Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2023/MS.Tkn 1.M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
2.Evan Munandar, S.H., M.H.
3.M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
4.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
1.ANDRENALDI RAHMAT PRAYUDA BIN AAHMADI DKK
2.CUT MINA KUMASARI BINTI SYARIFUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 14/JN/2023/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2546/L.1.17/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
2Evan Munandar, S.H., M.H.
3M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
4AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ANDRENALDI RAHMAT PRAYUDA BIN AAHMADI DKK
2CUT MINA KUMASARI BINTI SYARIFUDDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

KESATU

----------Bahwa Terdakwa I ANDRENALDI RAHMAT PRAYUDA Bin AHMADI dan Terdakwa II CUT MINA KUMARI Binti SYARIFUDDIN pada hari Rabu Tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober 2023 bertempat di Bouncit caffe yang terletak di Jalan Tgk H. Aman Tjami Buntul Belang Tampar Kp. Simpang Empat kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon yang berwenang untuk mengadili perkara atau perbuatan “yang diperiksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan Zina yaitu persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 sekira Pukul 17.00 Terdakwa I menghubungi Terdakwa II Via Whatsapp “yang, keluar yok” kemudian dibalas oleh Terdakwa II“kemana kita yang? Senggamara aja mau makan seblak? Kemudian dibalas lagi oleh Terdakwa I“boleh yank, sipa-siaplah” kemudian dibalas lagi oleh Terdakwa II “yank mandi terus abis ini langsung ku jemput kerumah ya” dibalas lagi oleh Terdakwa I“iya yank, bentar ya”. Kemudian sekira Pukul 17.30 Terdakwa II menjemput Terdakwa I dirumahnya yang beralamat di Kp. Paya Tumpi I Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya Terdakwa II di rumah Terdakwa I sudah menunggu didepan rumahnya dan Terdakwa I langsung naik ke motor untuk menuju Senggamara untuk membeli jajanan. Kemudian, sekira Pukul 18.30 WIB para Terdakwa berjalan mengelilingi korta sampai dengan Pukul 19.30 WIB yang mana pada saat itu hujan deras. Para Terdakwa yang berada di di simpang empat Kec. Bebesen Kab. Aceh tengah kemudian mencari tempat untuk berteduh. Kemudian, Terdakwa I mengatakan “mau di Bouncit Caffe ni aja? Yang dijawab oleh Terdakwa II “boleh juga, hujan pun deras kali ni”
  • Bahwa setelah para Terdakwa sampai di Bouncit Caffe Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu dikarenakan Terdakwa I pergi ke ATM untuk mengambil uang, setelah menunggu Terdakwa II kemudian langsung naik ke lantai 2 Bouncit Caffe tak lama berselang datanglah Terdakwa I menghampiri Terdakwa II dan kemudian Para Terdakwa duduk berhadapan. Kemudian, minuman yang telah dipesan para Terdakwa pesan sampai ke meja Para Terdakwa yang kemudian para Terdakwa meminum kopi pesanan Para Terdakwa sambil bercerita. Kemudian Terdakwa I pindah duduk ke sebelah Terdakwa II untuk mengajarkan Terdakwa II untuk bermain Game Mobile legend di HP Terdakwa I kemudian Tak lama Berselang Terdakwa I menggenggam tangan Terdakwa II kemudian Terdakwa II mencium tangan Terdakwa I sambil Terdakwa II menyandarkan kepalanya ke bahu Terdakwa I. selanjutnya Terdakwa I merangkul Terdakwa II dan mencium kening Terdakwa II, Terdakwa II pun mencium pipi Terdakwa I kemudian Terdakwa I mengatakan “ disini ga ada cctv yank” yang dijawab oleh Terdakwa II “yaudah sebentar aku cek dulu”
  •  Bahwa setelah Terdakwa II mengecek tidak ada cctv Terdakwa II langsung duduk disebelah Terdakwa I dan Para Terdakwa langsung berciuman bibir dan dilanjutkan oleh Terdakwa I yang meremas Payudara Terdakwa II dan Terdakwa II mengatakan “aku kangen samamu” kemudian dibalas oleh Terdakwa I “ jangan kekgitu peluknya nanti aku pengen” yang dijawab oleh Terdakwa II “iya kalo kekgitu pun aku pengen”. Kemudian Terdakwa II melepaskan pelukan tersebut dan Terdakwa I bangun untuk memastikan keadaan sekitar sunyi dan tidak ada orang melihat, kemudian Terdakwa I mengatakan “mau pindah ke kursi depan tu gak? Kalopun ada orang kita bisa lihat” kemudian dijawab oleh Terdakwa II “boleh” kemudian para Terdakwa langsung pindah ke kursi depan dekat tangga dan Terdakwa II langsung duduk diatas paha Terdakwa I sembari Terdakwa I meremas Payudara Terdakwa II kemudian Terdakwa I langsung membuka Resleting celananya dan menurunkan celana dalamnya sampai dengan dibawah kelamin Terdakwa I kemudian Terdakwa II pun ikut menurunkan celana dan celana dalamnya sampai dengan bawah pantat. Kemudian Terdakwa I memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin Terdakwa II dengan cara Terdakwa II dipangku oleh Terdakwa I sambil Terdakwa I menggoyang-goyangkan alat kelamin Terdakwa I kedalam kelamin Terdakwa II selama kurang lebih 2 menit dan Terdakwa I sambil meremas payudara Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I menumpahkan spermanya ke dalam kelamin Terdakwa II.
  •  Bahwa setelah para Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut datanglah saksi Muhammad wali Bin Sabirin R.B yang merupakan pegawai Bouncit caffe menghampiri para Terdakwa yang mana perbuatan para Terdakwa sebelumnya telah direkam oleh saksi Muhammad Wali Bin Sabirin R.B.
  • Bahwa kemudian Saksi Muhammad Wali dan saksi Rio akbar mengamankan Para Terdakwa di Bouncit Caffe sampai Indra Wahyudi (pemilik Caffe sampai) yang selanjutnya Indra Wahyudi menghubungi Satpol PP dan WH.
  • Bahwa kemudian para Terdakwa sekira pukul 21.00 diamankan oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah.
  • Bahwa Para Terdakwa telah membuat  pengakuan sumpah telah melakukan perbuatan Zina dan Khlwat atau Ikhtilath.

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I ANDRENALDI RAHMAT PRAYUDA Bin AHMADI dan Terdakwa II CUT MINA KUMARI Binti SYARIFUDDIN pada hari Rabu Tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober 2023 bertempat di Bouncit caffe yang terletak di Jalan Tgk H. Aman Tjami Buntul Belang Tampar Kp. Simpang Empat kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon yang berwenang untuk mengadili perkara atau perbuatan  “yang dengan sengaja melakukan jarimah zina yaitu persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak.”, yang dilakukan para Terdakwa Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 sekira Pukul 17.00 Terdakwa I menghubungi Terdakwa II Via Whatsapp “yang, keluar yok” kemudian dibalas oleh Terdakwa II“kemana kita yang? Senggamara aja mau makan seblak? Kemudian dibalas lagi oleh Terdakwa I“boleh yank, sipa-siaplah” kemudian dibalas lagi oleh Terdakwa II “yank mandi terus abis ini langsung ku jemput kerumah ya” dibalas lagi oleh Terdakwa I“iya yank, bentar ya”. Kemudian sekira Pukul 17.30 Terdakwa II menjemput Terdakwa I dirumahnya yang beralamat di Kp. Paya Tumpi I Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya Terdakwa II di rumah Terdakwa I sudah menunggu didepan rumahnya dan Terdakwa I langsung naik ke motor untuk menuju Senggamara untuk membeli jajanan. Kemudian, sekira Pukul 18.30 WIB para Terdakwa berjalan mengelilingi korta sampai dengan Pukul 19.30 WIB yang mana pada saat itu hujan deras para Terdakwa yang berada di di simpang empat Kec. Bebesen Kab. Aceh tengah kemudian mencari tempat untuk berteduh. Kemudian, Terdakwa I mengatakan “mau di Bouncit Caffe ni aja? Yang dijawab oleh Terdakwa II “boleh juga, hujan pun deras kali ni”
  • Bahwa setelah para Terdakwa sampai di Bouncit Caffe Terdakwa I menyutuh Terdakwa II untuk menunggu dikarenakan Terdakwa I pergi ke ATM untuk mengambil uang, setelah menunggu Terdakwa II kemudian langsung naik ke lantai 2 Bouncit Caffe tak lama berselang datanglah Terdakwa I menghampiri Terdakwa II dan Para Terdakwa duduk berhadapan. Kemudian, minuman yang telah dipesan para Terdakwa pesan sampai ke meja Para Terdakwa yang kemudian para Terdakwa meminum kopi pesanan Para Terdakwa sambil bercerita. Kemudian Terdakwa I pindah duduk ke sebelah Terdakwa II untuk mengajarkan Terdakwa II untuk bermain Game Mobile legend di HP Terdakwa I kemudian Tak lama Berselang Terdakwa I menggenggam tangan Terdakwa II kemduian Terdakwa II mencium tangan Terdakwa I sambil Terdakwa II menyandarkan kepalanya ke bahu Terdakwa I. selanjutnya Terdakwa I merangkul Terdakwa II dan mencium kening Terdakwa II, Terdakwa II pun mencium pipi Terdakwa I kemudian Terdakwa I mengatakan “ disini ga ada cctv yank” yang dijawab oleh Terdakwa II “yaudah sebentar aku cek dulu”
  •  Bahwa setelah Terdakwa II mengecek tidak ada cctv Terdakwa II langsung duduk disebelah Terdakwa I dan Para Terdakwa langsung berciuman bibir dan dilanjutkan oleh Terdakwa I yang meremas Payudara Terdakwa II dan Terdakwa II mengatakan “akukangen samamu” kemudian dibalas oleh Terdakwa I “ jangan kekgitu peluknya nanti aku pengen” yang dijawab oleh Terdakwa II “iya kalo kekgitu pun aku pengen”. Kemudian Terdakwa II melepaskan pelukan tersebut dan Terdakwa I bangun untuk memastikan keadaan sekitar sunyi dan tidak ada orang melihat, kemudian Terdakwa I mengatakan “mau pindah ke kursi depan tu gak? Kalopun ada orang kita bisa lihat” kemudian dijawab oleh Terdakwa II “boleh” kemudian para Terdakwa langsung pindah ke kursi depan dekat tangga dan Terdakwa II langsung duduk diatas paha Terdakwa I sembari Terdakwa I meremas Payudara Terdakwa II kemudian Terdakwa I langsung membuka Resleting celananya dan menurunkan celana dalamnya sampai dengan dibawah kelamin Terdakwa I kemudian Terdakwa II pun ikut menurunkan celana dan celana dalamnya sampai dengan bawah pantat. Kemduian Terdakwa I memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin Terdakwa II dengan cara Terdakwa II dipangku oleh Terdakwa I sambil Terdakwa I menggoyang-goyangkan alat kelamin Terdakwa I kedalam kelamin Terdakwa II selama kurang lebih 2 menit dan Terdakwa I sambil meremas payudara Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I menumpahkan spermanya ke dalam kelamin Terdakwa II.
  •  Bahwa setelah para Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut datanglah saksi Muhammad wali Bin Sabirin R.B yang merupakan pegawai Bouncit caffe menghampiri para Terdakwa yang mana perbuatan para Terdakwa sebelumnya telah direkam oleh saksi Muhammad Wali Bin Sabirin R.B.
  • Bahwa kemudian Saksi Muhammad Wali dan saksi Rio akbar mengamankan Para Terdakwa di Bouncit Caffe sampai Indra Wahyudi (pemilik Caffe sampai) yang selanjutnya Indra Wahyudi menghubungi Satpol PP dan WH.
  • Bahwa kemudian para Terdakwa sekira pukul 21.00 diamankan oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah.
  • Bahwa Para Terdakwa telah membuat  pengakuan sumpah telah melakukan perbuatan Zina dan Khlwat atau Ikhtilath.

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa I ANDRENALDI RAHMAT PRAYUDA Bin AHMADI dan Terdakwa II CUT MINA KUMARI Binti SYARIFUDDIN pada hari Rabu Tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober 2023 bertempat di Bouncit caffe yang terletak di Jalan Tgk H. Aman Tjami Buntul Belang Tampar Kp. Simpang Empat kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon yang berwenang untuk mengadili perkara atau perbuatan dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilat yaitu perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:-----

  • Bahwa bermula pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 sekira Pukul 17.00 Terdakwa I menghubungi Terdakwa II Via Whatsapp “yang, keluar yok” kemudian dibalas oleh Terdakwa II“kemana kita yang? Senggamara aja mau makan seblak? Kemudian dibalas lagi oleh Terdakwa I“boleh yank, sipa-siaplah” kemudian dibalas lagi oleh Terdakwa II “yank mandi terus abis ini langsung ku jemput kerumah ya” dibalas lagi oleh Terdakwa I“iya yank, bentar ya”. Kemudian sekira Pukul 17.30 Terdakwa II menjemput Terdakwa I dirumahnya yang beralamat di Kp. Paya Tumpi I Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya Terdakwa II di rumah Terdakwa I sudah menunggu didepan rumahnya dan Terdakwa I langsung naik ke motor untuk menuju Senggamara untuk membeli jajanan. Kemudian, sekira Pukul 18.30 WIB para Terdakwa berjalan mengelilingi korta sampai dengan Pukul 19.30 WIB yang mana pada saat itu hujan deras para Terdakwa yang berada di di simpang empat Kec. Bebesen Kab. Aceh tengah kemudian mencari tempat untuk berteduh. Kemudian, Terdakwa I mengatakan “mau di Bouncit Caffe ni aja? Yang dijawab oleh Terdakwa II “boleh juga, hujan pun deras kali ni”
  • Bahwa setelah para Terdakwa sampai di Bouncit Caffe Terdakwa I menyutuh Terdakwa II untuk menunggu dikarenakan Terdakwa I pergi ke ATM untuk mengambil uang, setelah menunggu Terdakwa II kemudian langsung naik ke lantai 2 Bouncit Caffe tak lama berselang datanglah Terdakwa I menghampiri Terdakwa II dan Para Terdakwa duduk berhadapan. Kemduian, minuman yang telah dipesan para Terdakwa pesan sampai ke meja Para Terdakwa yang kemudian para Terdakwa meminum kopi pesanan Para Terdakwa sambil bercerita. Kemudian Terdakwa I pindah duduk ke sebelah Terdakwa II untuk mengajarkan Terdakwa II untuk bermain Game Mobile legend di HP Terdakwa I kemudian Tak lama Berselang Terdakwa I menggenggam tangan Terdakwa II kemduian Terdakwa II mencium tangan Terdakwa I sambil Terdakwa II menyandarkan kepalanya ke bahu Terdakwa I. selanjutnya Terdakwa I merangkul Terdakwa II dan mencium kening Terdakwa II, Terdakwa II pun mencium pipi Terdakwa I kemudian Terdakwa I mengatakan “ disini ga ada cctv yank” yang dijawab oleh Terdakwa II “yaudah sebentar aku cek dulu”
  •  Bahwa setelah Terdakwa II mengecek tidak ada cctv Terdakwa II langsung duduk disebelah Terdakwa I dan Para Terdakwa langsung berciuman bibir dan dilanjutkan oleh Terdakwa I yang meremas Payudara Terdakwa II dan Terdakwa II mengatakan “akukangen samamu” kemudian dibalas oleh Terdakwa I “ jangan kekgitu peluknya nanti aku pengen” yang dijawab oleh Terdakwa II “iya kalo kekgitu pun aku pengen”.
  • Bahwa saat Para Terdakwa melakukan perbuatan Ikhtilath (bercumbu), perbuatan Para Terdakwa Tersebut disaksikan oleh Saksi Mhammad Wali Bin Sabirin R.B dan saksi Muhammad Wali Bin Sabirin R.B merekam kejadian tersebut secara langsung.
  • Bahwa selanjutnya Para Terdakwa diamankan oleh Saksi Muhammad Wali bersaa dengan saksi Rio Akbar.

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya