Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/MS.Tkn 1.Abd Mukti Bin M Yusuf
2.Mia Gustina Binti Sukiman
3.Dewa Yulis Adha Bin Sukiman
4.Riandi Putraga Bin Aripin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abd Mukti Bin M Yusuf
2Mia Gustina Binti Sukiman
3Dewa Yulis Adha Bin Sukiman
4Riandi Putraga Bin Aripin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Almh. Hadijah Binti M Yusuf yang meninggal pada tanggal 18 Mei 2024 karna sakit dan telah meninggalkan 3 (tiga) ahli waris yaitu:
  • Abd Mukti Bin M Yusuf (Abang Kandung/ Pemohon I)
  • Mia Gustina Binti Sukiman (Keponakan/ Pemohon II)
  • Dewa Yulis Adha Bin Sukiman (Keponakan/ Pemohon III)
  1. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari Almh. Hadijah Binti M Yusuf;
  2. Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

SUBSIDER

Apabila Ketua / Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak