Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2024/MS.Tkn Vega Puspita Sari Binti Amrin Ranos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2024/MS.Tkn
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Vega Puspita Sari Binti Amrin Ranos
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menyatakan wali dari Pemohon (Vega Puspita Sari Binti Amrin Ranos) yang bernama Amrin Ranos Bin Rahuddin Nosar adalah wali Adhal;
3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)/PPN Kecamatan Kebayakan sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Vega Puspita Sari Binti Amrin Ranos calon suaminya (Anggi Hirayuda Santika Bin Nana Hirbana);
4. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayakan untuk melaksanakan pernikahan Pemohon (Vega Puapita Sari Binti Amrin Ranos) dengan calon suaminya (Anggi Hirayuda Santika Bin Nana Hirbana) dengan Wali Hakim karena Adhal Wali; 
5. Menetapkan biaya menurut hukum dan undang-undang yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak