Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2025/MS.Tkn 2.Evan Munandar, S.H., M.H.
3.DINDA CITRA GAKUSHA GINTING, S.H.
4.VERAYANTI ARTEGA, S.H.
5.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
6.AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH.
MUHAMMAD NURUDIN BIN SURADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 2/JN/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-263/L.1.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Evan Munandar, S.H., M.H.
2DINDA CITRA GAKUSHA GINTING, S.H.
3VERAYANTI ARTEGA, S.H.
4AHMEDI AFDAL RAMADHAN, S.H.
5AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD NURUDIN BIN SURADI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------- Bahwa terdakwa MUHAMAD NURUDIN BIN SURADI pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Pinggiran Jl.Wih Kuli Kp. Timangan Gading Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib. terdakwa membuka link judi online Gates of Olympus dengan ling sandibetviral.com pada aplikasi google yang terdapat di dalam Handfhone XIAOMI warna Gold milik terdakwa setelah link terbuka terlihat tampilan layar depan dengan tulisan masuk dan daftar saat itu terdakwa menekan tulisan masuk setelah menekan tulisan masuk kemudian muncul kolom username dan password saat itu terdakwa mengisi username akun milik terdakwa suliwa123 dengan sandi takengon1234 kemudian menekan tulisan masuk setelah terdakwa kembali menekan tulisan deposit, yang mana di dalam deposit tersebut terdakwa memilih tulisan ORIS CNPAY dan memasukan jumlah angka uang sebesar Rp 200,000 sebagai modal judi (topup) setelah itu terdakwa menekan tulisan lanjutkan pembayaran ORIS sehingga munculah barcode ORIS yang mana barcode ORIS tersebut lah yang terdakwa scan ke aplikasi Dana yang terdapat di dalam hp terdakwa secara otomatis uang sebesar Rp 200,000 Masuk ke dalam akun judi milik terdakwa. Setelah saldo terdapat di dalam akun selanjutnya terdakwa memilih jenis permainan wild bounty showdown setelah permainan terbuka terdakwa menekan tombol mulai saat itu terdapat 3 kolom pilihan yaitu kolom jumlah saldo, kolom nilai taruhan dan kolom win atau jumlah kemenangan, saat itu yang terdakwa ketahui jumlah nilai taruhan dapat dilakukan mulai dari angka 0,20K (200 Rupiah) Rp 0,40K Rp 0,60K sampai dengan maximum pada angka Rp 1.000,00K (seratus ribu rupiah) yang mana saat itu terdakwa menaruh taruhan uang senilai 0,8K (800 Rupiah) untuk sekali spin atau putaran dan jumlah putaran yang terdakwa pilih sebanyak 10 kali spin/putaran, setelah terdakwa memilih selanjutnya terdakwa menekan tombol spin setelah itu secara otomatis gambar huruf, gambar pistol, gambar topi, gambar botol minuman, gambar orang memegang pistol, akan turun secara Otomatis secara bersamaan dengan letak gambar yang turun secara acak, namun apabila terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal ”3 gambar secara berurutan maka akan menang dan mendapat penambahan saldo pada kolom win untuk sekali putaran gambar namun apabila tidak terdapat gambar yang sama dengan jumah minimal 3 gambar secara berurutan maka akan kalah dan secara otomatis saldo pada kolom jumlah saldo akan berkurang dengan sendiri nya, yang mana saat itu terdakwa secara terus menerus mengalami kekalahan sehingga saldo pada kolom saldo yang pada awal nya sebesar Rp 200,000 menjadi Rp 23.16 K (Dua Ratus tiga puluh enam belas rupiah).
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Aceh Tengah pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib di pinggiran jalan Wih Kuli Kp. Timangan gading Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah.
  • Bahwa bedasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online, tanggal 11 Februari 2016 Masehi bertepatan dengan 1 Jumadil Awal 1437 Hijriah, pada point Menetapkan Kesatu dijelaskan Judi Oline adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Dan selanjutnya pada poin Kedua Fatwa Majelis  Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online tersebut menjelaskan Judi Oline hukumnya haram.
  • Bahwa berdasarkan harga emas dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat per 1 (satu) gram saat ini adalah Rp.1.300.566 (satu juta tiga ratus lima enam enam rupiah).

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat ---------------------

                                                                      

Pihak Dipublikasikan Ya