Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2023/MS.Tkn M. RIKO ARI PRATAMA, S.H. 1.SALWANDI BIN MUHAMMAD RASYID dkk
2.Maulida Binti M Daud
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 7/JN/2023/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 789 /L.1.17/Eku.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1SALWANDI BIN MUHAMMAD RASYID dkk
2Maulida Binti M Daud
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa I Salwandi Bin Muhammad Rasyid dan terdakwa II Maulida Binti M. Daud, tanpa ikatan pernikahan yang sah, Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib  atau setidak-tidaknya suatu waktu di bulan Januari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023, bertempat di Kampung Asir-Asir Asia Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Zina” perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut: ------------

-----------Bahwa awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II yang sudah terlebih dahulu berkenalan dan menjalin hubungan sejak bulan Agustus 2022 kemudian pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Terdakwa I menghubungi terdakwa II melalui handphone untuk mengajak terdakwa II kerumah terdakwa I, terdakwa II lalu mengiyakan ajakan terdakwa I dan meminta terdakwa I untuk menjemputnya, bahwa kemudian sekira pukul 01.00 WIB pada hari selasa tanggal 31 Januari 2023 terdakwa oun menjemput terdakwa II dirumahnya, lalu terdakwa I membawa terdakwa II kerumah terdakwa I yang terletak di Kp. Asir-Asir Asia Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah, sesampainya mereka dirumah terdakwa I kemudian terdakwa I dan Terdakwa II mengobrol sebentar dan dilanjutkan dengan terdakwa I dan terdakwa II berpelukan, lalu terdakwa I mencium pipi dan bibir terdakwa II sambal terdakwa I meremas payudara terdakwa II, setelah itu terdakwa I melepaskan celana dalam terdakwa II, setelah itu terdakwa II pun mengangkat dasternya hingga keatas lutut, setelah terdakwa II mengangkat dasternya kemudian terdakwa I membuka celana panjang dan celana dalamnya, lalu terdakwa I pun memasukan penisnya kedalam vagina terdakwa II sambil menggoyang-goyangkan penis terdakwa I didalam vagina terdakwa II hingga terdakwa I mengeluarkan spermanya didalam vagina terdakwa II, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II pun beristirahat dengan berbaring bersampingan, tidak lama kemudian datanglah warga Kp. Asir-asir Asia melakukan penggerebekan terhadap para terdakwa.------------------

------------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.----------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa I Salwandi Bin Muhammad Rasyid dan terdakwa II Maulida Binti M. Daud, tanpa ikatan pernikahan yang sah, Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib  atau setidak-tidaknya suatu waktu di bulan Januari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023, bertempat di Kampung Asir-Asir Asia Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath” perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut: ------------

----------- Bahwa awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II yang sudah terlebih dahulu berkenalan dan menjalin hubungan sejak bulan Agustus 2022 kemudian pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Terdakwa I menghubungi terdakwa II melalui handphone untuk mengajak terdakwa II kerumah terdakwa I, terdakwa II lalu mengiyakan ajakan terdakwa I dan meminta terdakwa I untuk menjemputnya, bahwa kemudian sekira pukul 01.00 WIB pada hari selasa tanggal 31 Januari 2023 terdakwa oun menjemput terdakwa II dirumahnya, lalu terdakwa I membawa terdakwa II kerumah terdakwa I yang terletak di Kp. Asir-Asir Asia Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah, sesampainya mereka dirumah terdakwa I kemudian terdakwa I dan Terdakwa II mengobrol sebentar dan dilanjutkan dengan terdakwa I dan terdakwa II berpelukan, lalu terdakwa I mencium pipi dan bibir terdakwa II sambal terdakwa I meremas payudara terdakwa II, setelah itu terdakwa I melepaskan celana dalam terdakwa II, setelah itu terdakwa II pun mengangkat dasternya hingga keatas lutut, setelah terdakwa II mengangkat dasternya kemudian terdakwa I membuka celana panjang dan celana dalamnya, lalu terdakwa I pun memasukan penisnya kedalam vagina terdakwa II sambil menggoyang-goyangkan penis terdakwa I didalam vagina terdakwa II hingga terdakwa I mengeluarkan spermanya didalam vagina terdakwa II, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II pun beristirahat dengan berbaring bersampingan, tidak lama kemudian datanglah warga Kp. Asir-asir Asia melakukan penggerebekan terhadap para terdakwa.------------------

-----------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.----------------------------

ATAU

KETIGA

----------- Bahwa terdakwa I Salwandi Bin Muhammad Rasyid dan terdakwa II Maulida Binti M. Daud, tanpa ikatan pernikahan yang sah, Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib  atau setidak-tidaknya suatu waktu di bulan Januari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023, bertempat di Kampung Asir-Asir Asia Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat” perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut: ------------

----------- Bahwa awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II yang sudah terlebih dahulu berkenalan dan menjalin hubungan sejak bulan Agustus 2022 kemudian pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Terdakwa I menghubungi terdakwa II melalui handphone untuk mengajak terdakwa II kerumah terdakwa I, terdakwa II lalu mengiyakan ajakan terdakwa I dan meminta terdakwa I untuk menjemputnya, bahwa kemudian sekira pukul 01.00 WIB pada hari selasa tanggal 31 Januari 2023 terdakwa oun menjemput terdakwa II dirumahnya, lalu terdakwa I membawa terdakwa II kerumah terdakwa I yang terletak di Kp. Asir-Asir Asia Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah, sesampainya mereka dirumah terdakwa I kemudian terdakwa I dan Terdakwa II mengobrol sebentar dan dilanjutkan dengan terdakwa I dan terdakwa II berpelukan, lalu terdakwa I mencium pipi dan bibir terdakwa II sambal terdakwa I meremas payudara terdakwa II, setelah itu terdakwa I melepaskan celana dalam terdakwa II, setelah itu terdakwa II pun mengangkat dasternya hingga keatas lutut, setelah terdakwa II mengangkat dasternya kemudian terdakwa I membuka celana panjang dan celana dalamnya, lalu terdakwa I pun memasukan penisnya kedalam vagina terdakwa II sambil menggoyang-goyangkan penis terdakwa I didalam vagina terdakwa II hingga terdakwa I mengeluarkan spermanya didalam vagina terdakwa II, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II pun beristirahat dengan berbaring bersampingan, tidak lama kemudian datanglah warga Kp. Asir-asir Asia melakukan penggerebekan terhadap para terdakwa.------------------

-----------------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya