Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/MS.Tkn 2.ZAINI Bin DUSI
3.MAHRAN Bin DUSI
4.AINUN SANIAH Binti DUSI
5.MURNI Binti DUSI
6.NURMALIAH Binti DUSI
7.ZAINUDDIN Bin DUSI
8.ARMAYA Bin DUSI
1.HAMDAN Bin DUSI
2.KAYANI Binti DUSI
3.HAILA TIRTA Binti DUSI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAINI Bin DUSI
2MAHRAN Bin DUSI
3AINUN SANIAH Binti DUSI
4MURNI Binti DUSI
5NURMALIAH Binti DUSI
6ZAINUDDIN Bin DUSI
7ARMAYA Bin DUSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMIDAHARMAYA Bin DUSI
2HAMIDAHZAINUDDIN Bin DUSI
3HAMIDAHNURMALIAH Binti DUSI
4HAMIDAHMURNI Binti DUSI
5HAMIDAHAINUN SANIAH Binti DUSI
6HAMIDAHMAHRAN Bin DUSI
7HAMIDAHZAINI Bin DUSI
Tergugat
NoNama
1HAMDAN Bin DUSI
2KAYANI Binti DUSI
3HAILA TIRTA Binti DUSI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan dan Menetapkan Alm. Dusi Bin Item Benge sudah meninggal dunia Tertanggal 31 Mei 1978;
3. Menyatakan sah Surat Hibah Tertanggal 17 April 1965;
4. Menyatakan dan Menetapkan Para Ahli Waris sebagai berikut : 
a. ARMAYA Bin DUSI
b. ZAINUDDIN Bin DUSI
c. NURMALIAH Binti DUSI
d. MURNI Binti DUSI 
e. AINUN SANIAH Binti DUSI 
f. MAHRAN Bin DUSI 
g. ZAINI Binti DUSI 
h. HAMDAN Bin DUSI
i. KAYANI Binti DUSI
j. HAILA TIRTA Binti DUSI
5. Menetapkan Objek kewarisan berupa tanah dengan luas + 17x26= 442 M2 17x26= 442 M2 (Empat ratus empat puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Bebesen, Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah yang jika diuangkan bernilai Rp. 442.000.000,- (empat ratus empat puluh dua juta rupiah) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Parit Jalan;
- Timur berbatas dengan Tanah sekarang Aman Erwin dulu Tanah Aman Lemiyah;
- Selatan berbatas dengan Tanah Alm. Tgk. Rahman sekarang Tanah Anak Alm. Tgk. Rahman (Amit);
- Barat berbatas dengan Tanah Alm. Abdullah Ali Aman Faujiah.
6. Menyatakan dan menetapkan harta pada petitum nomor 5 (lima) belum pernah dibagi kepada Para Ahli Waris;
7. Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat dan Para Tergugat berhak atas Objek Kewarisan poin 5 (lima) petitum;
8. Menetapkan dan Membagikan harta pada petitum nomor 5 (lima) kepada semua Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai ketentuan hukum Islam;
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
10. Menghukum Para Tergugat untuk mentaati isi putusan ini ;
11. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng dalam semua tingkatan peradilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak