Petitum |
Primer:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan penggugat dan para tergugat adalah merupakan ahli waris dari alm Abdussalam.
3. Mennyatakan objek perkara sebagimana tersebut diatas yakni:
c. Sebidang tanah kebun kopi seluas kurang lebih 11,287 M2, atai 1 Hektar lebih, yang terletak di Kampung Wihni Durin, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Aman Nurma.
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Mahmude, Alamsyah dan Abadi.
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah milik Kartini, Srikulah, Mahmude.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan.
d. Sebidang Tanah Tapak rumah seluas kurang lebih 155 M2 (serratus lima puluh lima persegi), yang terletak di di Kampung Wihni Durin, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah alm Abdussalam.
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Abadi.
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah alm Abdussalam.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan.
Adalah merupakan harta warisan peninggalan alm Abdussalam
1. Menetapkan bagian masing-masing para ahli waris dari alm Abdussalam yakni penggugat dan para tergugat.
2. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan warisan bagian penggugat kepada penggugat.
3. Menyatakan sita jaminan atas objek perkara tersebut di atas adalah sah dan berharga.
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
5. Menghukum para tergugat untuk mentaati isi putusan ini.
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
- Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang Seadil adilnya (ex aqeuo et bono)
|