Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/MS.Tkn BACHTIAR ALIAS BACHTIAR, S. E., Bin AHMAD ALIAS CEK MAT NURMUTIA Binti MUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BACHTIAR ALIAS BACHTIAR, S. E., Bin AHMAD ALIAS CEK MAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMIDAHBACHTIAR ALIAS BACHTIAR, S. E., Bin AHMAD ALIAS CEK MAT
Tergugat
NoNama
1NURMUTIA Binti MUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan dan Menetapakan harta bersama Pengugat dan Tergugat :
a. Sepetak Tanah Kebun seluas  + 10.300 m2 yang terletak di kampung Surajadi, kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah adapaun batas – batas tanah kebun tersebut
- Sebelah Barat berbatas dengan Alur; 
- Sebelah Timur  berbatas dengan kebun saudara Aris; 
- Sebelah  Utara berbatas dengan Kebun saudara Tukiman;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun saudara Aman Ismail;
b. Tanah sawah yang terlatak di kampung Mesjid Lam Ujung Kec. Indra Jaya, Kabupaten Pidie dengan luas ± 1869 M2 (12 Bambu Bibit) adapaun batas – batas tanah sawah tersebut :
- Sebelah Barat berbatas dengan Aneuk Lhung;
- Sebelah Timur  berbatas dengan Aneuk Lhung
- Sebelah  Utara berbatas dengan Tanah sawah saudara/ i Pranti;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah sawah saudara Tgk Aya/ Nyak Dar
c. Sepetak tanah Tapak Rumah  yang terlatak di kampung Mesjid Lam Ujung Kec. Indra Jaya , kabupaten Pidie dengan  luas ± 21 x 7 M2 (147 M2 ) adapaun batas – batas tanah  tersebut :
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Saudara M. Yusuf;
- Sebelah Timur  berbatas dengan Tanah Saudara/i Ani;
- Sebelah  Utara berbatas dengan Jalan setapak ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Almarhumah  Ibunda Fatimah; 
d. Mobil Eskudo No Pol BL 1684 LP;
e. Sepeda Motor Vario No Pol BL 4480 P;
3. Membagikan harta bersama pada point 2 Petitum kepada Penggugat dan Tergugat berupa :
a. Sepetak Tanah Kebun seluas  + 10.300 m2 yang terletak di kampung Surajadi, kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah adapaun batas – batas tanah kebun tersebut
- Sebelah Barat berbatas dengan Alur; 
- Sebelah Timur  berbatas dengan kebun saudara Aris; 
- Sebelah  Utara berbatas dengan Kebun saudara Tukiman;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun saudara Aman Ismail;
b. Tanah sawah yang terlatak di kampung Mesjid Lam Ujung Kec. Indra Jaya, Kabupaten Pidie dengan luas ± 1869 M2 (12 Bambu Bibit) adapaun batas – batas tanah sawah tersebut :
- Sebelah Barat berbatas dengan Aneuk Lhung;
- Sebelah Timur  berbatas dengan Aneuk Lhung
- Sebelah  Utara berbatas dengan Tanah sawah saudara/ i Pranti;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah sawah saudara Tgk Aya/ Nyak Dar
c. Sepetak tanah Tapak Rumah  yang terlatak di kampung Mesjid Lam Ujung Kec. Indra Jaya , kabupaten Pidie dengan  luas ± 21 x 7 M2 (147 M2 ) adapaun batas – batas tanah  tersebut :
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Saudara M. Yusuf;
- Sebelah Timur  berbatas dengan Tanah Saudara/i Ani;
- Sebelah  Utara berbatas dengan Jalan setapak ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Almarhumah  Ibunda Fatimah; 
d. Mobil Eskudo No Pol BL 1684 LP;
e. Sepeda Motor Vario No Pol BL 4480 P;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Pengugat tanpa ada ikatan apa pun dengan pihak lainnya;
5. Meletakan sita jaminan atas objek perkara;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang duangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari sejak putusan ini dibacakan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak