Idayana R tidur dengan posisi saksi disebelah kiri terdakwa dan kakak saksi sdri Idayana R disebelah kanan terdakwa pada saat itu terdakwa menindih badan saksi dan mengangkangkan kaki saksi kemudian memasukan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam kemaluan saksi dan mengeluar masukannya sebanyak 4 kali setelah itu terdakwa langsung tidur dan saksi juga memakai celana saksi dan tidur.
- Pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi pada bulan Januari 2024 kurang lebih satu minggu dari kejadian kedua yang pada saat itu kami tidur bertiga saksi disebelah kiri terdakwa di tengah dan kakak saksi sdri Idayana R di sebelah kanan terdakwa pada saat itu terdakwa menindih saksi dan membuka kaki saksi hingga terkangkang kemudian terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan menggoyang-goyangkan dan saksi tidak ingat berapa lama namun lebih lama dari kejadian pertama dan kedua setelah itu terdakwa langsung tidur dan saksi juga memakai celana saksi dan tidur.
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dengan nomor : 4411.6/177/2024, tanggal 19 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh dr. M. Yusuf, Sp.OG , dokter pemeriksa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Yusrahayati, diperoleh hasil pemeriksaan Anak perempuan berumur 11 Tahun dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara (Hymen) arah jam 3,5,7,9 sampai dasar., Jalan Lahir bisa dilalui 1 jari longgar.
- Bahwa berdasarkan kartu Keluarga No. 1104102110080020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah menerangkan Yusrahayati Binti M. Rasyid Samaun lahir pada tanggal 10 Maret 2013 dan saat ini berusia 11 (sebelas ) Tahun.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa M. RASYID SAMAUN BIN SEMAUN pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 di rumah terdakwa Kp. Pantan Reduk Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah, atau setidak-tidaknya didalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iah Takengon, ”Dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Yusrahayati Binti M. Rasyid Samaun yang masih berumur 11 tahun ”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi sudah tidak ingat lagi yang saksi ingat pada bulan Juli 2023 pada malam hari saksi tidak tahu jam berapa pada saat itu saksi sedang berbaring yang mana posisi terdakwa (Ayah korban) di tengah, saksi di sebelah kiri terdakwa dan kakak saksi sdra Idayana R di sebelah kanan terdakwa pada saat itu kakak saksi sudah tidur namun saksi belum tidur tiba-tiba terdakwa memegang payu dara saksi dengan memasukan tangan kanannya kedalam baju saksi dan meremas payu dara saksi sebanyak 3 kali kemudian terdakwa menindih badan saksi dan membuka celana saksi setelah itu terdakwa membuka kaki saksi hingga mengangkan kemudian terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam kemaluan saksi dan saksi merasa sakit namun saksi hanya diam saja karena takut dan terdakwa mengeluar masukan kemaluannya didalam kemaluan saksi sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa kembali tidur dan saksi memakai celana saksi dan juga tidur sampai keesokan harinya pada saat saksi kencing saksi merasa perih di kemaluan saksi.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi pada bulan Januari 2024 pada malam hari yang saksi tidak ketahui jam berapa terdakwa dan kakak saksi sdri Idayana R tidur dengan posisi saksi disebelah kiri terdakwa dan kakak saksi sdri Idayana R disebelah kanan terdakwa pada saat itu terdakwa menindih badan saksi dan mengangkangkan kaki saksi kemudian memasukan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam kemaluan saksi dan mengeluar masukannya sebanyak 4 kali setelah itu terdakwa langsung tidur dan saksi juga memakai celana saksi dan tidur.
- Pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi pada bulan Januari 2024 kurang lebih satu minggu dari kejadian kedua yang pada saat itu kami tidur bertiga saksi disebelah kiri terdakwa di tengah dan kakak saksi sdri Idayana R di sebelah kanan terdakwa pada saat itu terdakwa menindih saksi dan membuka kaki saksi hingga terkangkang kemudian terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan menggoyang-goyangkan dan saksi tidak ingat berapa lama namun lebih lama dari kejadian pertama dan kedua setelah itu terdakwa langsung tidur dan saksi juga memakai celana saksi dan tidur.
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dengan nomor : 4411.6/177/2024, tanggal 19 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh dr. M. Yusuf, Sp.OG , dokter pemeriksa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Yusrahayati, diperoleh hasil pemeriksaan Anak perempuan berumur 11 Tahun dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara (Hymen) arah jam 3,5,7,9 sampai dasar., Jalan Lahir bisa dilalui 1 jari longgar.
- Bahwa berdasarkan kartu Keluarga No. 1104102110080020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah menerangkan Yusrahayati Binti M. Rasyid Samaun lahir pada tanggal 10 Maret 2013 dan saat ini berusia 11 (sebelas ) Tahun.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Bahwa Terdakwa M. RASYID SAMAUN BIN SEMAUN pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 di rumah terdakwa Kp. Pantan Reduk Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah, atau setidak-tidaknya didalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iah Takengon, ”Dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak Yusrahayati Binti M. Rasyid Semaun yang masih berumur 11 tahun ”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi sudah tidak ingat lagi yang saksi ingat pada bulan Juli 2023 pada malam hari saksi tidak tahu jam berapa pada saat itu saksi sedang berbaring yang mana posisi terdakwa (Ayah korban) di tengah, saksi di sebelah kiri terdakwa dan kakak saksi sdra Idayana R di sebelah kanan terdakwa pada saat itu kakak saksi sudah tidur namun saksi belum tidur tiba-tiba terdakwa memegang payu dara saksi dengan memasukan tangan kanannya kedalam baju saksi dan meremas payu dara saksi sebanyak 3 kali kemudian terdakwa menindih badan saksi dan membuka celana saksi setelah itu terdakwa membuka kaki saksi hingga mengangkan kemudian terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam kemaluan saksi dan saksi merasa sakit namun saksi hanya diam saja karena takut dan terdakwa mengeluar masukan kemaluannya didalam kemaluan saksi sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa kembali tidur dan saksi memakai celana saksi dan juga tidur sampai keesokan harinya pada saat saksi kencing saksi merasa perih di kemaluan saksi.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi pada bulan Januari 2024 pada malam hari yang saksi tidak ketahui jam berapa terdakwa dan kakak saksi sdri Idayana R tidur dengan posisi saksi disebelah kiri terdakwa dan kakak saksi sdri Idayana R disebelah kanan terdakwa pada saat itu terdakwa menindih badan saksi dan mengangkangkan kaki saksi kemudian memasukan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam kemaluan saksi dan mengeluar masukannya sebanyak 4 kali setelah itu terdakwa langsung tidur dan saksi juga memakai celana saksi dan tidur.
- Pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi pada bulan Januari 2024 kurang lebih satu minggu dari kejadian kedua yang pada saat itu kami tidur bertiga saksi disebelah kiri terdakwa di tengah dan kakak saksi sdri Idayana R di sebelah kanan terdakwa pada saat itu terdakwa menindih saksi dan membuka kaki saksi hingga terkangkang kemudian terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan menggoyang-goyangkan dan saksi tidak ingat berapa lama namun lebih lama dari kejadian pertama dan kedua setelah itu terdakwa langsung tidur dan saksi juga memakai celana saksi dan tidur.
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dengan nomor : 4411.6/177/2024, tanggal 19 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh dr. M. Yusuf, Sp.OG , dokter pemeriksa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Yusrahayati, diperoleh hasil pemeriksaan Anak perempuan berumur 11 Tahun dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara (Hymen) arah jam 3,5,7,9 sampai dasar., Jalan Lahir bisa dilalui 1 jari longgar.
- Bahwa berdasarkan kartu Keluarga No. 1104102110080020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah menerangkan Yusrahayati Binti M. Rasyid Samaun lahir pada tanggal 10 Maret 2013 dan saat ini berusia 11 (sebelas ) Tahun.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa M. RASYID SAMAUN BIN SEMAUN pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 di rumah terdakwa Kp. Pantan Reduk Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah, atau setidak-tidaknya didalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iah Takengon, ”Dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Yusrahayati Binti M. Rasyid Samaun yang masih berumur 11 tahun ”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi sudah tidak ingat lagi yang saksi ingat pada bulan Juli 2023 pada malam hari saksi tidak tahu jam berapa pada saat itu saksi sedang berbaring yang mana posisi terdakwa (Ayah korban) di tengah, saksi di sebelah kiri terdakwa dan kakak saksi sdra Idayana R di sebelah kanan terdakwa pada saat itu kakak saksi sudah tidur namun saksi belum tidur tiba-tiba terdakwa memegang payu dara saksi dengan memasukan tangan kanannya kedalam baju saksi dan meremas payu dara saksi sebanyak 3 kali kemudian terdakwa menindih badan saksi dan membuka celana saksi setelah itu terdakwa membuka kaki saksi hingga mengangkan kemudian terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam kemaluan saksi dan saksi merasa sakit namun saksi hanya diam saja karena takut dan terdakwa mengeluar masukan kemaluannya didalam kemaluan saksi sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa kembali tidur dan saksi memakai celana saksi dan juga tidur sampai keesokan harinya pada saat saksi kencing saksi merasa perih di kemaluan saksi.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi pada bulan Januari 2024 pada malam hari yang saksi tidak ketahui jam berapa terdakwa dan kakak saksi sdri Idayana R tidur dengan posisi saksi disebelah kiri terdakwa dan kakak saksi sdri Idayana R disebelah kanan terdakwa pada saat itu terdakwa menindih badan saksi dan mengangkangkan kaki saksi kemudian memasukan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam kemaluan saksi dan mengeluar masukannya sebanyak 4 kali setelah itu terdakwa langsung tidur dan saksi juga memakai celana saksi dan tidur.
- Pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi pada bulan Januari 2024 kurang lebih satu minggu dari kejadian kedua yang pada saat itu kami tidur bertiga saksi disebelah kiri terdakwa di tengah dan kakak saksi sdri Idayana R di sebelah kanan terdakwa pada saat itu terdakwa menindih saksi dan membuka kaki saksi hingga terkangkang kemudian terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan menggoyang-goyangkan dan saksi tidak ingat berapa lama namun lebih lama dari kejadian pertama dan kedua setelah itu terdakwa langsung tidur dan saksi juga memakai celana saksi dan tidur.
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dengan nomor : 4411.6/177/2024, tanggal 19 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh dr. M. Yusuf, Sp.OG , dokter pemeriksa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Yusrahayati, diperoleh hasil pemeriksaan Anak perempuan berumur 11 Tahun dari hasil pemeriksaan didapatkan selaput dara (Hymen) arah jam 3,5,7,9 sampai dasar., Jalan Lahir bisa dilalui 1 jari longgar.
- Bahwa berdasarkan kartu Keluarga No. 1104102110080020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah menerangkan Yusrahayati Binti M. Rasyid Samaun lahir pada tanggal 10 Maret 2013 dan saat ini berusia 11 (sebelas ) Tahun.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. |