Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/JN/2024/MS.Tkn 1.Geri Dwiputra,S.H.
2.Evan Munandar, S.H., M.H.
3.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
4.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH.
WAGIMAN BIN SAID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 15/JN/2024/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1200 /L.1.17/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Geri Dwiputra,S.H.
2Evan Munandar, S.H., M.H.
3AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
4AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH.
Terdakwa
NoNama
1WAGIMAN BIN SAID
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan :

 

------------- Bahwa terdakwa WAGIMAN BIN SAID pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kp Arul Kumer Selatan Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas Jarimah Maisir,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024, di Kp. Arul Kumer Selatan Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana  jarimah maisir (judi sabung ayam) yaitu sebagai orang yang menyelenggarakan dan sebagai penyedia fasilitas berupa ring judi sabung ayam yang terbuat dari materas berwarna hitam biru dan ambal warna hijau yang diletakan nya di rumah kebun milik terdakwa di Desa Arul Kumer Selatan Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa sebagai yang menyelenggarakan (wasit) dan sebagai penyedia fasilitas yaitu  uang sebesar Rp  Rp 300.000,- yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,-, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- dan 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- kemudian sekira pukul 18,00 Wib Anggota kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Tengah datang ketempat permainan judi sabung ayam yang terletak di Kp Arul Kumer Selatan Kec Silih Nara Kab Aceh Tengah dan melakukan Penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa benar melakukan atau menyediakan Fasilitas perjudian jenis sabung ayam adalah untuk mendapatkan sejumlah keuntungan dan tidak dibenarkan menurut peraturan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Khususnya Syariat Islam yang berlaku di Propinsi Aceh.
  • Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) Karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.147.142,- (satu juta seratus empat puluh tujuh seratus empat puluh dua rupiah).

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya