INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/JN/2024/MS.Tkn | 1.Geri Dwiputra,S.H. 2.Evan Munandar, S.H., M.H. 3.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H. 4.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH. |
WAGIMAN BIN SAID | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||||||
Nomor Perkara | 15/JN/2024/MS.Tkn | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1200 /L.1.17/Eku.2/08/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | Dakwaan :
------------- Bahwa terdakwa WAGIMAN BIN SAID pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kp Arul Kumer Selatan Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas Jarimah Maisir,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat --------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |