Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/MS.Tkn 1.Rizka Maulana Bin Safi’i
2.Junisa Whusta Bin Safi’i
3.Akil Ahzami Bin Safi’i
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rizka Maulana Bin Safi’i
2Junisa Whusta Bin Safi’i
3Akil Ahzami Bin Safi’i
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


PRIMER
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Almh. Zohra Fawidar Binti M. Daud Rachman yang meninggal pada tanggal 10 Januari 2025 karna sakit di Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dan telah meninggalkan 3 (tiga) ahli waris yaitu:
2.1 Rizka Maulana Bin Safi’i (Pemohon l/anak kandung)
2.2 Junisa Whusta Bin Safi’i (Pemohon ll/anak kandung);
2.3 Akil Ahzami Bin Safi’i (Pemohon llI/ anak kandung)
3. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari Almh. Zohra Fawidar Binti M. Daud Rachman
4. Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER
Apabila Ketua / Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak