Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2023/MS.Tkn 1.M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
2.Aldo Pradiki Sitepu, S.H
3.Geri Dwiputra,S.H.
4.Evan Munandar, S.H., M.H.
HUSNI JASKA BIN ABU BAKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 9/JN/2023/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1139/L.1.17/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. RIKO ARI PRATAMA, S.H.
2Aldo Pradiki Sitepu, S.H
3Geri Dwiputra,S.H.
4Evan Munandar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1HUSNI JASKA BIN ABU BAKAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan

 

 

-------------Bahwa Terdakwa HUSNI JASKA BIN ABU BAKAR pertama pada hari Rabu bulan Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB dan hari Kamis tanggal 05 bulan Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 dan bulan Januari 2023 bertempat di MIN 10 Aceh Tengah  Kabupaten Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon berwenang memeriksa dan mengadili perkara dalam hal perbuatan, Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pertama terhadap anak korban Hikmah AR Binti Ramli pada hari Rabu pertengahan bulan Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB  dimana saat belajar mata pelajaran pancasila diajarkan oleh ibu Ati dimana kemudian digantikan oleh guru piket bernama Husni kemudian terdakwa Husni Jaska Bin Abu Bakar mengatakan "siapa yang udah siap nulis bawa terus kemari" kemudian setelah selesai menulis anak korban bernama Hikmah AR Binti Ramli maju ke depan untuk mengumpulkan tulisannya lalu terdakwa Husni memeriksa tulisan dan mengatakan kurang rapi sehingga menyuruh menulis ulang kembali, dimana pada saat anak korban Hikmah AR Binti Ramli menulis ulang pancasila di meja guru dengan posisi berdiri di depan terdakwa Husni yang sedang duduk di kursi pada saat menulis terdakwa meraba kemaluan dari luar rok yang digunakan dengan tangan kanan kemudian balik ke tempat duduk dan terdakwa Husni mengatakan "jangan bilang sama mamak, bapak,kakek, nanti kena tampar" kemudian melakukan aksi kedua pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB saat sedang belajar dengan guru bernama Rajimah mata pelajaran menulis abjad kemudian ibu guru keluar dan terdakwa Husni masuk dan mengatakan "siapa yang sudah siap menulis bawa terus kemari" karena anak korban Hikmah AR Binti Ramli pertama kali siap lalu terdakwa mengatakan tulisan tidak rapi kemudian anak korban Hikmah AR Binti Ramli berdiri tepat di samping kanan terdakwa sambil mengarahkan berdiri tepat di depan terdakwa kemudian terdakwa meraba kemaluan dari luar rok menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali.
  • Kedua terhadap anak korban Mufia Aqila Binti Alfi Syahrin pada hari Rabu pertengahan bulan Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB  dimana saat belajar mata pelajaran pancasila diajarkan oleh ibu Ati dimana kemudian digantikan oleh guru piket bernama Husni kemudian terdakwa Husni Jaska Bin Abu Bakar mengatakan "siapa yang udah siap nulis bawa terus kemari" kemudian setelah selesai menulis anak korban bernama Mufia Aqila Binti Alfi Syahrin maju ke depan untuk mengumpulkan tulisannya lalu terdakwa Husni memeriksa tulisan dan mengatakan kurang rapi sehingga menyuruh menulis ulang kembali, dimana pada saat anak korban Mufia Aqila Binti Alfi Syahrin menulis ulang pancasila di meja guru dengan posisi berdiri di depan terdakwa Husni yang sedang duduk di kursi pada saat menulis terdakwa meraba kemaluan dari luar rok yang digunakan dengan tangan kanan kemudian balik ke tempat duduk dan terdakwa Husni mengatakan "jangan bilang sama mamak, bapak,kakek, nanti kena tampar" kemudian melakukan aksi kedua pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB saat sedang belajar matematika dengan guru bernama Rajimah kemudian keluar dan datang terdakwa Husni mengajar mata pelajaran menulis abjad lalu terdakwa Husni masuk dan mengatakan "kalian tulis ini" lalu terdakwa mengatakan "ini kurang rapi sini tulis ulang" kemudian anak korban berdiri tepat di samping kanan terdakwa sambil mengarahkan berdiri tepat di depan terdakwa dengan isyarat tangan dan menulis di meja guru kemudian terdakwa meraba kemaluan dari luar rok menggunakan tangan kananya.
  • Ketiga terhadap anak korban Aini Khumairah Binti Harviandi pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 09.45 WIB, dimana terdakwa Husni sedang mengajar pelajaran olahraga di kelas II A dimana terdakwa menyuruh untu menulis saat mengumpulkan tulisan ke depan terdakwa mengatakan "kurang rapi, tulis ulang dulu" tiba-tiba terdakwa menempelkan tangan kiri ke kemaluan anak korban Aini Khumairah Binti Harviand dari luar rok, kemudian aksi kedua pada tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa sedang mengajar mata pelajaran olahraga di kelas IIA lalu terdakwa menyuruh menggambar bola dan memanggil anak korban ke depan meja guru tiba-tiba terdakwa menempelkan tangan kiri ke kemaluan anak korban dari luar rok yang di pakai.
  • Keempat terhadap anak korban Hafiyya Aqilah Binti Iwan Putra Gayo pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 09.30 di kelas IIB terdakwa menyuruh untu menulis saat mengumpulkan tulisan ke depan terdakwa mengatakan "kurang rapi, tulis ulang dulu" tiba-tiba terdakwa memasukan tangan kiri ke dalam celana leging anak korban dan menempelkan tangan kiri di kemaluan anak korban sehingga anak korban merasa tangan terdakwa hangat, kemudian anak korban Hafiyya mengatakan "Pak jangan dibuka" kemudian terdakwa menjawab "Sebentar saja" lalu terdakwa Husni mengeluarkan tangannya dari dalam celana.
  • Kelima terhadap anak korban Aqilla Fariza Binti Edi Yoga pada hari Rabu tanggal yang sudah tidak diingat sekitar pertengahan bulan Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB, dimana saat belajar mata pelajaran pancasila diajarkan oleh ibu Ati dimana kemudian digantikan oleh guru piket bernama Husni kemudian terdakwa Husni Jaska Bin Abu Bakar mengatakan "siapa yang udah siap nulis bawa terus kemari" lalu anak korban maju ke depan mengumpulkan tulisan lalu terdakwa mengatakan "ada ke belajar di rumah?" lalu menanyakan tulisan yang telah ditulis anak korbam "Ini siapa yang nulis?, Kamu gak ngerjain tugas ya?" sambil mengarahkan kedua tangannya ke belakang pinggang lalu menepuk pantat anak korban dari luar rok sebanyak 1 (satu) kali, kemudian selesai jam pelajaran terdakwa mengatakan "jangan bilang ke mamak, bapak, da kakek nanti kenak tampar".
  • Keenam terhadap anak korban Athifa Rafanda Binti Juliadi pada hari Rabu tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun sekitar pertengahan bulan Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB saat belajar mata pelajaran Pancasila diajarkan oleh ibu Ati dimana kemudian digantikan oleh guru piket bernama Husni kemudian terdakwa Husni Jaska Bin Abu Bakar mengatakan "siapa yang udah siap nulis bawa terus kemari" kemudian setelah selesai menulis anak korban maju ke depan untuk megumpulkan namun terdakwa Husni mengatakan "Tulisannya gak rapi, kesini dulu tulis ulang" lalu terdakwa menyuruh berdiri tepat di depan terdakwa kemudian terdakwa meraba kemaluan anak korban dari luar rok yang digunakan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian selesai jam pelajaran terdakwa mengatakan "jangan bilang ke mamak, bapak, da kakek nanti kenak tampar".
  • Ketujuh terhadap anak korban Layla Aina Binti Aulia Jaya pada hari Rabu pertengahan bulan Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB dimana saat belajar mata pelajaran pancasila diajarkan oleh ibu Ati dimana kemudian digantikan oleh guru piket bernama Husni kemudian terdakwa Husni Jaska Bin Abu Bakar mengatakan "siapa yang udah siap nulis bawa terus kemari" kemudian setelah selesai menulis anak korban bernama Layla Aina Binti Aulia Jaya maju ke depan untuk mengumpulkan tulisannya lalu terdakwa Husni memeriksa tulisan dan mengatakan kurang rapi sehingga menyuruh menulis ulang kembali, dimana pada saat anak korban Layla Aina Binti Aulia Jaya menulis ulang pancasila di meja guru dengan posisi berdiri di depan terdakwa Husni mengarahkan kedua tangan untuk berada di belakang pinggang kemudian terdakwa meremas payudara anak korban sebelah kiri dari luar pakaian/baju menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali kemudian selesai jam pelajaran terdakwa mengatakan "jangan bilang ke mamak, bapak, da kakek nanti kenak tampar".
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa korban dibawah berikut merasakan trauma, takut dan mentalnya terganggu, adapun anak korban sebagai berikut:
  1. Hikmah AR,6 Tahun,Pelajar Alamat Kp. Ulu Nuwih Kec.Bebesen Kab. Aceh Tengah.
  2. Mufia Aqila ,6 Tahun,Pelajar Alamat Kp. Ulu Nuwih Kec.Bebesen Kab. Aceh Tengah.
  3. Athifa Rafanda,6 Tahun,Pelajar Alamat Kp. Ulu Nuwih Kec.Bebesen Kab. Aceh Tengah.
  4. Hafiyya Aqilah,6 Tahun,Pelajar Alamat Kp. Ulu Nuwih Kec.Bebesen Kab. Aceh Tengah.
  5. Layla Aina,6 Tahun,Pelajar Alamat Kp. Ulu Nuwih Kec.Bebesen Kab. Aceh Tengah.
  6. Aini Khumairah, 6 Tahun,Pelajar Alamat Kp. Ulu Nuwih Kec.Bebesen Kab. Aceh Tengah.
  7. Aqilla Fariza,6 Tahun,Pelajar Alamat Kp. Ulu Nuwih Kec.Bebesen Kab. Aceh Tengah.

                   Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Pihak Dipublikasikan Ya